Sabtu, 16 September 2017

Menikah Dini dalam Islam

Menikah di Usia Dini Oleh: Penakluk Senja Menikah merupakan suatu yang kompleks yang sangat melibatkan fisik, pikiran, mental, dan keberanian dalam menempuh kehidupan yang berbeda. Saat itu seseorang memulai memvariasikan hidupnya dengan mencoba menjadi bagian dari hidup orang lain, dan menjalin hubungan yang berasaskan saling melengkapi untuk mencapai satu kebahagiaan yang ditempuh bersama-sama. Masa dini adalah masa emas seseorang. Masa produktif untuk membentuk keturunan. Bukan suatu hal yang tabu untuk dibahas dan dikupas. Sebab jika kita berkaca pada sejarah, akan kita dapati kisah pernikahan Rasulullah dengan ibunda Aisyah. Sebagaimana tersebut dalam sebuah riwayat bahwa Rasulullah menikahi Aisyah, sedangkan umur beliau saat itu baru 6 tahun. Lantas Rasulullah baru membangun rumah bersama ibunda Aisyah saat beliau telah menginjak usia 9 tahun. Namun, pernikahan Rasulullah dengan ibunda Aisyah bukan tanpa tujuan. Ada misi besar dibalik pernikahan keduanya. Disamping ia adalah ilham yang diberikan oleh Allah pada nabi-Nya untuk meminang Aisyah lewat mimpi. Mimpi melihat Aisyah dalam gambaran pada sutra hijau dan dikatakan pada Rasul bahwa ia adalah istrinya di dunia dan di akhirat. Lantas, bagaimana pernikahan pada usia dini pada zaman ini? Pernikahan dalam Definisi Menikah secara etimologi merupakan derivasi daripada kata nakaha-yankihu= nikahan, yang artinya berkumpul dan bergabung. Dikatakan “Nakahat al-Asyjar”, maka maknanya pohon-pohon itu tumbuh saling berdekatan dan berkumpul dalam satu tempat. Imam An-Nawawi mengatakan bahwa lafal nikah kadang didevinisikan dengan akad nikah dan terkadang dengan hubungan seksual (jimak). Adapun secara terminology menikah adalah akad yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dengan akad tersebut dihalalkan bagi keduanya untuk saling menikmati. Dalil Disyariatkannya Menikah Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata : قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam bersabda pada kami: “Wahai generasi dini, barangsiapa di antara kamu telah mempunyai kemampuan (secara fisik dan harta), hendaknya ia menikah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat meredam (syahwat) .” Manfaat Menikah Dini 1. Terhindar dari fitnah Menikah dini akan membantu seseorang terhindar dari fitnah. Disamping modernisasi zaman yang terus berkelindan, cobaan syahwat untuk kaum adam maupun hawa semakin besar, terbuka lebar. Maka menikah adalah solusi seorang laki-laki terhindar dari fitnah yang disabdakan nabi Shallallahu Alihi Wasallam bahwa, “Tak kutinggal fitnah yang lebih dahsyat dari seorang wanita” 2. Memperkuat iman Jika biduk rumahtangga hendak dibangun, maka ketenangan dalam jiwa akan terasa. Ia akan memperkuat iman, mencegah dari berbuat serong yang dilarang dalam Islam. 3. Menghindarkan diri dari hal yang dibenci dan dimurkai Allah Menikah dini merupakan bentuk menghndarkan diri dari hal-hal yang dimurka. Dari hanya berupa chatting dengan lawan jenis yang bukan mahram tanpa ada alas an syar’I yang membenarkan, atau bahkan hingga tindak pacaran. Hukum Menikah Dini Ditinjau Dari Pelakunya Hukum menikah dini menurut jumhur ulama adalah boleh, sebab tidak ada persyaratan aqil baligh bagi terlaksananya sebuah akad pernikahan. Sehingga tidak mengapa seseorang menikah pada usia dini. Adapun dalil yang mereka kemukakan diantaranya, yaitu: 1. Adanya penjelasan terkait iddah anak kecil perempuan yaitu selama 3 bulan. Hal ini termaktub dalam firman-Nya, surat Ath-Thalaq: 4. 2. Perkawinan nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan ibunda Aisyah yang saat itu masih kecil. 