Senin, 27 November 2017

Hukum Transaksi Dropship


Pertanyaan :
Bagaimana hukum jual beli secara dropship? Yaitu penjual menampilkan gambar barang-barang yang hendak dijualnya dalam situs yang dia kelola. Jika ada konsumen yang tertarik untuk membelinya, terlebih dahulu ia membayar secara tunai atau transfer ke rekening dropshipper, kemudian dropshipper membeli barang itu ke supplier sesuai harga beli yang telah mereka sepakati berdua disertai ongkos kirim barang ke alamat konsumen. Terakhir, supplier mengirim barang yang telah dibeli dropshipper kepada konsumen. Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban :
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ
Dari deskripsi yang Antum sampaikan dan yang saya baca dari berbagai sumber tentang transaksi dropship, setidaknya ada dua problem serius yang terjadi dalam transaksi ini.
Pertama, penjual atau dropshipper menjual barang yang belum penuh menjadi miliknya. Hal itu dilarang dalam syariat. Sebab ada hadits shahih yang berbunyi,
عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Dari Hakim bin Hizam ra ia bertanya, “Wahai Rasulullah, ada orang yang mendatangiku. Orang itu ingin membeli barang yang tidak aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang itu?” Rasulullah saw menjawab, “Janganlah kamu menjual barang yang belum kamu miliki!” (HR. Abu Daud, no. 3505; dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani)
Kedua, penjual mengaku memiliki barang—meskipun secara implisit—dengan memasang gambar barang-barang yang dijualnya di situs miliknya. Padahal, dalam transaksi dan dalam segala hal, seorang yang beriman kepada Allah diharamkan berdusta.
Selain itu, dalam transaksi dropship penjual atau dropshipper mengambil keuntungan sekehendaknya tanpa menanggung risiko apa pun. Jika barang rusak atau hilang di jalan, yang menanggung adalah suplier. Ini juga tidak diperkenankan dalam syariat.
Ada solusi yang ditawarkan oleh para ulama pemerhati perkembangan transaksi kontemporer. Penjual bisa memosisikan diri sebagai broker (semacam calo), hal mana ia hanya meminta fee atau upah kepada suplier karena berhasil menarik pembeli. Dalam hal ini ia tidak perlu menanggung risiko.
Solusi kedua, penjual mesti membeli barang terlebih dahulu dari suplier. Dia tentukan barang yang dibelinya, lalu ia menawarkannya kepada khalayak di situsnya. Jika ada yang tertarik untuk membelinya, ia dapat melayaninya. Dalam hal ini ia bebas menentukan keuntungan sebagaimana ia juga harus siap menanggung semua risiko yang terjadi.
Rumit dan ribet? Dalam kerumitan dan keribetan itu ada pahalanya. Wallahu a’lam.
(ar risalah)

0 komentar:

 

Penakluk Senja! Published @ 2014 by Ipietoon

Blogger Templates