Senin, 27 November 2017

Hukum Transaksi Dropship


Pertanyaan :
Bagaimana hukum jual beli secara dropship? Yaitu penjual menampilkan gambar barang-barang yang hendak dijualnya dalam situs yang dia kelola. Jika ada konsumen yang tertarik untuk membelinya, terlebih dahulu ia membayar secara tunai atau transfer ke rekening dropshipper, kemudian dropshipper membeli barang itu ke supplier sesuai harga beli yang telah mereka sepakati berdua disertai ongkos kirim barang ke alamat konsumen. Terakhir, supplier mengirim barang yang telah dibeli dropshipper kepada konsumen. Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban :
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ
Dari deskripsi yang Antum sampaikan dan yang saya baca dari berbagai sumber tentang transaksi dropship, setidaknya ada dua problem serius yang terjadi dalam transaksi ini.
Pertama, penjual atau dropshipper menjual barang yang belum penuh menjadi miliknya. Hal itu dilarang dalam syariat. Sebab ada hadits shahih yang berbunyi,
عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Dari Hakim bin Hizam ra ia bertanya, “Wahai Rasulullah, ada orang yang mendatangiku. Orang itu ingin membeli barang yang tidak aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang itu?” Rasulullah saw menjawab, “Janganlah kamu menjual barang yang belum kamu miliki!” (HR. Abu Daud, no. 3505; dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani)
Kedua, penjual mengaku memiliki barang—meskipun secara implisit—dengan memasang gambar barang-barang yang dijualnya di situs miliknya. Padahal, dalam transaksi dan dalam segala hal, seorang yang beriman kepada Allah diharamkan berdusta.
Selain itu, dalam transaksi dropship penjual atau dropshipper mengambil keuntungan sekehendaknya tanpa menanggung risiko apa pun. Jika barang rusak atau hilang di jalan, yang menanggung adalah suplier. Ini juga tidak diperkenankan dalam syariat.
Ada solusi yang ditawarkan oleh para ulama pemerhati perkembangan transaksi kontemporer. Penjual bisa memosisikan diri sebagai broker (semacam calo), hal mana ia hanya meminta fee atau upah kepada suplier karena berhasil menarik pembeli. Dalam hal ini ia tidak perlu menanggung risiko.
Solusi kedua, penjual mesti membeli barang terlebih dahulu dari suplier. Dia tentukan barang yang dibelinya, lalu ia menawarkannya kepada khalayak di situsnya. Jika ada yang tertarik untuk membelinya, ia dapat melayaninya. Dalam hal ini ia bebas menentukan keuntungan sebagaimana ia juga harus siap menanggung semua risiko yang terjadi.
Rumit dan ribet? Dalam kerumitan dan keribetan itu ada pahalanya. Wallahu a’lam.
(ar risalah)

Memaknai Indonesia

MEMAKNAI INDONESIA

oleh: Dr. Kapitra Ampera 

            Sistem pemerintahan Indonesia pada dasarnya menganut Kedaulatan Rakyat, dimana rakyat lah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam setiap kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Seperti pemikiran Jean Jaquest Rousseau yang menyatakan  bahwa Negara dibentuk oleh kemauan rakyat, dan berkewajiban mewujudkan cita-cita rakyat. Pemerintah bersama lembaga dan Institusi negara adalah sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

Tahun ini tepat di bulan Agustus, Republik Indonesia memasuki usia 72 Tahun kemerdekaan, usia yang cukup matang untuk mengelola suatu negara. Indonesia telah mengalami berbagai hal, baik prestasi maupun kesulitan dan tantangan, baik secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Negara Indonesia diberikan keberkahan berupa keberagaman, terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, dan agama. Keberagaman inilah yang menjadi wujud Pancasila sila ke-3 yakni Persatuan Indonesia, sebagaimana semboyan bangsa “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti berbeda-beda namun tetap satu. Persatuan dan kerukunan dalam keberagaman inilah yang diharapkan dapan mewujudkan cita-cita bangsa.
           
       Usia dewasa untuk sebuah Negara ternyata belum dapat mencapai tujuan dan cita-cita bangsa. Dewasa ini berbagai macam permasalahan serta tantangan menghadapi pemerintahan saat ini dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Perekonomian masyarakat masih belum mencapai kesejahteraan, tingkat kemiskinan yang tinggi ditambah dengan naiknya harga barang, seperti kebutuhan pokok, bahan bakar, dan tarif listrik yang makin meningkat menjadi figure kesengsaraan rakyat yang menyebabkan kemiskinan.
     
