Selasa, 25 Oktober 2016

hukum operasi hymen bab 2

BAB II
Landasan Teori
Hymenoplasty merupakan jenis tindak operasi. Oleh karenanya, sebelum masuk pada sentra topic pembahasan kita, perlu kiranya kita ketahui apa itu operasi dan syarat apa sajakah yang harus terpenuhi sebelum melakukan tindakan tersebut.
2.1.       Pengertian Operasi
Operasi atau disebut dalam bahasa Arab dengan al-Jirahah  merupakan kata jamak dari al-jarhu yang berarti melukai. Secara bahasa, jika dikatakan Al-Jirahah At-Thibbbiyah maka yang berarti adalah operasi bedah kedokteran. Sebab, dengan cara itulah kulit seseorang dilukai atau bagian tubuh tertentu dipotong dengan alat peluka atau medis.[1]
Pada dasarnya melakukan operasi merupakan perkara yang mengadung maslahat dan mafsadah sekaligus. Oleh karena itulah para ulama serta tim medis memberikan syarat-syarat diperbolehkanya melakukan tindak operasi. Diantara syarat-syarat tersebut adalah:
-         Pasien tersebut benar-benar membutuhkanya
Asas kebutuhan tersebut merupakan aspek penting yang harus diperhatikan mengingat konsekuensi tindak operasi yang memiliki resiko besar. Jika memang dalam pelaksanaan operasi tersebut didapati sebuah kebutuhan maka diperbolehkan melakukan operasi, dan jika hajah akan operasi tersebut hilang maka hilanglah kebolehan tersebut. Hal ini disebabkan jika suatu kebolehan diberikan dalam kondisi udzur maka kebolehan tersebut hilang jika udzur yang menjadi sebab kebolehanya hilang. Hal ini senada dengan sebuah kaidah fiqih yang berbunyi “apa yang diperbolehkan karena udzur maka bathal jika udzur tersebut hilang” atau dengan bahasa lain, “ "إذا زال المانع عاد الممنوع yang artinya “ jika penghalang telah hilang maka yang dihalangi kembali lagi”.[2]
-         Pasien atau wali mengizinkan tindak operasi tersebut
Jika sebuah operasi tidak menggunakan izin wali maka hal tersebut merupakan sebuah kedholiman. Sebab wali pasienlah yang berhak memutuskan ada tidaknya sebuah operasi.
-         Dokter atau yang melakukan operasi merupakan orang yang ahli[3]
Ahliyyah dalam hal ini mencakup dua hal, memiliki kecakapan ilmu atasnya dan dapat menerapkanya serta terjamin kesembuhannya.[4] Dua macam ahliyyah tersebut menjadi wajib dan penting, sebab tanpa keduanya dapat menimbulkan madharat untuk pasien yang dapat menyebabkan kematian.
-          Dugaan kuat lancarnya operasi oleh dokter[5]
-          Tidak ada alternatif lain yang dapat ditempuh kecuali dengan operasi.
Hal ini disebabkan operasi merupakan sebuah tindakan yang memiliki aspek dharar besar sehingga jika ada alternatif lain yang dapat ditempuh dengan konsekuensi lebih ringan maka lebih baik memilih alternatif lain tersebut.

