Senin, 25 April 2016

rukun sholat perspektif 4 madzhab

Rukun Sholat Menurut Empat Madzhab

Oleh: ‘Inayah Nazahah*

Syariat Islam merupakan syariat yang syumul. Ia mencakup seluruh bidang dalam lini kehidupan manusia. Islam tidak hanya mengenalkan dan mengajarkan ajaranya dengan global saja, bahkan syariat itu sendiri menjelaskan kandungan agama dengan sangat terperinci.
Sholat. Ia merupakan salah satu syariat Islam yang tak seorangpun diperbolehkan meninggalkanya. Dalam kondisi apapun. Hanya saja Islam yang rahmatan lil’alamin memberikan keringanan bagi siapa yang hilang qudrah dalam tatacara pelaksanaanya, tanpa kebolehan untuk meninggalkanya.
Dalam sholat, Alloh telah menashkan baik secara dhahir maupun khofy tatacara pelaksanaanya. Ia telah menggariskan sebuah rukun dan syarat yang harus dilaksanakan bagi seorang hamba ketika hendak melaksanakan sholat. Melihat betapa urgenya sebuah rukun yang merupkan syarat sahnya Sholat, maka pada tulisan sederhana ini penulis ingin memapakarkan rukun-rukun sholat. Adapun dalam makalah ini, penulis memaparkan pendapat Syafi’iyyah dan Hanafiyyah saja dikarenakan kedua pendapat inilah yang sepertinya  lebih sering tampak terjadi ikhtilaf diantara mereka.
A.     Devini Rukun dan Shalat
Rukun secara bahasa yaitu salah satu unsur yang dijadikan sandaran atas suatu perkara. Dikatakan pula bahwa rukun ialah bagian dari sesuatu itu sendiri[1]. Sedangkan secara istilah fiqih, rukun ialah
Shalat secara bahasa ialah ad-du’a yang berarti doa.[2]
Adapun sholat secara istilah yaitu suatu ibadah yang terdiri dari berbagai gerakan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.[3]
B.     Faraidh Shalat
Fardhu ialah segala bentuk perbuatan yang mendapat pahala jika dikerjakan, mendapat iqab atau balasan apabila ditinggalkan terutama syiar yang diperintahkan oleh Syari’ dengan tegas.
Fardhu dalam shalat dapat diartikan sebagai rukun. Sebagai diketahui bahwa farraidh yaitu bagian-bagian yang jika hilang darinya menyebabkan tidak ada pangkal atau kepala dari shalat tersebut.
Para imam madzhab memiliki devinisi tersendiri mengenai rukun:
- Madzhab Hanafiyyah[4] mengatakan, rukun terbagi menjadi 2: rukun aslidan rukun zaid (tambahan). Rukun asli yaitu rukun yang dapat menggugurkan kewajiban seseorang ketika dalam kondisi lemah. Seseorang tadi tidak diharuskan untuk mengganti dengan perbuatan lain atas hilangnya kewajiban tersebut. Sedang rukun tambahan yaitu rukun yang bisa jadi gugur dalam beberapa keadaan, walaupun seorang tersebut mampu untuk melakukanya seperti membaca surat, sehingga dalam madzhab mereka ma’mum hanya mengikuti bcaan imam.
              Syarat sholat yang disepakati dalam madzhab mereka ada empat baik dari rukun Ashli maupun tambahan. Yang termasuk rukun asli yaitu qiyam, ruku’ dan sujud. Sedang rukun tambahan yaitu qiraah. Empat hal inilah yang dijadikan hakikat shalat dalam madzhab mereka, sehingga jika salah seorang meninggalkan salah satu dari keempat hal disini maka ia tidak dapat dikatakan sebagai shalat. Pada permasalahan sholat terdapat berbagai hal yang ia bukan hakikat sholat akan tetapi berpengaruh pada keabsahan nilai sholat, diantara hal tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, yang keluar dari mahiyah atau gerakan dhohir shalat yaitu suci dari hadats dan khabats, menutup aurat, menghadap kiblat, masuk waktu sholat, niat, takbir ihram,semua ini masuk pada kategori syarat sah sholat.
Yang kedua yaitu, hal-hal yang ada dalam rangkaian sholat akan tetapi tidak termasuk hakikat sholat itu sendiri yaitu, qiraah ketika pada posisi qiyam, ruku’, sujud dan lainya.