        Tingkat kemiskinan semakin tinggi juga disebabkan banyaknya pengangguran. Kurangnya lapangan kerja menjadi “PR” prioritas yang harus segera diatasi. Bagaimana Negara ini akan maju jika rakyatnya belum mandiri dalam mengurus dirinya sendiri. Pemerintah harus lebih peka dalam menfasilitasi penggunaan tenaga kerja dalam negeri dan mengawasi penggunaan tenaga kerja asing di berbagai sektor baik pemerintahan maupun swasta.
        Sarana dan fasilitas pendidikan yang baik harus tersebar secara merata baik dikota maupun di daerah-daerah terpencil, pulai-pulau terluar, dan wilayah perbatasan. Pendidikan merupakan bibit yang akan melahirkan para ahli-ahli yang ilmu dan keterampilannya akan berguna bagi masa depan bangsa.  SDM Indonesia harus mampu bersaing dalam kompetisi Global, oleh karenanya Ilmu dan keterampilan masyarakat harus baik secara merata.
          Fenomena lainnya yang menjadi tantangan bagi negara adalah Penegakan Hukum. Begitu banyaknya permasalahan hukum yang terjadi dan menyita perhatian dan energi masyarakat. Kasus korupsi yang melibatkan Pejabat Negara, Kekerasan yang dilakukan terhadap tokoh-tohoh, sampai pada dugaan kriminalisasi terhadap para ulama. Menjadi tantangan bagi para institusi penegak hukum untuk melaksanakan penegakan hukumnya secara adil dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena penegakan hukum yang benar adalah untuk mensejahterakan rakyat, yaitu dengan cara menghukum pihak bersalah untuk mengembalikan hak-hak mereka yang dirugikan, dan/atau menghukum orang yang bersalah agar dapat bertanggungjawab atas kesalahannya.

            Yang harus pula menjadi perhatian penting bagi pemerintah adalah bagaimana negara ini berjalan dengan tentram dan kondusif. Pemerintah harus benar-benar bertindak dan bekerja sesuai dengan kebutuhan rakyat agar dicintai oleh rakyat. Pemerintah yang dicintai rakyat akan dimuliakan oleh rakyat. Namun yang terjadi saat, kebijakan-kebijakan pemerintah mendapat protes dari masyarakat. Seperti contohnya penerbitan Perpres No.2 Tahun 2017 Tentang perubahan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat yang dinilai tidak pada waktunya/tidak dalam kondisi yang urgent, serta substansinya yang dirasa mengebiri hak-hak masyarakat dan menciderai kepastian hukum dan keadilan.    

Disamping itu, perwujudan cita-cita bangsa ini tidak hanya dengan mempertahankan dan mencintai bunyi Pancasila dan UUD 1945, namun juga mewujudkan substansi dan makna dari Ideologi dan Dasar Negara tersebut sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yaitu perlindungan, kesejahteraan, mencerdaskan bangsa, dan perdamaian, dan keadilan.

Prestasi-prestasi yang didapat pada pemerintahan kali ini juga harus diapresiasi. Terutama tentang percepatan pembangunan Infrastruktur di Indonesia bagian timur yang menjadi salah satu gerakan dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata.  Yang menjadi persoalan adalah konsentrasi pemerintah pada pembangunan di Indonesia bagian timur, jangan sampai melalaikan dari peningkatan kesejahteraan di daerah lainnya. Pemerintah harus mencari cara dan mengelola sumber daya Indonesia yang begitu kaya, untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat secara serentak dan bersama-sama. Rakyat akan siap berjuang bersama untuk mencapai cita-cita bangsa, asalkan pemerintah dapat dipercaya.

Negara ini harus dikelola bersama-sama seluruh elemen masyarakat, dengan cara terbukanya dialog, transparansi kerja, dan akuntabilitas. Ditambah lagi dengan komando dari pemimpin yang dicintai rakyatnya, yang melaporkan secara terbuka kinerja kepada pemilik kedaulatan negara (rakyat). Government of the people, by the people, for the people (Abraham Lincoln). Maka, 260 Juta rakyat Indonesia akan menggali potensi, kemampuan, kerja keras, dan supportnya terhadap kinerja Pemerintah, baik Pemerintah pusat sampai dengan Pemerintah Desa. 

