HAIDH,
ISTIHADHAH dan POLEMIK SHOLAT KEDUANYA
Sebagai kaum hawa tentunya
kita tak asing lagi dengan istilah haidh dan istihadhah. Sebah istilah tersebut
merupakan istilah yang sudah mafhum dikalangan kita sebagai wanita. Haidh
merupakan fithrah yang dialami oleh wanita, ia merupakan darah yang mengalir
dari Rahim seorang wanita yang sehat bukan karena sebuah penyakit dan masih
kecil. Darah tersebut mengalir karena tidak mendapatkan pembuahan didalam Rahim
seorang wanita. (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, Ibnu ‘Abidin 1/ 188)
Sebagaimana kita ketahui
bahwa tak ada permasalahan berarti mengenai haidh dan istihadhah. Hanya saja,
ada beberapa kondisi yang masih menyisakan tanya diantara kita, diantaranya ialah
bagaimana cara kita mengqadha shalat yang tertinggal saat haidh padahal sudah
masuk waktu sholat, lalu bagaimana cara membedakan darah haidh dengan darah
istihadhah?
Haidh Saat
Masuk Waktu Shalat
Banyak diantara kita kaum
wanita, masih sering bingung tatkala haidh hendak berakhir, bingung bagaimana
tanda-tanda yang dapat dikenali untuk mengetahui sucinya kita. Maka, tanda
seseorang telah suci dari haidh dapat kita ketahui dengan memperhatikan dua hal
penting yaitu, darah benar-benar berhenti tidak ada bercak-bercak darah lagi
atau warna kekuningan dan keluarnya cairan putih.(Badai’ ash-Shanai’, 1/ 40)
Setelah kita tahu bahwa kita
telah suci dari darah haidh ada satu hal mengganjal yang terkadang jamak dihati
kita. Hal tersebut adalah waktu saat kita pertama kali mendapati haidh. Jika
kita mendapati haidh setelah masuk waktu shalat dan kita belum mengerjakanya
maka kita harus mengadhanya sebab beban talkif shalat telah jatuh pada kita.
Disisi lain, terkadang kita
juga dilemma saat akhir haidh, dari shalat yang manakah kita harus memulai
sholat saat telah suci? Maka yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah kapan
kita mengetahui diri kita sudah benar-benar suci. Caranya sebagaimana yang
telah kita sebutkan diatas. Kalau sekiranya kita dapati kita suci saat dhuhur
lalu kita belum mandi sampai ashar menjelang maka kita harus mengqadha sholat
dhuhur kita lalu sholat Ashar. Jika kita sholat berjamaah maka kita tetap harus
sholat Dhuhur terlebih dahulu walau dengan jamaah Ashar dengan cara kita
meniatkan sholat kita dengan sholat Dhuhur. Sebab, sholat harus dikerjakan
secara berurutan.
Cara Membedakan Darah Haidh
Dan Istihadhah
Diantara kita tak semua
mengalami haidh yang berkepanjangan sebab perbedaan siklus diantara kaum
wanita. Batas maksimal seorang wanita haidh menurut madzhab Syafi’I ialah lima
belas hari. Batasan ini ditentukan berdasarkan pada hasil penelitian mereka
dahulu. Lalu, masalah yang terkadang sering dialami oleh sebagian wanita adalah
ia mengeluarkan darah lebih banyak dari siklus biasanya. Dalam masalah ini
Islam telah mengaturnya, wanita yang mengalami istihadhah memiliki tatacara
pelaksanaan sholat tersendiri. Sebelumnya yang harus kita ketahui adalah
bagaimana cara mengetahui darah tersebut adalah darah istihadhah. Dalam hal ini
yang perlu kita ketahui adalah kondisi wanita mustahadhah. Diantara cara
mengetahui darah istihadhah adalah dengan mengetahui darah kebiasaan kita.