- Malikiyyah berpendapat bahwa faraidh sholat ada 15 diantaranya, niat, takbir ihram, qiyam pada sholat fardhu, membaca Al-Fatihah, berdiri saat membaca Al-fatihah, ruku’, I’tidal, sujud, duduk dianatara 2 sujud, salam, duduk tasyahud, salam, thuma’ninah, tartib atau urut, niat ikut imam jika posisinya sebagai ma’mum.
Kesamaan fardhu shalat madzhab Maliki dan Hanafi terletak pada 4 hal, yaitu: berdiri bagi yang mampu, ruku’, sujud, dan qira’ah. Pada poin qiraah terjadi ikhtilaf antara madzhab Hanafi dan selainya. Madzhab Hanafi mengatakan bahwa yang diwajibkan dibaca ketika sholat ialah apa saja dari Al-qur’an tanpa menentukan Al-fatihah, sedang madzhab Maliki didukung oleh madzhab lainya mengatakan bahwa qiraah yang diwajibkan untuk dibaca ketika sholat adalah surat Al-fatihah.
-                      Syafiiyah[5] mengatakan bahwa fardhu sholat terdapat 13 fardhu. Lima fardhu qauly atau yang berupa ucapan, dan delapan fardhu fi’li atau yang berupa gerakan. 5 qauli tersebut ialah takbir ihram, membaca Al-Fatihah, tasyahud akhir, shalawat atas nabi, salam pertama. Fardhu fi’liyahnya yaitu niat, qiyam bagi yang mampu, ruku’, I’tidal, sujud pertama dan kedua, duduk diantara 2 sujud, duduk akhir atau tasayahud akhir, tartib. Adapun thuma’ninah masuk pada syarat sempurnanya ruku’, I’tidal, sujud, duduk diantara 2 sujud, dan duduk tasyahud harus dengan thuma’ninah walaupun tidak termasuk rukun tambahan.
-           Hanabilah[6] mengatakan bahwa faraidh shalat ada 14 yaitu, qiyam, takbir ihram,   membaca Al-fatiha, ruku’ dan bangkit darinya, I’tidal, sujud dan bangkit darinya, duduk diantara 2 sujud, tasyahud akhir, duduk pada tasyahud akhir dan 2 salam, thuma’ninah pada setiap rukun, tartib pada bagian yang fardhu, dan 2 salam.
C.              Rukun Shalat yang Disepakati
1.            Takbiratul Ihram
Takbir pada permulaan sholat disebut sebagai takbiratul ihram dikarenakan dengan takbir tersebut seseorang telah haram baginya melakukan segala sesuatu yang pada sebelumnya dihalalkan sebab dapat merusak bahkan membatalkan shalat, seperti makan, minum, berbicara dan lain sebagainya.
Takbiratul ihram dimulai setelah seseorang meniatkan diri dengan mantap hendak melaksanakan shalat. Shalat seseorang tidak sah dan tidak dianggap adanya jika tidak melafadzkan takbir tersebut bagi yang mampu. Hal ini berdasar sabda nabi SAW., “((صلوا كما رأيتموني أصلي))[7], yang artinya “ shalatlah kalian sebagaiamana kalian melihatku shalat”.
Rasululloh SAW., juga bersabda (([8]((مِفتاحُ الصلاة الوضوءُ، وتحريمُها التكبير، وتحليلُها التسليم  yang artinya, “ kunci shalat adalah wudhu, pengharamnya adalah takbir, penghalalnya adalah salam”.
Dalam hadits lain juga disebutkan, bahwa suatu hari seusai shalat ada seorang lelaki yang datang pada nabi SAW., lalu mengucapkan salam pada nabi, kemudian nabi SAW., membalasnya dan bersabda, “ kembali dan ulangilah shalatmu! Sungguh engkau sama sekali belum shalat”. Maka kemudian, si lelaki tersebut kembali dan mengulang shalatnya. Nabi SAW., mengatakan hal yang serupa hingga tiga kali, sehingga silaelakipun berkata, “ Demi yang mengutusmu dengan kebenaran, tidak ada yang lebih baik aku lakukan selain ini, maka ajarilah aku!”. Rasulpun bersabda, “ jika kau hendak mendirikan shalat maka bertakbirlah…..”.[9]
Apakah diperbolehkan melafadzkan lafadz yang lain selain Allohu Akbar yang masih menunjukan hal tersebut?
Pada permasalahan ini terdapat ikhtilaf dikalangan fuqaha.
-          Hanafiyyah[10] menyebutkan bahwa selama masih mengandung maksud yang sama yaitu ta’dhim lillah maka diperbolehkan, seperti kalimat tahmid, tasbih, tahlil maupun dzikir yang mengandung makna sifat serupa seperti Ar-Rahmanu A’dham dan lainya.