2.2.Pengertian Hymenoplasty
Secara etimologi selaput dara dalam bahasa Indonesia dan ghisyau al-bikarah  dalam bahasa Arab maupun hymen dalam bahasa medis mengandung arti anat selaput tipis yang menutupi sebagian atau seluruh muara vagina.[6]
Dalam ilmu kedokteran, selaputdara diistilahkan dengan hymen. Sebagaimana dilansir oleh Wikipedia, hymen adalah lipatan selaput (membran) tipis  yang menutupi sebagian luar vagina.[7] Ahmad Farhan dalam skripsinya mengutip perkataan Sylvia S. Mander mengatakan bahwa hymen merupakan selaput (membran) tipis yang menutupi sebagian liang vagina yang pada bagian tengahnya berlubang tempat keluarnya darah menstruasi dan pada umumnya dimiliki oleh perempuan perawan.[8]
Sedangkan hymenoplasty adalah sebuah tindakan operasi untuk mengembalikan selaput dara yang robek dikarenakan karena sebab-sebab tertentu.[9]
2.3.Penyebab robeknya hymen
Robeknya hymen tidak hanya disebabkan terjadinya senggama sebagaimana yang telah masyhur diketahui. Disana ada beberapa penyebab robeknya hymen yang terkadang tabu untuk diketahui. Diantara penyebabnya adalah:
1.                  Terjadinya persenggamaan[10]
2.                  Kecelakaan, darah haidh terlalu deras.[11]
        Terjadinya kecelakaan baik berupa benturan atau lainya serta darah haidh yang keluar terlalu keras dapat menyebabkan sobeknya selaput dara. Hal ini biasanya terjadi pada selaputdara yang bersifat terlalu tipis atau rapuh.
            Robeknya selaputdara yang disebabkan karena derasnya darah haidh juga pernah dikisahkan dalam sebuah riwayat bahwa ada seorang lelaki tidak mendapati keperawanan istrinya yang dikarenakan darah haidhnya mengalir terlalu keras. Lantas Aisyah ra., mengabarkan pada sang suami bahwa haidh dapat menyebabkan perobekan secara pasti pada selaputdara seorang wanita. (mughni, syarh al-kabir/ 7422)
3.                  Olahraga[12]
          Olahraga yang terlalu keras dapat menyebabkan perobekan bagi hymen yang bersifat terlalu rapuh. Jenis olahraganya biasanya adalah berkuda,beladiri dan yang bersifat keras lainya.
4.                  Tindak pemerkosaan.




[1] Muhammad Kholid Mukhtar, al-Ahkam ath-Thibbiyyah, (Urdun: Dar an-Nafais, 1999 M), hlm. 157
[2] Muhammad Umaim al-Ikhsan al-Mujaddidi al-Barkati, Qawaid al-Fiqhi, (Dar an-Nasr: Balseroz, tt), hlm. 13
Ahmad bin Syaikh Muhammad az-Zarqa,  Syarh Qawaid Fihiyyah, versi maktabah Syamilah, hlm. 111
Muhammad al-Burnu, al-Wajiz fi Idhahi al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kuliyyah, (   )
[3] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Thibbun Nabawy/ 283
[4] Al-mughny ma’a syarh al-Kabir, Ibnu qudamah,6/120
[5] Ahkam Jirahah ath-Thibbiyyah/110
[6] Hasan Alwi, dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2000 M), cet. Ketiga, hlm. 1018
[7] https://id.wikipedia.org/wiki/Selaput_dara, diakses tanggal 18, pkl. 17: 20
[8] Sylvia S. Mander, understanding Human Anatomy and Physiology dalam Ahmad Farhan, Pemakaian Hymen Tiruan dalam Pernikahan Tinjauan Hukum Islam, (Jakarta: UIN Syarif hidayatulloh, 2010 M), hlm.22
[9] Muhammad Ibrahim al-Hafnawy, Fatawa asy-Syar’iyyah al-Mu’ashirah, (Kairo: Dar al-Hadits, 2009 M), cet. Ketiga, hlm. 522
[10] Hisyam bin Sayyid bin Haddad, Al-Gharah ‘ala Ratqi Ghisya al-Bikarah , (Maktabah Dakwah: al-Azhar, 1996), hlm. 27, hukmu syari lijirahati ghisya bikarah/ 9
[11] Ibid, hlm.26
[12] Hisyam bin Sayyid bin Haddad, al-Gharah ‘ala Ratqi Ghisya al-Bikarah, (Kairo: Maktabah Dakwah, 1996 M), cet. Pertama, hlm. 26-27

0 komentar:

 

Penakluk Senja! Published @ 2014 by Ipietoon

Blogger Templates