Kamis, 10 Agustus 2017

qadha shalat dalam perjalanan

Qadha Shalat di Perjalanan Bersafar merupakan hal yang lazim dikerjakan oleh seseorang. Safar yang mengharuskan seseorang bepergian jauh terkadang menyebabkan ia mengalami eforia dalam melaksanakan shalat. Antara shalat di perjalanan dalam posisi di atas kendaraan atau ia mengqadhanya di akhir perjalanannya. Masalah pelik yang terkadang muncul juga yaitu saat kita di atas kendaraan, kita tidak mendapatkan air yang cukup. Disisi lain, kondisi kendaraan yang full ac meniadakan adanya debu yang dapat digunakan untuk bertayamum. Lantas, bagaimana cara kita melaksanakan thaharah dan melaksanakan shalat? Nah, pada edisi kali ini, An-Najma akan mengupas qadha shalat dalam perjalanan yang pada realitanya masih menyisakan tanya di benak-benak kita akan hal itu. Keadaan Boleh Tayamum Dalam Islam, Allah memberikan rukhsah untuk kita saat tidak mendapati air untuk bersuci. Rukhsah tersebut yaitu Ia membolehkan kita bertayamum atau bersuci dengan debu, hal ini sudah menjadi ijmak. Namun kebolehan ini bukan tanpa syarat. Adapun diantara syarat yang harus dipenuhi supaya tayamum menjadi rukhsah untuk kita yaitu: benar-benar tidak didapati air. Hal ini dikarenakan tayammum merupakan ibadah pengganti wudhu. Masyru’iyyah tayammum termaktub dalam Al-Qur’an yang artinya, “Jika tidak didapati air”. Dari ayat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tayammum diperbolehkan ketika tidak ada air. Namun ketika kita berada di atas kendaraan yang full ac terkadang debu pun tak bisa kita jumpai. Sehingga kita masuk dalam kondisi faqid ath-thahurain, atau seseorang yang tidak mendapatkan dua alat bersuci, yaitu air dan debu. Hukum Faqid At-Thahurain Dalam menghukumi faqid ath-thauhrain dalam tatacara shalat, para ulama berbeda pendapat. Perbedaan pendapat tersebut berkisar pada; apakah ia harus melaksanakan shalat dalam kondisi tersebut lantas mengqadhanya, atau cukup dengan mengqadha saja. Dalam masalah ini, para ulama terbagi menjadi empat pendapat: 1. Ia tidak perlu mengerjakan shalat dan tidak perlu mengqadha’nya. Pendapat ini merupakan pendapat ulama madzhab Maliki. Alasannya, ketika kewajiban shalat datang ia tidak dapat memenuhi syaratnya, yaitu wudhu dan tayammum. Hal ini selaras dengan apa yang disabdakan nabi, “Allah tidak akan menerima shalat orang yang berhadats (kecil) hingga ia berwudhu”. (HR. Bukhari dan Muslim) Hal ini karena air dan tanah adalah syarat wajib bagi pelaksanaan shalat, sedangkan dalam kasus ini, syarat itu tidak terpenuhi. Begitu pula syarat qadha’ juga bergantung pada kewajiban pelaksaan ada’ (tunai), sedang kewajiban melaksanakan secara ada’an atau tunai sudah gugur atau tidak diperintahkan. Oleh karena itu, shalat yang diwajibkan padanya saat itu gugur. Pendapat seperti ini juga dikemukakan oleh syaikhul islam Ibnu Taimiyah. 2. Harus mengerjakan shalat dan harus mengqadha’nya. Ia hanya diperintahkan melaksanakan shalat fardhu saja. Shalat dilakukan seperti biasa dan hendaknya diulangi. Ini merupakan pendapat paling kuat dalam madzhab Syafi’i. Pendapat seperti ini, yaitu wajib mengerjakan shalat dan mengqadhanya juga digunakan oleh madzhab Hanafi. Meski Syarat Tak Terpenuhi Shalat di atas kendaraan terkadang membuat kita tak mampu menghadap kiblat secara terus menerus. Maka ketika kondisinya seperti itu, tidak memungkinkan menghadap kiblat, kita bisa shalat dengan menghadap sesuai arah kendaraan. Allah berfirman, لًا يُكًلِفُ اللهُ نَفْسًاً إِلَا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286). Disisi lain, Allah juga memerintahkan kita untuk bertakwa, mengingat-Nya semampu kita. tersebut dalam firman-Nya; فَاتَقُوْا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16). Mengqadha Shalat yang Tertinggal dalam Perjalanan Ketika kita tidak mampu melaksanakan shalat secara sempurna karena kondisi kita yang tidak memiliki alat untuk bersuci, maka kita memiliki kewajiban untuk mengqadhanya. Adapun tatacara shalat qadha diantaranya: 1. Sirr dan jahr Ketika kita tertinggal shalat yang harus dilaksanakan secara sir, misal shalat Dhuhur dan baru mampu mengerjakannya saat masuk waktu Maghrib, maka menurut jumhur ulama kita melaksanakannya secara sir. Begitu sebaliknya. 2. Tertib atau berurutan Dalam mengqadha shalat yang tertinggal kita diperintahkan untuk melakukannya secara tertib atau urut. Sebab shalat merupakan ibadah yang telah ditentukan waktu dan urutan pelaksanaannya. Misal, jika kita tertinggal shalat Dhuhur dan sudah masuk waktu Ashar, maka shalat yang harus pertama kita kerjakan adalah shalat Dhuhur. 3. Waktu Pelaksanaan Qadha, segera atau tidak Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Pendapat tersebut mejadi dua; menurut jumhur, waktu pelaksanaan qadha harus disegerakan, tidak boleh ditunda-tunda atau mengakhirkannya. Namun menurut madzhab Hanafi, pelaksanaan qadha shalat dapat diakhirkan atau tidak disegerakan. Adapun kita, hendaknya menyegerakan pelaksanaan qadha shalat kita yang tertinggal sebagaimana yang dikemukakan oleh jumhur tanpa mencela perbedaan pendapat yang ada. Wallahu A’lam bish Shawab.(Nay) Referensi: Abdurrahman Al-Jazairi, Fiqh ‘Ala Madzahib Al-Arba’ah, 1/ 446-449 Abu Umar Dibyan, Ahkam Ath-Thaharah, 12/ 41, 73 ‘Adil bin Yusuf Al-‘Azzazi, Tamam Al-Minnah, 1/ 129

0 komentar:

 

Penakluk Senja! Published @ 2014 by Ipietoon

Blogger Templates