-          Abu Yusuf,[11] ulama Hanafiyyah berbeda pendapat. Ia mengatakan bahwa tidak diperbolehkan secara syar’I kecuali dengan lafadz pecahan takbir sendiri. Lafadz pecahan tersebut ialah  الله أكبر - الله الأكبر - الله الكبير.Hal ini ditujukan bagi seorang yang tak dapat membaca takbir.
-          Syafi’iyyah[12] berpendapat bahwa diperbolehkan dengan menggunakan lafadz - الله الأكبر
-          Adapun Malikiyyah[13] dan Hanabilah[14] berpendapat bahwa tidak diperbolehkan mengganti lafadz takbir الله أكبر dengan selainya, sebab ia adalah ibadah. Ibadah itu bertawaqquf dengan sima’ dan tidak memperbolehkan adanya qiyas.
2.         Berdiri bagi yang mapu
              Berdiri ketika shalat merupakan hal yang wajib. Hal ini ditetapkan berdasarkan pada firman Alloh ta’ala ﴿ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ ﴾[15]. Yang dimaksud qumu adalah berdiri ketika shalat.  Dalam As-Sunnah disebutkan yang diriwayatkan dari Imran bin Hushain ia berkata, kala itu aku sedang sakit ambeian. Kemudian aku menanyakan hal tersebut pada Rasul SAW., dan beliau bersabda
[16]صلِّ قائمًا، فإن لم تستطع فقاعدًا، فإن لم تستطع فعلى جَنبٍ” yang artinya, “ Shalatlah kalian dengan berdiri….”. Ijma’ juga mengatakan hal yang sama ketika shalat fardhu.
              Ukuran qiyamnya seseorang yaitu dengan tegaknya tulang punggung mereka tanpa tegaknya kepala, sebab kepala disunnahkan untuk ditundukkan ketika shalat. Jika seseorang berdiri dengan posisi miring atau condong kesalah satu bagian kanan atau kiri yang tidak dapat disebutkan dalam kategori berdiri lurus maka tidak sah qiyam mereka sebab meninggalkan hal yang wajib.
3.      Membaca surat Al-Fatihah
Membaca Al-Fatihah merupakan rukun dari berbagai rukun shalat. Shalat salah seseorang tidak sah tanpa membacanya. Hal ini sudah menjadi kesepakatan diantara ulama dan tidak ada seorangpun yang menyelisihinya. Tidak dibedakan antara shalat fardhu maupun nafl. Hal ini didasari dengan sabda Rasul SAW dalam hadits yang menceritakan peristiwa orang yang jelek shalatnya setelah beliau memerintahkanya untuk takbiratul ihram beliau bersabda, “((ثم اقرأ ما تيسَّر معك من القرآن)) yang artinya ,” kemudian bacalah apa yag mudah bagimu dari bagian Al-Qur’an”.
Yang menjadi khilaf dikalangan fuqaha yaitu seputar apa yang dibaca dalam mahiyah shalat fardhu dan seputar tempat bacaan ang ajib dibaca tersebut.
-          Mahiyah Shalat.
Jumhur fuqaha dari kalangan madzhab Malikiyyah, Syafiiyyah[17] dan Hanabilah pada riwayat masyhur dikalangan mereka bahwa membaca Al-Fatihah merupakan rukun dalam shalat, ia merupakan kewajiban yang harus ditunaikan, shalat seseorang tidak sah tanpanya. Hal ini berdasarkan dalil dari hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit ra., bahwa nabi SAW., bersabda, “لا صلاةَ لمن لم يقرأ بفاتحةِ الكتاب[18]” yang artinya, “ tidak ada shalat bagi orang yang tidakmembaca fatihah kitab (surat Al-Fatihah)”. Begitu juga tersebut dalam riwayat lain bahwa Rasululloh SAW bersabda “((مَن صلَّى صلاة لم يقرأ فيها بأمِّ القرآن، فهي خِداج[19]” Barang siapa yang shalat tidak membaca surat Al-Fatihah maka sia-sia. Khidaj disini yaitu kurang sempurna, batal bahkan rusak.