Namun ada sebagian wanita yang siklus haidhnya tidak teratur sehingga susah
untuk menentukan darah istihadhah oleh
karena itu, mengenai wanita mustahadhah terdapat dalam 3 keadaan:
1. Sebelum
mengalami isthihadhah, ia mengetahui secara pasti masa-masa haidh (ketentuan
berapa hari haidhnya/kapan jadwal haidhnya).
Maka ia harus
menunggu sampai masa haidhnya selesai, kemudian ia menghukumi sebagai darah
isthihadhah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah,
“Tetapi
tinggalkanlah shalat mengikuti kadar hari-hari yang (biasanya) engkau haidh.
Kemudian mandilah dan shalatlah.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
2. Sebelum
mengalami isthihadhah, ia tidak mengetahui secara jelas masa-masa haidh. Maka
hendaknya ia melakukan tamyiz(membedakan) ciri-ciri antara
keduanya. Hal ini berhujjah dengan
haditsFathimah bintu Abi Hubaisy, Rasulullah r berkata
kepadanya,
إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ
فَإِنَّه دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلَاةِ، فَإِذَا كَانَ
الْاَخَرُ فَتَوَضَّئِي فَإِنَّمَا
هُوَ عِرْقٌ
“Bila darah itu darah haidh, maka darahnya hitam yang sudah
dikenal. Sehingga tinggalkanlah shalat, jika selain itu maka berwudhulah
karena itu darah penyakit.”
3. Sebelum haidh ia tidak memiliki
waktu/masa-masa haidh yang tidak pasti tapi ia tidak dapat membedakan antara
darah haidh ataupun darah isthihadhah dan darahnya hanya memiliki satu sifat
saja.
Maka hendaknya ia
mengambil keumuman masa haidh para wanita.Sebagaimana hadits Hamnah binti
Jahsy,
“Sesungguhnya itu
adalah darah rakhdah (godaan )setan. Oleh karena itu, anggaplah masa haidhmu
adalah selama 6 hari atau 7 hari (Allah Yang Mengetahui yang sebenarnya). Kemudian mandilah,
sehingga apabila engkau dapati bahwa engkau telah suci dan engkau yakin bahwa
darah berhenti, maka shalatlah 24 hari atau 23 hari.………………”[77] (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Tatacara
Sholat bagi Wanita Istihadhah
Wanita yang istihadhah
memiliki dua pilihan yaitu wudhu setiap kali hendak sholat atau mandi dengan
menjamak dua sholatnya yang berdekatan. Hanya saja ia wajib mandi saat terakhir
masa haidhnya lalu ia berwudhu setiap hedak melaksanakan sholat, jumhur da nada
juga yang berpendaat ia harus mandi setiap kali hendak melaksanakan sholat.inilah
pendapat Syafiiyah untuk wanita yang mutakhayyirah.
Dalam madzhab Syafii disebutkan bahwa jika seorang waita
mengalami istihadhah maka yang lazim baginya sebelum sholat adalah berwudhu
setiap hendak menunaikan sholat fardhu dan dengan wudhu tersebut ia diperbolehkan untuk melakukan sholat sunnah lainya. (majmu; imam Nawawi, 2/
541). Hal ini berdasarkan
sabda Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam” bahwasanya Fathimah binti Abi Hubaisy
bin al-Muthallib bin Asad al-Qurasyiyah bertanya kepada Rasululloh SAW tentang
istihadhah. Diriwayatkan dari Urwah, dari Aisyah berkata, “ fathimah datang
menemui Rasul dan berkata, “ wahai Rasulloh Saw sesungguhnya aku adalah seorang
wanita yang mustahadhah dan tidak kunjung suci, apakah aku meninggalkan shalat?
Rasul bersabda: tidak. Sesungguhnya hal tersebut hanyalah keringat bukan darah
haidh, jika kamu dapatai pada saat haidhmu maka tinggalkanlah sholat jika telah selesai masa haidhmu maka mandilah dan
bersihkanlah darahnya serta sholatlah. “ (tahdzibu at-tahdzib, 12/ 442)
Jumhur berpendapat bahwa
tidak diwajibkan mandi bagi wanita mustahadhah setiap kali hendak shalat., ia
hanya bersifat mandub.