Senin, 11 September 2017

Hukum Anestesi Pada Saat Berpuasa

Praktek pembiusan bukanlah hal yang asing lagi. Ia dilakukan guna menghilangkan kesadaran pasien supaya tidak merasakan rasa sakit saat dilakukan pembedahan atau operasi lainnya. Namun, yang menjadi permasalahan adalah ketika pembiusan atau anestesi dilakukan saat pasien sedang menjalani ibadah puasa. Apakah ia berimplikasi pada keabsahan puasa pasien tersebut atau tidak? Nah, pada An-Najma edisi kali ini An-Najma akan mengulas hukum anestesi pada saat berpuasa. Anestesi dalam Makna Jika dilihat dari asal katanya, anistesi diserap dari bahasa Yunani “an” yang artinya tidak atau tanpa, dan “aesthetos” yang artinya persepsi, kemampuan untuk merasa. Secara umum, anestesi yaitu suatu tindakan menghilangkan rasa sakit ketika melakukan pembedahan dan berbagai prosedur lainnya yang menimbulkan rasa sakit pada tubuh atau yang biasa disebut dengan pembiusan. Tipe Anestesi Ada tiga tipe anestesi dalam dunia kedokteran. Pertama, anestesi lokal, ia digunakan untuk menghilangkan rasa pada bagian tertentu tubuh. Kedua, anestesi regional, yaitu pembiusan dengan area yang lebih luas daripada anestesi lokal. Ketiga, anestesi umum atau total ditujukan membuat pasien sepenuhnya tidak sadar selama operasi. Pada jenis ini pasien sama sekali tidak akan mengingat apapun tentang operasi karena anestesi umum memengaruhi otak dan seluruh tubuh. Cara pemberian anestesi bisa dengan cara suntik, oral atau melalui mulut dan spray atau semprot. Anestesi Dalam Tinjauan Fikih Mengenai penggunaan anestesi, apakah ia membatalkan puasa atau tidak, maka yang perlu dikaji lebih mendalam adalah anestesi total melalui suntikan. Sebab pemberian anestesi melalui mulut sudah jelas membatalkan puasa, Karena ia melalui tenggorokan. Sedangkan penggunaan anestesi semprot jelas tidak membatalkan puasa. Disisi lain, anestesi total umumnya menghilangklan kesadaran penuh yang mana dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah pingsan membatalkan puasa atau tidak. Dalam tema ini, pembahasan dibagi menjadi dua, yaitu hukum anestesi melalui suntik dan anestesi total, meski kajian lebih urgen akan dibahas pada anestesi total. Pertama adalah anestesi melalui suntik pada kulit. Umumnya, suntikan yang dilakukan melalui kulit tidak membatalkan puasa, sebab ia tidak berefek memberikan rasa kenyang. Ia juga tidak melewati tenggorokan maupun kerongkongan. Selain itu, kaidah umum mengenai hal yang membatalkan puasa adalah segala yang menguatkan badan, baik melalui kerongkongan atupun tidak, atau dengan kata lain yang berfungsi sebagaimana makanan dan minuman. Adapun jenis suntikan yang kedua adalah suntikan yang dimaksudkan untuk pemberian asupan makanan (infus), sehingga orang tidak lagi membutuhkan makan dan minum. Sebab suntikan tersebut sudah mengandung makanan dan minuman yang dibutuhkan oleh tubuh. Maka, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat: Pendapat pertama, Membatalkan. Pendapat ini dikemukakan oleh Syeikh As-Sa’di, Bin Baz dan Syeikh Utsaimin. Sebab ia sama aja dengan makan dan minum, yaitu memiliki fungsi menguatkan badan. Pendapat kedua, tidak membatalkan, sebab ia tidak melalui tenggorokan ataupun kerongkongan dan tidak masuk ke dalam lambung dengan jalan normal. Yang rajah yaitu yang mengatakan batal. Sebab illah hukum batal puasa adalah yang masuk ke dalam tubuh dan menguatkan badan sebagaimana makanan dan minuman. Sehingga suntikan yang demikian dapat membatalkan puasa karena dapat menguatkan tulang dan anggota badan. Adapun terkait anestesi total atau bius yang berimplikasi pada hilangnya kesadaran pasien, maka hal ini dikaitkan dengan hukum puasa orang yang pingsan. Imam Syafii dan Imam Ahmad mengatakan bahwa orang yang pingsan ketika berpuasa, tidak terlepas dari 2 kondisi: Kondisi pertama, pingsan sejenak dan sempat sadar di siang hari, maka puasanya sah. Sebab ia mampu menahan atau meninggalkan makan dan minum dengan kesadaran meski hanya sebentar. Alasan bahwa puasanya sah yaitu, ketika dia sadar di siang hari, maka orang tersebut telah mendapatkan waktu untuk menahan diri dari pembatal puasa secara umum. Kondisi kedua, pingsan sehari penuh. Maksudnya, orang tersebut mengalami pingsan dari sebelum fajar, sampai terbenam matahari. Maka pada kondisi ini, puasa orang tersebut tidak sah, meski ia sudah berniat untuk berpuasa sebelumnya. Dalil bahwa puasanya tidak sah, karena orang yang berpuasa wajib melakukan niat. Berniat meninggalkan makan dan minum serta semua yang membatalkan puasa. Allah berfirman dalam hadis qudsi: يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي “Orang yang berpuasa ini meninggalkan makan, minum, serta syahwatnya karena-Ku.” (HR. Bukhari dan Muslim). Pada hadis diatas, bentuk menahan atau meninggalkan makan dan minum dikembalikan kepada orangnya. Artinya, orang tersebut secara sengaja meninggalkan semua pembatal puasa. Sementara orang yang pingsan, tidak sadar, tentu saja tidak memiliki kesengajaan dalam meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam bish Shawab. (Nazahah) Ref: Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Al-Mufthirat Al-Mu’ashirah, hlm. 9 Muhammad Samih Umar, Fikih Kesehatan, hlm. 248 Ibnu Utsaimin, Fatawa Ulama Baladil Haram, hlm. 295 Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnid, Fatawa Ash-Shiyam, hlm. 24

0 komentar:

 

Penakluk Senja! Published @ 2014 by Ipietoon

Blogger Templates