-          Hanafiyyah berpendapat bahwa yang diwajibkan ialah surat apa saja yang ada dalam Al-qur’an, tanpa mensyaratkan Al-Fatihah. Kalaupun Al-Fatihah wajib menurut mereka akan tetapi, mereka tidak menjadikanya sebagai rukun yang konsekuensi dari hal tersebut ialah diperbolehkanya shalat tanpanya hanya saja mendapat dosa. Sebab, wajib dalam madzhab Hanafi berbeda dengan fardhu. Bacaan Al-Fatihah bukan termasuk rukun atau fardhunya sholat akan tetapi masuk pada kategori yang diwajibkan dalam shalat, sebab madzhab Hanafi[20] membedakan antara rukun atau fardhiyyah dengan hal yang wajib.
Dalil yang melandasi pendapat mereka yaitu ﴿ فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ﴾ ayat dari surat Al-Mudatsir yangmereka berpendapat mengenai wajhul istidlalnya yaitu bahwa yang diwajibkan adalah muthlaq qira’ah apa yang ada dalam Al-Qur’an tanpa ada ketentuan. Adapun pendapat yang hanya menentukan bacaan Al-Fatihah mereka telah menaskh kemutlakan ayat tersebut dengan khabar mutawatir, sedang naskh kitab tidak diperbolehkan menurut Syafiiyah.
Pendapat Hanafiyyah menuai kritik dari jumhur, sebab penentuan Al-Fatihah dikuatkan dengan bayak hadits yang diriwayatkan dari berbagai jalur.
Jadi, pendapat yang benar adalah pendapat yang dipegangi oleh jumhur. Pada hadits yang mencantumkan sabda Rasul pada orang yang masih salah dalam shalatnya memang tidak disebutkan ketentuan bacaannya adalah Al-Fatihah sebab itulah jika ada seseorang yang tidak dapat membaca Al-Fatihah maka dapat diganti bacaan lain jika tidak memungkinkan untuk mempelajarinya terlebih dahulu. Jika seoang tersebut tidak memiliki sesuatupun dari hafalan Al-qur’an maka dapat digantikan dengan membaca سبحان الله، والحمد لله، ولا إله إلا الله، والله أكبر، ولا حول ولا قوَّة إلا بالل. Hal ini merupakan bentuk rukhsah, sebagaimana disebutkan dalam Nailul Authar[21] bahwa jika salah seorang tidak mampu membaca Al-fatihah berarti ia tidak mendapat taklif sebab ketidak mapuan tersebut, sebab kempuan seseorang untuk melaksanakan kewajiban syariat merupakan syarat adanya taklif. Dalam masalah ini, maka tidak mengapa mengganti bacaan Al-Fatihah dengan bacaan lain.
-          Tempat atau waktu  membaca Al-Fatihah
               Membaca Al-Fatihah diwajibkan disetiap rekaat menurut jumhur seperti Malik, Imam Asy-Syafii, Ahmad dalam riwayat shahih madzhabnya dan lainya. Dalil yang mereka pegangi yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Qatadah dalam shahih Muslim bahwa nabi SAW., membaca surat Al-Fatihah dan surat lainya pada 2 rekaat pertama, dan hanya membaca Al-Fatihah pada 2 rekaat terakhir. Pada shahih tersebut juga disebutkan bahwa ketika shalat diwajibkan membaca surat Al-Fatihah disetiap rekaatnya.[22]
               Ulama lain seperti dhahiry berpendapat bahwa wajibnya membaca Al-fatihah hanya pada rekaat pertama saja, sebab hal itu telah memenuhi sabda Rasul yang berbunyi, “ tidak sah shalat salah seorang dari kalian tanpa membaca ummul kitab”. 
Hukum membaca Al-Fatihah tanpa Bahasa arab
Shalat dengan bacaan Al-fatihah tanpa Bahasa Arab tidak diperbolehkan menurut madzhab Maliki, Syafii[23] dan Hanbali. Imam Abu yusuf juga berpendapat demikian jika orang tersebut tidak dapat melafadzkanya dengan Bahasa Arab. Jika seseorang tersebut tidak dapat melafadzkanya dengan Bahasa Arab maka ia dapat mendengarkan bacaan orang lain, membacanya, atau diganti dengan tasbih, tahmid, tahlil, takbir dan dzikir lainya. Hal ini pun dilakukan jika waktu shalat sudah benar-benar sempit sehingga tidak ada waktu untuk menghafalnya terlebih dahulu. Jika pada nyatanya seseorang memiliki waktu untuk mengahafal terlebih dahulu maka ia wajib menghafalnya untuk shalat.
Menurut imam Abu Hanifah[24] sah sholat seseorang yang membaca Al-Fatihah tanpa Bahasa Arab, seperti Bahasa Persia atau lainya. Hal tersebut berlaku bagi orang yang dapat membahasakan Arab atau tidak.
