BAB II
Landasan Teori
Hymenoplasty merupakan jenis tindak operasi. Oleh karenanya, sebelum masuk pada
sentra topic pembahasan kita, perlu kiranya kita ketahui apa itu operasi dan
syarat apa sajakah yang harus terpenuhi sebelum melakukan tindakan tersebut.
2.1. Pengertian Operasi
Operasi atau disebut dalam bahasa Arab dengan al-Jirahah merupakan kata jamak dari al-jarhu yang berarti melukai. Secara bahasa,
jika dikatakan Al-Jirahah At-Thibbbiyah maka yang berarti adalah operasi
bedah kedokteran. Sebab, dengan cara itulah kulit seseorang dilukai atau bagian
tubuh tertentu dipotong dengan alat peluka atau medis.[1]
Pada dasarnya
melakukan operasi merupakan perkara yang mengadung maslahat dan mafsadah
sekaligus. Oleh karena itulah para
ulama serta tim medis memberikan syarat-syarat diperbolehkanya melakukan
tindak operasi. Diantara syarat-syarat tersebut adalah:
-
Pasien tersebut benar-benar membutuhkanya
Asas kebutuhan tersebut
merupakan aspek penting yang harus diperhatikan mengingat konsekuensi tindak
operasi yang memiliki resiko besar. Jika memang dalam pelaksanaan operasi tersebut didapati sebuah kebutuhan maka diperbolehkan melakukan operasi, dan jika
hajah akan operasi tersebut hilang maka hilanglah kebolehan tersebut. Hal ini disebabkan jika suatu kebolehan diberikan dalam kondisi udzur maka kebolehan tersebut
hilang jika udzur yang menjadi sebab kebolehanya hilang. Hal ini senada dengan
sebuah kaidah fiqih yang berbunyi “apa yang diperbolehkan karena udzur maka
bathal jika udzur tersebut hilang” atau dengan bahasa lain, “ "إذا زال المانع عاد الممنوع yang artinya “ jika penghalang telah hilang maka yang dihalangi
kembali lagi”.[2]
-
Pasien atau wali mengizinkan tindak operasi tersebut
Jika sebuah operasi tidak
menggunakan izin wali maka hal tersebut merupakan sebuah kedholiman. Sebab wali
pasienlah yang berhak memutuskan ada tidaknya sebuah operasi.
Ahliyyah dalam
hal ini mencakup dua hal, memiliki kecakapan ilmu atasnya dan dapat
menerapkanya serta terjamin kesembuhannya.[4]
Dua macam ahliyyah tersebut menjadi wajib dan penting, sebab tanpa keduanya
dapat menimbulkan madharat untuk pasien yang dapat menyebabkan kematian.
-
Dugaan kuat lancarnya operasi oleh dokter[5]
-
Tidak ada alternatif lain yang dapat ditempuh kecuali dengan operasi.
Hal ini disebabkan operasi merupakan sebuah tindakan yang memiliki aspek
dharar besar sehingga jika ada alternatif lain yang dapat ditempuh dengan
konsekuensi lebih ringan maka lebih baik memilih alternatif lain tersebut.
2.2.Pengertian Hymenoplasty
Secara etimologi
selaput dara dalam bahasa Indonesia dan ghisyau al-bikarah dalam bahasa Arab maupun hymen
dalam bahasa medis mengandung arti anat selaput tipis yang menutupi
sebagian atau seluruh muara vagina.[6]
Dalam ilmu kedokteran,
selaputdara diistilahkan dengan hymen. Sebagaimana dilansir oleh
Wikipedia, hymen adalah lipatan selaput (membran) tipis yang menutupi sebagian luar vagina.[7]
Ahmad Farhan dalam skripsinya mengutip perkataan Sylvia S. Mander mengatakan
bahwa hymen merupakan selaput (membran) tipis yang menutupi sebagian
liang vagina yang pada bagian tengahnya berlubang tempat keluarnya darah
menstruasi dan pada umumnya dimiliki oleh perempuan perawan.[8]
Sedangkan hymenoplasty
adalah sebuah tindakan operasi untuk mengembalikan selaput dara yang robek
dikarenakan karena sebab-sebab tertentu.[9]
2.3.Penyebab robeknya
hymen
Robeknya hymen
tidak hanya disebabkan terjadinya senggama sebagaimana yang telah masyhur
diketahui. Disana ada beberapa penyebab robeknya hymen yang terkadang
tabu untuk diketahui. Diantara penyebabnya adalah:
1.
Terjadinya persenggamaan[10]
Terjadinya kecelakaan baik berupa benturan atau lainya serta darah haidh
yang keluar terlalu keras dapat menyebabkan sobeknya selaput dara. Hal ini
biasanya terjadi pada selaputdara yang bersifat terlalu tipis atau rapuh.
Robeknya
selaputdara yang disebabkan karena derasnya darah haidh juga pernah dikisahkan
dalam sebuah riwayat bahwa ada seorang lelaki tidak mendapati keperawanan
istrinya yang dikarenakan darah haidhnya mengalir terlalu keras. Lantas Aisyah
ra., mengabarkan pada sang suami bahwa haidh dapat menyebabkan perobekan secara
pasti pada selaputdara seorang wanita. (mughni, syarh al-kabir/ 7422)
3.
Olahraga[12]
Olahraga yang terlalu keras dapat
menyebabkan perobekan bagi hymen yang bersifat terlalu rapuh. Jenis olahraganya
biasanya adalah berkuda,beladiri dan yang bersifat keras lainya.
4.
Tindak pemerkosaan.
[2]
Muhammad Umaim al-Ikhsan
al-Mujaddidi al-Barkati, Qawaid al-Fiqhi, (Dar an-Nasr: Balseroz, tt), hlm. 13
Ahmad bin Syaikh Muhammad az-Zarqa, Syarh Qawaid Fihiyyah, versi maktabah
Syamilah, hlm. 111
Muhammad al-Burnu, al-Wajiz fi
Idhahi al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kuliyyah, ( )
[6]
Hasan Alwi, dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,
2000 M), cet. Ketiga, hlm. 1018
[8]
Sylvia S. Mander, understanding
Human Anatomy and Physiology dalam Ahmad Farhan, Pemakaian Hymen Tiruan
dalam Pernikahan Tinjauan Hukum Islam, (Jakarta: UIN Syarif hidayatulloh,
2010 M), hlm.22
[9]
Muhammad Ibrahim al-Hafnawy, Fatawa asy-Syar’iyyah al-Mu’ashirah,
(Kairo: Dar al-Hadits, 2009 M), cet. Ketiga, hlm. 522
[10]
Hisyam bin Sayyid bin Haddad, Al-Gharah
‘ala Ratqi Ghisya al-Bikarah , (Maktabah Dakwah: al-Azhar, 1996), hlm. 27, hukmu
syari lijirahati ghisya bikarah/ 9
[12]
Hisyam bin Sayyid bin Haddad, al-Gharah ‘ala Ratqi Ghisya al-Bikarah, (Kairo: Maktabah Dakwah, 1996 M), cet.
Pertama, hlm. 26-27
0 komentar:
Posting Komentar