          
      Bahwa, yang terpenting bagi pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini adalah bagaimana pemerintahan saat ini dapat berjalan dengan optimal ke arah yang lebih baik. Tidak mudah tentunya membawa bangsa yang masih berkembang ini menjadi Negara yang maju dan sejahtera. Namun, dengan ikut sertanya seluruh elemen masyarakat untuk berjuang mengatasi kemiskinan, menjadi manusia yang cerdas dan sehat jasmani serta rohani, maka hal tersebut tentunya dapat dicapai dengan lebih mudah. Pada intinya yang diinginkan oleh rakyat adalah kebahagiaan, memiliki Pemimpin yang mencintai rakyatnya, dan rakyat yang memuliakan dan mendukung pemimpinnya. Itulah pintu gerbang menuju Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur . Aime ton peuple, glorifie tes dirigeants. Merdeka !!! (Dr. K/a - 22 Juli 2017)

Minggu, 26 November 2017

contoh refleksi perkuliahan



Refleksi Perkuliahan; Mata Kuliah Fikih An-Nawazil
Text Box: Penulis: ‘Inayah Nazahah
Paper Bersama Ustadz: Junaidi Manik, M. PI
Program Sarjana Fikih dan Ushul Fikih 
Ma’had Ali Hidayaturrahman, Sragen
 