D.              Rukun Shalat yang Diperselisihkan
1.       Niat  yang berbarengan dengan takbiratul ihram
Menjadikan niat sebagai syarat  sah shalat sudah menjadi sebuah kesepakatan dikalangan ulama. Hal ini dikarenakan bahwa shalat merupakan ra’sun (puncak, kepala) dari berbagai bentuk ibadah yang telah disyariatkan oleh Alloh dengan maslahat yang tak dapat kita lihat dengan mata telanjang.
Adapun dalam menentukan apakah niat masuk dalam kategori rukun atau syarat ulama berbeda pendapat.
Ø Menurut Madzhab Hanafi
Niat dalam shalat termasuk pada kategori syarat.[25] Mereka mengatakan bahwa rukun merupakan gerakan atau amalan dhahir, sedangkan amalan batin termasuk kategori syarat.
Ø Menurut Madzhab Syafi’i:
Niat dalam shalat menurut madzhab Syafi’I masuk dalam kategori rukun. Imam Nawawi dalam kitabnya Syarh al-Muhadzab[26] menyebutkan bahwa niat merupakan suatu hal wajib bahkan kewajiban tersebut mencapai derajat fardhu. Niat merupakan rukun dari berbagai rukun shalat. Pendapat ini dilandasi dengan hadits nabi yang berbunyi, “ إنما الأعمال بالنيات، و إنما [27] لكلَ امرئ ما نوى[28] yang artinya sesungguhnya segala bentuk perbuatan itu harus dengan niat, dan setiap orang itu dinilai berdasarkan pada niatnya.
Beliau menambahkan bahwa niat ialah bentuk qurbah (kedekatan pada Alloh) yang bersifat mahdhah[29] sehingga jika amalan dikerjakan tanpanya menjadi tidak sah.
Ibnu Mundzir menyebutkan dalam kitabnya bahwa ulama telah berijma’ bahwa shalat seseorang tidak sah kecuali harus disertai niat.
Dalam riwayat lain madzhab Syafi’I menyebutkan bahwa niat dalam shalat merupakan syarat bukan rukun sebagaimana kedudukan wudhu dan menghadap kiblat. Ulama yang melazimi pendapat ini ialah imam Abu Thayib, Ibnu Shibagh, dan juga merupakan pendapat yang dpilih oleh imam Al-ghazali.
Hukum melafadzkan niat menurut madzhab Syafi’i.
Menurut sebagian ulama madzhab mengatakan bahwa niatshalat harus dalam hatidan dilafadzkan pada lisan.
Waktu pelaksanaan niat, Imam asy-Syafi’I menyebutkan dalam kitabnya Al-Mukhtashar bahwa jika salah seorang dari kalian telah ihram (takbir) niatlah pada waktu itu, sebab shalatnya terletak pada saat takbir bukan sebelum atau sesudahnya. Niat dilaksanakan  beriringan dengan pengucapan takbir. Dalam hal ini ulama Syafiiyyah mensyaratkan hal tersebut sebagai berikut:
Ø Niat dilakukan dalam hati, dengan melakukan takbir pula pada saat yang sama.
Ø Tidak wajib dilakukan bersamaan dengan takbir. Hal ini dikarenakan supaya pada saat takbir niat yang kita kerjakan sudah sempurna. Pendapat ini terbagi menjadi dua.
a. Pendapat Ibnu Manshur bin Mihran Syeikh Abu Bakr al-Awdani, beliau mewajibkan supaya lebih mendahulukan niat dari awal takbir dengan suatu hal yang ringan supaya awal niat tidak tertinggal dari awal takbir.
b.Yang dimaksud dengan berdekatan yaitu pada saat takbir niat selalu mengiringinya hingga akhir takbir.
Sebagai jalan tengah, Imam al-Haramain  dan imam al-Ghazali menyebutkan dalam kitabnya al-Basith bahwa dalam masalah ini kita tidak diwajibkan untuk memperdalam bagaimana muqaranah yang dimaksud. Akan tetapi kita cukup mengikuti urf muqaranah yang ada dan yang umum dipraktekan, dengan syarat kita dapat menghadirkan niat kita dan tidak melalaikanya dari shalat.
Menta’yin (menentukan) shalat. Imam Nawawi[30] berpendapat bahwa disyaratkan menentukan shalat dalam niat hanya terjadi pada shalat fardhu. Kaifiyahnya yaitu seseorang menentukan shalat yang akan ia kerjakan apakah shalat dhuhur atau asar, wajaib atau nafl. Hanya saja pada ketentuan wajib atau nafl ulama berbeda pendapat. Abu Ishaq berpendapat wajib guna membedakan antara dhuhurnya anak kecil atau orang deawasa. Dhuhurnya shalat munfaridh atau jama’ah.
