Sabtu, 12 November 2016

fikih paksaan

Ikrah dan Konsekuensi Taklif
Oleh: Nay binta

Ikrah merupakan bagian dari ‘awaridhu al-ahliyyah atau penghalang kecakapan taklif. Memahami ikrâh secara profesional baik rambu dan dhawabithnya merupakan hal yang lazim. Sebab dengan mengetahui ikrâh secara benar dan mengenali dhowabitnya, kita tidak terjerumus kepada hal-hal yang ditetapkan syar’i dan juga kita mengetahui hal mana saja yang bisa kita lakukan ketika dalam kondisi ikrâh. Dalam kondisi ikrâh terkadang kita terlalu kaku sehingga kita memberatkan diri sendiri atau malah kita terlalu meremehkan sehingga apa saja yang kita lakukan menjadi hal yang menjurus kepada peremehan syariat. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan tentang ikrâh. Maka pada makalah ini, akan sedikit membahas hokum seputar keadaan terpaksa. Sebab, setiap bentuk keterpaksaan memiliki konsekuensi hokum atau taklif yang berbeda.
Pengertian Ikrah (Terpaksa)
Terpaksa atau dalam bahasa arab terkenal dengan istilah al-ikrahu. Ia adalah menghendaki seseorang melakukan tindakan yang bertentangan dengan keinginanya”. Dalam kata lain, “menghendaki orang lain berbuat terlarang dengan cara menakut-nakuti dengan sesuatu yang mampu dilakukan oleh orang yang menghendaki”. (ushul fiqih al-Islamy, Mahmud Muhammad Thanthawy/ 134).
Jika seseorang melakukan sesuatu diluar kehedak dan keinginanya sendiri atau atas kehendak orang lain berarti ia tidak rela berbuat demikian. Sebab, keadaan rela dan terpaksa merupakan dua hal  yang bertentangan.
Syarat Ikrah (Keterterpaksaan)
Keterpaksaan tidaklah lahir tanpa ada syarat atau dhowabit yang membingkainya. Mengenai keabsahan sesuatu dapat disebut sebagai paksaan jika terpenuhi semua syarat kategori ikrah. Adapun jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka ikrah tidak terjadi  dan tidak ada udzur bagi seorang tersebut melakukanya dan karenanya ia tetap memiliki tanggungjawab. Diantara syarat dsebut ikrah diantaranya:
a.                   Si pemaksa sanggup melaksanakan apa yang diancamkan secara langsung atau melalui kekuatan orang lain. Bila si pemaksa tidak sanggup untuk memenuhi apa yang diancamkannya dan orang yang dipaksa mengetahui keadaan si pemaksa tersebut, maka paksaan tersebut tidak ada artinya dan tidak perlu diperhitungkan.
b.                   Orang yang dipaksa merasa pada dirinya bahwa ancaman yang diancamkan tersebut akan benar-benar dilakukan oleh si pemaksa bila ia tidak memenuhi paksaan tersebut dan ia tidak memiliki daya untuk menghindarinya, baik dengan cara melawan atau melarikan diri.
c.                   Apa yang diancamkan merupakan sesuatu yang menyakitkan dan merugikan pihak yang dipaksa, baik pada dirinya, keluarganya maupun hartanya.
d.                   Perbuatan yang dikehendaki atau dituntut dari si pemaksa adalah perbuatan yang terlarang atau perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya suatu kerusakan.
Bentuk Keterpaksaan
Bentuk keterpaksaan tidakah umum atau bersifat sama. Disana ada beberapa hal yang berbeda. Adapun keterpaksaan dilihat dari sisi kandungan unsur madharatnya maka ulama  Hanafiyah membagi keterpaksaan menjadi dua macam, yaitu keterpaksaan yang bersifat tamm (ikrah mulji’), yaitu keterpaksaan yang tidak memungkinkan bagi orang yang terpaksa melepaskan diri dari ancaman si pemaksa. Paksaan dalam jenis ini tentunya menghilangkan unsur kerelaan untuk berbuat serta meniadakan alternative lain yang dapat ditempuh. Seperti, seseorang dipaksa untuk berbuka puasa dan jika tidak maka ia akan dibunuh atau mulutnya akan ditusuk. Sedang paksaan jenis kedua yaitu paksaan yang bersifat naqish (ikrah ghoir al-mulji’), yaitu paksaan yang masih memungkinkan pihak yang terpaksa untuk menghindarinya. Dalam hal ini, konsekuensi dari paksaan tersebut tidak menyebabkan kematian atau hanya konsekuensi ringan.