3. Atsar sahabat Ali radhiallahu ‘anhu yang mengawinkan putrinya, Ummu Kultsum ketika ia masih kecil dengan sahabat Urwah bin Zubair radhiallahu ‘anhu. 4. Bisa jadi terdapat maslahat menikahkan anak kecil. Mungkin si ayah menemukan pasangan yang setara untuk anak perempuannya, maka ia tidak perlu menunggu sampai masa baligh. (Al-Mabsuth / 4: 212) Sebagaimana tersebut diatas bahwa pada asalnya Islam memperbolehkan seseorang menikah di usia dini. Akan tetapi kebolehan tersebut tidak masuk dalam kategori dianjurkan atau diwajibkan. Namun jika dikaitkan dengan situasi dan kondisi pada orang yang akan menikah, maka hukumnya bisa bervariasi. Pertama : Nikah hukumnya wajib, bagi orang yang mempunyai hasrat yang tinggi untuk menikah karena syahwatnya bergejolak sedangkan dia mempunyai kemampuan ekonomi yang cukup. Dia merasa terganggu dengan gejolak syahwatnya, sehingga dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perzinaan. Maka jika seseorang sudah mencapai hokum wajib menikah, ia harus menikah meski secara umur ia masih dikatakan dini. Sebab yang menjadi pertimbangan hokum dalam menikah bukanlah tua dini atau hitungan umur, tetapi lebih pada hokum menikah bagi orang yang hendak menikah tersebut. Kedua : Nikah hukumnya sunah bagi orang yang mempunyai syahwat, dan mempunyai harta, tetapi tidak khawatir terjerumus dalam maksiat dan perzinaan. Dalam kondisi seperti ini seorang yang akan menikah dapat mempertimbangkan lagi. Apakah dengan pernikahannya akan mendatangkan maslahat demi kebaikan dunia akhiratnya. Atau ia memilih aktifitas yang lain seperti sekolah, bekerja atau berdakwah. Ketika menikah dini, seorang yang berada dalam kondisi ini tidaklah mengapa, namun peraturan Negara yang tidak memperbolehkan seseorang menikah dibawah umur yang telah ditetapkan pun merupakan bentuk ketidakmampuan. Ketiga : Nikah hukumnya mubah, bagi orang yang mempunyai syahwat, tetapi tidak mempunyai harta. Atau bagi orang yang mempunyai harta tetapi tidak mempunyai syahwat. Banyak di kalangan kita yang berada dalam kondisi ketiga ini. Sehingga hal yang paling penting kita lakukan adalah menahan diri, berpuasa dan melakukan amalan yang bermanfaat untuk dunia dan akhirat nanti. Keempat : Nikah hukumnya makruh bagi orang yang tidak punya harta dan tidak ada keinginan untuk menikah (lemah syahwat). Dikatakan makruh, karena dia tidak membutuhkan perempuan untuk dinikahi, tetapi dia harus mencari harta untuk menafkahi istri yang sebenarnya tidak dibutuhkan olehnya. Tentu akan lebih baik, jika dia mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya terlebih dahulu. Selain itu, istrinya akan sedikit tidak terurus, dan kemungkinan tidak akan mendapatkan nafkah batin, kecuali sedikit sekali, karena sebenarnya suaminya tidak membutuhkannya dan tidak terlalu tertarik dengan wanita. Dalam masalah nikah dini, mungkin jenis hokum yang keempat ini banyak dijadikan sandaran bagi yang lain. Sebab para pelaku nikah dini terkadang hanya berbekal nekat. Kelima : Nikah hukumnya haram, bagi yang merasa dirinya tidak mampu bertanggung jawab dan akan menelantarkan istri dan anak. Setelah kita tahu, maka alangkah lebih baiknya meski ia boleh namun dihindari lebih baik. Hal ini menimbang bahwa menikah adalah memikul tanggung jawab yang besar bagi laki-laki untuk menafkahi dan mendidik istri. Sehingga pendidikan yang cukup pun dibutuhkan. Begitu pula hal ini berlaku pada wanita. Jika ia menikah berarti ia siap menjadi seorang ibu, sedangkan tugas seorang ibu adalah sebagai madrasatul ula. Maka, sebagai wanita sudah selayaknya menempa diri untuk menjadi ibu yang berprestasi dalam mendidik anaknya guna mencapai kontribusi yang baik untuk dienul Islam nanti. Wallahu A’lam bish Shawab.