Adapun menurut Abu Ula dari Abu Hurairah: Ia cukup meniatkan dhuhur atau asar saja, sebab keduanya jelas shalat wajib.
Kesimpulanya, jika salah seorang hendak shalat fardhu maka hendaknya ia meniatkan 2 hal terpenting[31]:
a.       Niat perbuatanya, maksudnya yaitu niat akan shalat.
b.      Menentukan jenis shalatnya, maksudnya yaitu shalat dhuhur atau asar.
Begitu juga dalam shalat nafilah. Apabila yang dikerjakan adalah sholat nafl ratibah atau nafl mutlaq  seperti shalat witir, sunnah fajar maka tidak sah jika tidak ditentukan jenisnya. Sedang pada shalat nafl ghair ratibah cukup dengan niat shalat saja.
Ø Menurut Madzhab Hanbali
Tidak ada perbedaan dikalangan ulama mengenai wajibnya niat dalam shalat dan shalat tidak sah tanpa niat. Apabila shalat yang dilakukan adalah shalat wajib, maka niat untuk shalat yang wajib tersebut harus jelas, Dhuhur, Asar atau yang lainya. Dengan demikian seseorang dalam kaitanya dengan shalat wajib membutuhkan niat untuk 2 hal, yaitu melakukan dan menentukan.[32]
2.      I’tidal
I’tidal merupakan gerakan shalat berupa tegaknya tubuh  yang dilakukan usai melaksanakan ruku’. Para ulama berbeda pendapat apakah I’tidal termasuk dalam rukun atau hanya sebagai gerakan yang wajib dilakukan saja sehingga yang meninggalkanya berdosa tanpa ada batal dalam shalat atau ia adalah rukun sehingga sholat seseorang tidak sah tanpa salah satu rukunya dan jika terlupa mengharuskan adanya sujud sahwi.
Menurut madzhab Hanafy I’tidal merupakan bagian sholat dalam kategori hal yang wajib dikerjakan dalam shalat bukan rukun shalat.[33]
Adapun pada madzhab Syafi’I I’tidal merupakan rukun shalat.[34] Pendapat imam Asy-Syafi’i juga diamini oleh imam Malik[35] dan Ahmad[36] dalam madzhabnya sebagaimana yang tertera dalam kitab Al-Mughni bahwa i’tidal merupakan sebuah rukun dengan dalil sabda Rasululloh pada orang yang masih keliru dalam shalatnya. Dalil adanya I’tidal yaitu hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra., ketika  dirinya menyifati sholat nabi ia berkata, “ Rasul SAW., ketika telah mengangkat kepalanya dari ruku’, beliau tidak bsersujud kecuali setelah tubuhnya benar-benar dalam posisi berdiri yang seimbang”.[37] Alasan lain yang dilazimi pendapat ini yaitu bahwa rasululloh SAW., selalu beri’tidal ketika sholat dan kita sebagai umatnya wajib mengikuti gerakan Rasululloh sebagaimana termaktub dalam sebuah hadits, “ sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku sholat”.
Madzhab Syafii mensyaratkan sahnya I’tidal dengan hal-hal berikut:
-          Seorang yang shalat tidak meniatkan I’tidal tersebut kecuali untuk ibadah.
-          Tenang ketika posisi I’tidal dengan kadar waktu membaca tasbih
-          Tidak memperpanjang I’tidalnya sebagaimana lamanya berdiri ketika membaca Al-fatihah. I’tidal merupakan rukun yang rentang waktunya pendek sehingga tidak diperbolehkan memperpanjangnya.[38]
3.      Duduk diantara dua sujud
Duduk dianatara dua sujud merupakan rangkaian dari berbagai rukun sholat menurut madzhab Syafi’i[39]. Pendapat ini didasari dengan sabda nabi kepada seseorang yang masih keliru dalam sholatnya, beliau bersabda, “ kemudian bangkitlah sampai kau benar-benar pada kondisi duduk yang seimbang”.[40] Dalam sebuah riwayat juga disebutkan, “حَتّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَالِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِهَا”. Yang artinya “sampai kamu benar-benar tenang dalam posisi duduk, dan lakukanlah hal seperti itu pada setiap sholatmu”. Pendapat seperti ini juga diamini oleh madzhab Hanbali[41], dan Maliki.[42] Adapun madzhab Hanafy[43] mengatakan bahwa duduk diantara dua sujud merupakan suatu yang wajib, disayariatkan untuk memisahkan antara 2 sujud tersebut. Mereka tidak menganggapnya sebagai suatu yang farhu atau sebagai rukun sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya mengenai perbedaan farhu atau rukun dengan wajib pada madzhab Hanafy.
