LGBT dalam Perspektif JIL
oleh: Nay binta Iman
LGBT, menurut adat masyarakat Indonesia adalah hal tabu untuk dilakukan secara bebas. Artinya disana ada norma-norma tak tertulis yang berlaku dikalangan masyarakat. Jika hal ini dilanggar, minimal orang akan menganggapnya sebagai orang yang tidak beradab. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam agama Islam. Sebab, syariat Islam itu sesuai dengan fitrah manusia.
Berbeda halnya
jika bahasan tentang homoseksual dan lesbi ini keluar dari mulut orang Liberal.
Aturan Islam yang semestinya dipatuhi bukan hal yang wajib ditepati lagi.
LGBT dalam
Perspektif JIL
Profesor Liberal Dosen UIN Jakarta Musdah Mulia, seperti pakem Liberal
lainnya Dosen UI dan pimpinan redaksi online majalah Madina, Ade
Armando, mendukung habis-habisan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender)
di Indonesia.
Harian The
Jakarta Post, edisi Jumat (28/3/2008) pada halaman mukanya menerbitkan
sebuah berita berjudul Islam ‘recognizes homosexuality’ (Islam mengakui
homoseksualitas). Mengutip pendapat dari Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, Guru Besar
di UIN Jakarta, koran berbahasa Inggris itu menulis bahwa homoseksual dan
homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan, karena itu dihalalkan
dalam Islam. (Homosexuals and homosexuality are natural and created by God,
thus permissible within Islam). Segala yang diciptakan oleh Alloh juga mengandung hikmah.
Musdah juga mengutip QS 49 ayat 3, ia menyatakan, salah satu berkah Tuhan adalah
bahwasanya semua manusia, baik laki-laki atau wanita, adalah sederajat, tanpa
memandang etnis, kekayaan, posisi sosial atau pun orientasi seksual. Karena
itu, aktivis Liberal dan kebebasan beragama dari ICRP (Indonesia Conference
of Religions and Peace) ini, “Tidak ada perbedaan antara lesbian dengan
non-lesbian. Dalam pandangan Tuhan, manusia dihargai hanya berdasarkan
ketaatannya.”
Dalam kesempatan lain, Ade menuliskan dalam majalah onlinenya beberapa poin
penting yang diutarakan Musdah, yaitu tidak ada satupun ayat Al-Qur’an yang
mengharamkan LGBT. Ayat-ayat yang digunakan sebagai rujukan pengharaman adalah
ayat yang bercerita tentang adzab Alloh terhadap umat nabi Luth (An-Naml:
54-58, Hud: 77-83, Al-A’raf: 80-81 dan Asy-Syuara: 160-175). Kaum tersebut
digambarkan sebagai kaum yang melakukan kedurhakaan, termasuk perilaku seks yang
diluar batas dan keji. Memang ada ayat yang yang mengesankan bahwa salah satu
perilaku seks yang dihujat oleh nabi Luth adalah perilaku seks gay..Namun, dalam tafsiran Musdah, sangat mungkin
yang sebenarnya dihujat adalah bukan perilaku seks sesama jenis tapi perilaku
sodomi yang dalam Al-Qur’an disebut sebagai al-fakhisyah (Qs. Al-A’raf:
80)
Pelacakan terhadap kepustakaan lain nampaknya bisa memperkuat argumen
Musdah. Hadits-hadits Nabi misalnya mengalami pola serupa. Berulangkali nabi
Muhammad SAW., dikutip menghujat mereka yang mengikuti gaya hidup umat Nabi
Luth. Namun, tak sekalipun menghujat kaum LGBT. Hadits tersebut memerintahkan
hukuman keras bagi pelaku hubungan seks sesama jenis. Namun, ada kesan yang
diancam hukuman itu adalah hubungan sodomi. Selain itu, adapula hadits Nabi
yang berbunyi, “ Alloh tidak akan melihat pada laki-laki yang menyetubuhi
laki-laki atau wanita yang menyetubuhi wanita pada duburnya.” Dari hadits ini
dapat ditarik kesimpulan serupa dengan argumen Musdah. Sebab, yang dilarang
adalah penetrasi seks melalui dubur bukan LGBT. Sedang penetrasi bukanlah satu-satunya cara untuk mendapat kepuasan
seksual.