Kedua macam ikrah diatas  telahmenjadi kesepakatan dikalangan ulama, hanya saja disana masih ada satu macam ikrah yang masih diperselisihkan. Yaitu, ikrah adaby atau yang bersifat mendidik. Hal ini berupa ancaman dengan cara memenjarakan salah seorang sanak familynya. Paksaan atau siksaan yang diberikan oleh si pemaksa tidak dirasakan oleh yang dipaksa sendiri. Akan tetapi, menyakiti keluarganya juga termasuk dalam kategori menyakitinya juga. Hanya saja hal ini tidak dikategorikan kedalam ikrah madiyan dan dimasukkan kedalam ikrah  adabiyan. (Mahmud Muhammad Thanthawy/ 137).
Pengaruh Ikrah dalam Perkataan Dan Perbuatan
Ikrah bisa saja terjadi dalam bentuk paksaan mengatakan sesuatu, maupun paksaan untuk melakukan suatu hal. Konsekuensi dari perbuatan yang disebabkan karena ikrah sendiri berbeda-beda didasarkan pada jenis perbuatan atau perkataan yang dihasilkan darinya.
a.       Jika ikrah dinisbatkan pada sebuah perkataan maka paksaan tersebut gugur dan konsekuensinya gugur dari mukrih. Seperti jika seseorang dipaksa untuk mengakui uang yang ada padanya,maka pengakuan ini tidak dianggap benar karena adanya unsur terpaksa. Begitu pula paksaan untuk thalaq dan menikah maka hal tersebut tidak terjadi.
b.       Jika ikrah dinisbatkan pada suatu perbuatan maka bisa jadi masuk dalam kategori tamm atau mulji’ maupun ghoir mulji’.
Jika ikrah yang terjadi merupakan kategori ghoir mulji’ seperti membunuh jiwa yang diharamkan oleh Alloh, meminum khomr, menghilangkan harta orang lain dan yang sejenisnya maka tidak dihalalkan bagi mukrih melakukan tindakan yang dipaksakan tersebut. Jika si mukrih melakukanya maka konsekuensinya jatuh pada dirinya, tidak pada orang yang memaksanya. Mengapa? Sebab ia mampu untuk tidak melaksanakan hal tersebut.
Jika ternyata ikrah tersebut bersifat mulji’, maka perbuatan yang dipaksakan untuk mukrih dibagi menjadi 3 macam:
-          Wajib bagi yang dipaksa melakukan hal yang dipaksakan tersebut. Seperti jika orang tersebut dipaksa untuk meminum khomr atau memakan daging babi maka ia harus melakukanya. Sebab, haramnya hal tersebut berlaku dalam kondisi normal dan tidak berlaku dalam kondisi darurat, sebab Alloh telah memperbolehkanya. Hal tersebut senada dengan firman-Nya dalam surat al-Baqarah: 172-173. Jika mukrih tetap tidak mau melakukan hal tersebut dan jiwanya terancam mati maka ia berdosa.
-          Diperbolehkan bagi seorang yang dipaksa melakukan apa yang dipaksakan. Misalnya, dipaksa untuk mengucapkan kalimat yang mengandung kekufuran atau mencela nabi maupun lainya yang semisal. Maka pada kondisi ini yang dipaksa diberi rukhshah untuk melakukan hal tersebut dan tidak wajib. Sebab pada dasarnya perbuatan tersebut tetaplah diharamkan, dan diperbolehkan karena rukhshah dengan syarat hatinya masih tetap dalam kondisi beriman. Hal ini menunjukan betapa Alloh sangat murah pada hamba-Nya. Adapun jika mukrih tersebut tetap tidak mau melakukanya dan bersabar atas siksaan yang diberikan padanya maka ia mendapatkan pahala, sebab Rasululloh memuji orang yang tetap tegar tidak mau mengucapkan kalimat kekufuran.
Jika yang dipaksakan berupa membatalkan puasa dan yang sejenisnya maka jika ia melakukan tidak mengapa dan jika meninggalkanya dan mendapat siksaan maka ia mendapat pahala.
Tidak diperbolehkan bagi mukrih melakukan yang dipaksakan untuknya bagaimanapun kondisinya. Seperti paksaan untuk membunuh jiwa yang diharamkan oleh Alloh, memukul orang tua dan semisalnya. Sebab hal tersebut sama saja ia menghilangkan dharar darinya akan tetapi ia menimbulka dharar bagi orang lain. Tentunya hal ini tidaklah diperbolehkan sebagaimana termaktub dalam qaidah, “ الضرر لا يزال بمثله" yang artinya sebuah kemadharatan tidak boleh dihalangkan dengan kemadharatan yang semisal. Maka,barangsiapa yang tetap melakukan paksaan jenis ini ia berdosa dan bertanggung jawab atas resiko perbuatan yang dilakukanya.
Wallohu ta’ala A’lam.

Sumber: mahmud Muhammad ath-Thanthawy, Ushul Fiqhi al-Islamy
Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih, jilid 1
Amri Yasir, Pengaruh Ikrah terahadap Ahliyyah


0 komentar:

 

Penakluk Senja! Published @ 2014 by Ipietoon

Blogger Templates