4.            Membaca tasyahud akhir
Tasyahud akhir merupakan suatu yang ma’lum bagi kita semua. Dalam tasyahud akhir terdapat sebuah bacaan yang kita kenal sebagai bacaan tasyahud atau lebih masyhur dengan nama tahiyyat. Tahiyyat yang masyhur digunakan oleh Jumhur yaitu “التحيات لله الصلوات والطيبة، السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته،السلام علينا وعلى عبادالله الصالحين ، أشهد أن لا إله إلاّ الله وأنّ محمداً رسولالله [44]"

5.            Membaca shalawat nabi
6.            Salam
7.            Tertib
8.            Tuma’ninah

E.     Kesimpulan
Berikut ini kami lampiran tabel perbandingan dari ke-4 mazhab tentang rukun shalat yang kami kutip dari kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili.
Mazhab
Hanafi
Malik
Syafi`i
Ahmad
1. Niat
x
rukun
rukun
x
2. Takbiratul Ihram
rukun
rukun
rukun
rukun
3. Berdiri
rukun
rukun
rukun
rukun
4. Membaca
rukun
rukun
rukun
rukun
5. Ruku`
rukun
rukun
rukun
rukun
6. I`tidal/ Bangun Dari Ruku`
x
rukun
rukun
rukun
7. Sujud
rukun
rukun
rukun
rukun
8. Duduk Antara Dua Sujud
x
rukun
rukun
rukun
9. Duduk Tasyahhud Akhir
rukun
rukun
rukun
rukun
10. Membaca Tasyahhud Akhir
x
rukun
rukun
rukun
11. Membaca Shalawat Atas Nabi
x
rukun
rukun
rukun
12. Salam
x
rukun
rukun
rukun
13. Tartib
x
rukun
rukun
rukun
14. Tuma`ninah
x
rukun
x
rukun


Nb: Untuk Lengkapnya akan penulis posting selanjutnya


*penulis adalah mahasiswa UMS jurusan Fiqih dan Ushul Fiqih, Sragen

[1]Madkur, Ibrahim, Mu’jam wasith, (tt; tp; tt), hlm. 395
[2] Ibid, hlm. 547
[3] Mu’jam Mushtalahat al-Fiqhiyyah
[4] Abdurrahman Al-Jazairy, Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, cet. Ketiga, ( Lebanon: Dar Kutub Ilmiyyah, 2006 M), jild. 1, hlm. 110-111.
[5] Abdurrahman Al-Jazairy, Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, cet. Ketiga, ( Lebanon: Dar Kutub Ilmiyyah, 2006 M), jild. 1, hlm. 111
[6] Ibid.
[7] Bukhori,
[8] Dikeluarkan dari hadits Imam Syafi’i (1/34), Ibnu Abi Syaibah (1/208, no. 2378), Ahmad (1/123, no. 1006), Abu Daud (1/167, no. 617), Tirmidzi (1/8, no. 3), ia mengatakan bahwa hadits diatas adalah hadits yang paling shahih yang membicarakan masalah ini (takbir).
Abu ‘Isa Muhammad bi ‘Isa bin Saurah, Sunan at-Tirmidzi, ( Lebanon: Dar al-Fikr, 2009 M). jild. 1, hlm. 272, no hadits. 62
[9] Muttafaq ‘alaih
[10] Badruddin Al-Ainy al-hanafy, Al-Binayah Syarhul Hidayah, (Lebanon: Dar Kutub Ilmiyyah, 2000 M), jild. 2, hlm. 197
[12]Taqiyuddi Abi Bakr bin Muhammad Al-Husaini Al-Hushny ad-Dimasyqy ay-Syafi’I, Kifayatul Akhya fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar , cet. kedua (Kairo: Al-Quds, 2007 M),  jild. 1,hlm. 167
[13] Ahmad bin Muhammad nin Ahmad Ad-Dardir, Aqrabu al-Masalik Limadzhabi Imam Malik, (Negeria: Maktabah Ayyub, 2000 M ), hlm. 15.