Islam Membantah
Dalam
Islam, soal homoseksual ini sudah jelas hukumnya. Meskipun sudah sejak dulu ada
orang-orang yang orientasi seksualnya homoseks, ajaran Islam tetap tidak
berubah, dan tidak mengikuti hawa nafsu kaum homo atau pendukungnya.
Mengenai pendapat beliau bahwa homo, lesbi
adalah suatu fitrah, maka fitrah yang dimaksud adalah fitroh dalam perspektif
siapa? Fitrah dalam Al-Qur’an tepatnya pada surat
Asy-Syams ayat 8 terdapat 2 macam, yaitu fitrah kefasikan (keburukan) dan fitrah ketaqwaan (baik). Kemudian pada ayat selanjutnya Alloh SWT., menyatakan beruntunglah orang-orang yang
menyucikan jiwa itu dengan kebaikan. Sedang fitrah yang mereka maksud adalah
fitrah kefasikan karena bertentangan dengan kodrat yang ada. Selanjutnya, jika mereka
mengatakan bahwa semua ciptaan ada hikmahnya maka hal itu dibenarkan. Gay,
lesbi dan yang lainya memiliki hikmah yaitu, karena anak “gay” adalah ujian apakah kita mau merubah karakter tersebut atau justru kita
mengikuti hawa nafsu setan? Maka, sungguh Alloh SWT., mengangkat derajat seseorang
dengan bentuk ujian. Dan itulah hikmahnya.
Alloh hanya menilai seseorang dari kualitas
ketaqwaan. Lalu, ketaqwaan seperti apa yang Musdah maksudkan! Taqwa dalam
perspektif dirinya, bukan atas tolak ukur Alloh SWT.
Mengenai
kisah Nabi Luth maka dia tidak melihat hadits lain yang jauh lebih jelas
mencantumkan ketidakbolehan LGBT. Dalam hadits itu dicantumkan bahwa seorang
laki-laki tidak boleh melihat aurat lelaki lainya, begitu pula perempuan tidak
boleh melihat aurat perempuan lainya. Sedangkan LGBT
sendiri kedua belah pihak dapat melihat aurat lainya dan hal ini amat melanggar
Syariat. Kedua, jika memang LGBT tidak melakukan tindak sodomi dan melakukan
penetrasi dengan cara lain, pak Ade sendiri mencantumkan jawaban atas kritik
seorang akademisi diakun beliau bahwa untuk mencapai kenikmatan seksual seorang
gay dapat melakukanya dengan tangan atau masturbasi. Sedangkan masturbasi dalam
Islam sangat dilarang.
Para
mufassir Al-Quran sekaliber Ibnu Katsir dan yang lainya yang memiliki keilmuan
tinggi, ketaqwaan serta kewaraan saja selama ratusan tahun tidak ada yang
berpendapat seperti Prof. Musdah Mulia yang berani menghalalkan homoseksual.
Gerakan legalisasi homoseksual yang dilakukan oleh kaum Liberal di Indonesia
sebenarnya sudah melampaui batas. Bagi umat Islam, hal seperti ini merupakan
sesuatu yang tidak terpikirkan (“unthought”). Bagaimana mungkin, dari
kampus berlabel Islam justru muncul dosen dan mahasiswa yang berani
menghalalkan homoseksual.
Gerakan
legalisasi homoseksual dari lingkungan kampus Islam tidak bisa dipandang
sebelah mata. Tindakan ini merupakan kemungkaran yang jauh lebih bahaya dari
gerakan legalisasi homoseks yang selama ini sudah gencar dilakukan kaum
homoseksual sendiri. Alangkah baiknya, kita sebagai umat muslim berusaha mencegah
penyebaran virus legalisasi LGBT dengan banyak mengejawantahkan
para akademisi khususnya dan masyarakat pada umumnya tentang kesesatan liberalisme LGBT.
0 komentar:
Posting Komentar