Kamis, 19 Januari 2017
Pada pertemuan pertama, Ustadz Junaidi Manik membuka awal perkuliahan dengan sedikit evaluasi usai melaksanakan Ulangan Tengah Semester. Kami disuguhi contoh refleksi perkuliahan milik beliau saat duduk di bangku doktoralnya. Terlihat sederhana namun menarik.
Perkuliahan kali ini hanya membahas sedikit materi kuliah. Hanya sedikit menyampaikan manhaj salaf dalam berfatwa dan lebih tepatnya ada 3; yaitu manhaj tasydid , taysir dan wasth. Namun, pada pertemuan tersebut kami hanya dapat mengambil kulitnya. Hanya saja, karena kepiawaian sang ustadz kami banyak tahu istilah-istilah Arab jika difalsafahkan.
Kamis, 26 Januari 2017
Pertemuan kedua tepat di hari keluaran putri ma’had aly Hidayaturrahman, banyak diantara kami yang hendak pulang untuk berbakti. Sang ustadz mengerti kondisi hati kami, sehingga perkuliahan Fikih Nawazil yang seharusnya dilaksanakan selepas dhuhur diliburkan. Hari itulah, hari pertama kami tidak melakukan perkuliahan sebagaimana semestinya dan berlanjut hingga beberapa kali pertemuan. Hal tersebut dikarenakan ustadz berhalangan hadir dengan setumpuk tugas yang harus beliau laksanakan.
Pembelajaran berhenti sampai disini. Hingga ujian tengah semester tiba, kami belum mendapatkan ilmu yang seberapa dari sang ustadz. Kami maklum karena beliau banyak urusan dan hajat yang menuntut untuk itu. Namun, kehadiran beliau untuk mentransfer ilmu yang beliau miliki selalu kami tunggu.
Rabu, 16 Maret 2017
Pertemuan sore itu memberi kesan mendalam bagi kami. Sang ustadz rela menyisihkan waktunya untuk kami, mahasiswanya. Dengan semangat yang membara kami ikuti perkuliahan sore itu. Ustadz menunjukkan sikap ketawadhuan yang mendalam, menghormati para ulama yang tidak pernah kami dapati sebelumnya. Mengapa saya sebut demikian? Sebab beliau selalu saja menceritakan ketawadhu’an para ulama dan membandingkannya dengan kita sebagai umat terbelakang. Pada sore itu pula, beliau menyampaikan tentang imam al-Ghazali. Seorang ulama yang menyeru manusia berakhlak dengan sifat dan asma Allah Ta’ala. Lantas, perkataan beliau dijelaskan oleh Syeikh Hawa bahwa yang diperbolehkan hanya pada sebagian yang dimampui saja.
Usai bercerita syeikh al-Ghazali, beliau melanjutkan materi perkulihan dengan tema manhaj tadyiq dan tasydid. Mereka inilah yang menempuh manhaj ta’ashub madzhab, berpegang pada dhahir nash tanpa mengkaji maksudnya, berlebih-lebihan dalam sadd dzarai’. Lantas, di sela-sela menjelaskan beliau banyak berkisah seputar perjalanan serta pengalaman beliau saat di Medan sana.
Kamis, 18 Maret 2017
Pertemuan ke empat, al-Hamdulillah ustadz dapat hadir mengisi perkuliahan kami. Ustadz mengisi materi ta’ashub. Lantas, beliau bercerita tentang sikap hormat dan berbaktinya seorang murid kepada gurunya, yaitu imam Ahmad kepada imam Syafi’i. Beliau berpesan bahwa kita semua tidak mungkin bisa sehebat sebagaimana yang kita rasakan kecuali dengan wasilah guru kita. Bagaimanapun, hargailah guru kita semua.
Setelah menyelingi materi dengan sejumlah kisah yang sangat berharga, ustadz melanjutkan kembali materi perkuliahan, yaitu tentang ta’shub bi dhahir an-nushush. Pada materi ini, beliau banyak membuka cakrawala pemikiran kami tentang penggunaan istilah “teks”. Beliau mengatakan bahwa jika “nash” diganti dengan istilah “teks”, maka hal tersebut merendahkan sakralitas Al-Qur’an yang kemudian berujung pada anggapan bahwa Al-Qur’an adalah produk budaya (muntaj tsaqafi).
Senin, 10 April 2017
Pada dasarnya masih tersisa beberapa pertemuan perkuliahan sebelum perkuliahan hari ini. Mungkin banyak kisah yang saya lompati dan tidak terurut. Sebab banyak lupa yang menimpa neuron otak saya. Hal ini dikarenakan saya memulai menulis tugas refleksi ini usai menyelesaikan tugas lain selain metodologi. Ya. Hari Senin menjadi moment perkuliahan paling berkesan jika dibandingkan dengan perkuliahan-perkuliahan sebelumnya. Hari itu saya mampu mengekspresikan apa yang saya gundahkan. Terlebih saat itu, di ujung pembahasan, ustadz menyinggung tokoh maqashid, Najmuddin  ath-Thufi. Pembahasan itu membuat saya lebih hidup saat perkuliahan. Memang, tokoh apa pun harus kita kaji dan ketahui.
Pembahasan pada pertemuan ini yaitu seputar manhaj taisir atau mempermudah. Metode ini mayoritas diterapkan oleh para mufti kontemporer yang tidak kredibel keilmuwannya. Padahal, sudah seharusnya seorang mufti tahu kapan ia harus bersikap ketat dan lentur. Pada hari itu, ustadz menjelaskan seputar manhaj mubalaghah fi taisir. Beliau menyebutkan bahwa dalam hal ini alangkah baiknya kita memahami syariat sebagai sesuatu yang shalih. Imam Muhammad Thahir bin ‘Asyur menyebutkan bahwa shalahiyyah Islam dapat ditunjukkan dengan dua bentuk. Pertama, syariat Islam baik ushul maupun kuliyyahnya selalu selaras dan sepadan dengan segala bentuk kondisi dan kultur masyarakat. Kedua, Islam bisa membentuk dan menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat yang berbeda. Islam mampu membuat masyarakat meninggalkan kebiasan mereka yang buruk. Sebab syariat Islam tidaklah menyusahkan pemeluknya.
Adapun sebab yang melandasi munculnya manhaj taisir adalah sikap berlebihan dalam mengambil maslahat walaupun ia berbenturan dengan nash yang qath’i lagi sharih. Mengutip kisah yang beliau sampaikan bahwa shalih dalam kacamata liberalis adalah shalih dalam kacamata dan tinjauan manusia. Atau shalih menurut keumuman orang, horizontal.
Kesimpulan,
Pada dasarnya, dalam berfatwa seorang ulama hanya menggunakan 3 macam metode, yaitu metode tasydid atau tadyiq,  taysir dan washt. Adapun metode yang paling moderat yaitu metode wasth. Namun, untuk saat ini dapat kita saksikan betapa banyak masyarakat yang masih bertaqlid dengan satu madzhab atau bahkan bertaqlid dengan seorang ustadz. Sungguh, belajar teori ilmu nawazil membuka keluwesan kita dalam bersikap dan mensikapi kelompok yang berbeda pendapat. Itulah rahmah yang Allah berikan khusus untuk umat Islam, sebagaimana termaktub dalam sebuah sabda Rasul “Ikhtilaf umatku adalah rahmat”.
Al-hamdulillah, 5 pertemuan telah kita lalui dengan lancar, walau terdapat banyak kendala dalam ketepatan jadwal, namun selalu ada ganti waktu untuk menyempurnakannya. Jazakumullah ahsanal jaza, kepada ustadz Junaidi Manik yang dengan perantaranya kita dapat memahami ragam manhaj dalam berfatwa dan mengajari kita ketawadhu’an, serta sikap menghormati para ulama yang tidak kita dapatkan di tempat lain. Namun, alangkah lebih baiknya jika waktu yang tersedia kita gunakan semaksimal mungkin guna meningkatkan kuantitas materi perkuliahan Fikih Nawazil, sebab waktu yang kita dapatkan hanya sedikit dan terbatas. Terkadang keinginan mahasiswa memang harus dituruti, namun jika melihat waktu yang berbatas cukuplah menjadi cambuk untuk menggunakannya pada hal yang lebih berharga bernama perkuliahan.

 

Penakluk Senja! Published @ 2014 by Ipietoon

Blogger Templates