[14] Abu Qasim Umar bin Husain al-Khiraqy, Al-Mughni Syarh Mukhtashar Al-Khiraqi, cet. pertama, (Lebanon: Dar Kutub Ilmiyyah, 2008 M), jild. 1, hlm. 370
[15] Qs. Al-baqarah: 238
[16] Diriwayatkan oleh Bukhori dan Nasai
[17] Taqiyuddi Abi Bakr bin Muhammad Al-Husaini Al-Hushny ad-Dimasyqy ay-Syafi’I, Kifayatul Akhya fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar , cet. kedua (Kairo: Al-Quds, 2007 M),  jild. 1, hlm. 169
[18] Muttafaq ‘alaih
[19] Muttafaq ‘alaih
[20] Alauddin Abu Bakr bin Mas’ud Al-Kasany Al-Hanafy, Badai’ Shanai’, cet. Kedua, (Lebanon: Dar Kutub Ilmiyyah, 2003 M), jild. 1, hlm. 525
[21] Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Nailul Authar, cet. pertama, (Kairo: Dar Ibnu Al-Jauzi, 1427 H), jild. 2, hlm. 211
[22] Abu Husain Muslim bin Al-Qusyairi an-Nisaburi, Shahih Muslim, ( Riyadh: Dar Thaibah, 1426 H), Jild. 2, hlm. 184
[23] Taqiyuddi Abi Bakr bin Muhammad Al-Husaini Al-Hushny ad-Dimasyqy ay-Syafi’I, Kifayatul Akhyar  fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar , cet. kedua (Kairo: Al-Quds, 2007 M),  jild. 1, hlm 171.
[24]‘Alauddin As-Samarqandy,  Tuhfatul Fuqaha,cet. Pertama, (Lebanon: Dar Kutub Ilmiyyah, 1984 M), jild. 1, hlm. 130
[25]Alauddin Abu Bakr bin Mas’ud Al-Kasany Al-Hanafy, Badai’ Shanai fi Tartib Asy-Syarai’, cet. Kedua, (Lebanon: Dar Kutub Ilmiyyah, 2003 M), jild. 1, hlm. 507
[26] Taqiyuddin Yahya bin Syaraf An; Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhadzab, (Dar Kutub Ilmiyyah: Lebanon, 2011).jild. 4, hlm. 256
[27] Dalam kitab Syarh Muhadzab disebutkan tanpa kata (إنما)
[28] Bukhori
[29] Qurbah Mahdhah yaitu shalat seseorang tidak sah tanpa adanya.
[30] Taqiyuddin Yahya bin Syaraf An; Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhadzab, (Dar Kutub Ilmiyyah: Lebanon, 2011).jild. 4, hlm. 258
[31] Ibid, hlm. 260
[32] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, cet. Pertama, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), terjemah oleh. Masturi Irham dan Muhammad Abidun Zuhri, jild. 2, hlm.13
[34] Musthafa Khin dan Mushtafa Bugha, Al-Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Imam Syafi’I, cet. Keempat, (Lebanon: Dar Al-Qalam, 1992 M),  jild. 1, hlm. 134
[35] Abi Thahir Aba Ibrahim bin ‘Abdushamad bin Basyir,  At-Tanbih ‘ala Mabadi’ At-Taujih, cet. pertama, (Lebanon: Dar Ibnu Hazm, 2007 M ), jild. 1, Hlm. 415
[36] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jild. 2, hlm. 185
[37]Muslim, no. 498
[38] Musthafa Khin dan Mushtafa Bugha, Al-Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Imam Syafi’I, jild. 1, hlm. 134-135
[39] Taqiyuddi Abi Bakr bin Muhammad Al-Husaini Al-Hushny ad-Dimasyqy ay-Syafi’I, Kifayatul Akhya fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar , cet. kedua (Kairo: Al-Quds, 2007 M),  jild. 1, hlm. 162
[40] Telah ditakhrij sebelumnya.
[41] Abu Suraih Muhammad ‘Abdul Hadi, At-Taysir fi Fiqhi al-Imam Ibnu Taimiyah,(Kairo: Dar adz-Dzahabiyyah, tt) hlm. 29.
[42]Ahmad bin Muhammad bin Ahmad Ad-Dardir, Aqrabu Masalik limadzhabi Imam Malik,  (Negeria: Maktabah Ayyub, 2000 M), hlm. 16
[43] Alauddin As-Samarqandy,  Tuhfatul Fuqaha,cet. Pertama, (Lebanon: Dar Kutub Ilmiyyah, 1984 M), jild. 1, hlm. 136
[44] Diriwayatkan oleh jamaah.
 

Penakluk Senja! Published @ 2014 by Ipietoon

Blogger Templates