Selasa, 12 September 2017

Kapan Qadha Puasa Ramadhan Dilakukan?

Waktu Qadha Puasa
Waktu qadha puasa adalah setelah habisnya bulan Ramadhan hingga bulan Ramadhan berikutnya. Disunnahkan menyegerakan qadha, agar cepat bebas tanggungannya dan gugur kewajibannya. Madzhab syafii memandang wajib melaksanakan qadha dengan segera apabila pembtalan puasa di bulan Ramadhan terjadi tanpa udzur syar’i. dan bagi orang yang memiliki tanggungan puasa Ramadhan, makruh hukumnya berpuasa Sunnah. “Jika seseorang menunda qadha sampai dating Ramadhan berikutnya, jumhur berpendapat bahwa sesudah menjalani puasa Ramadhan yang baru, dia wajib mengqadhja puasa dan membayar kafarat (fidyah).” Sedangkan menurut madzhab Hanafi, tidak ada kewajiban membayar fidyah atasnya baik menunda qadha karena udzur syar’I ataupun tidak. Adapun menurut syafiiyyah, fidyah dilakukan berulang seiring beriringnya tahun. Dan pelaksanaan qadha tidak sah jika dilakukan pada hari-hari terlarang. #Mufidah Rahmania Hasil dirasah maktabiyyah, MA Hidayaturrahman

Senin, 11 September 2017

Hukum Arisan Haji

Hukum Arisan Haji Sebagai seorang muslim tentunya sangat memendam rindu untuk mampu berziarah ke tanah suci, Makkah Al-Mukarramah guna menunaikan ibadah haji. Menunaikan kewajiban daripada rukun iman yang ke-lima, ibadah haji ke baitul ‘atiq. Sebagai bukti atas firman Allah Ta’ala, “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) sebagai tempat (manusia datang kepadanya akan ingin kembali)”. (QS. Al-Baqarah: 125) Demi pelepasan rindu tersebut, banyak manusia melakukan berbagai macam cara untuk sampai berkunjung ke tempat tersebut. Diantara ada yang menyisihkan sebagian hartanya sedikit demi sedikit supaya terkumpul ongkos naik haji. Bahkan dewasa ini, terdapat sebuah lembaga keuangan syariah yang melakukan pengambil alihan himpunan dana dengan cara memberikan dana talangan haji. Produk ini dilegalkan oleh fatwa DSN, no. 29/ DSN_MUI// VI/ 2002, tentang “Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah”. Namun jika ditinjau pada prakteknya produk ini masih terdapat keraguan akan kehalalannya. Padahal, halal tidaknya produk tersebut berhubungan erat dengan kemabruran haji orang yang mendapatkan dana dari produk ini. Untuk memperjelas masalah ini, maka pada An-Najma edisi kali ini kita akan melihat produk tersebut dalam tinjauan fikih. Bentuk Nyata Dana Talangan Haji Bentuk nyata akad dana talangan haji yaitu; seseorang yang ingin mendaftar haji datang ke salah satu lembaga keuangan syariah, lalu mendaftarkan diri untuk haji dengan membuka rekening tabungan haji, serta membayar saldo minimal 500 ribu rupiah. Kemudian agar ia mendapat kepastian seat untuk tahun berapa, maka ia harus melunasi sebanyak 20 juta rupiah. Bank dapat memberikan dana talangan haji dengan pilihan 10 juta rupiah, 15 juta, atau 18 juta rupiah. Gambaran nyatanya, jika pendaftar memilih talangan 18 juta rupiah berarti ia mengeluarkan dana tunai sebesar 2 juta rupiah. Dan 18 juta rupiah akan ditalangi oleh Lembaga Keuangan Syariah. Utang pendaftar haji yang diberikan pada Lembaga Keuangan Syariah yang berjumlah 18 juta rupiah akan dibayar secara angsuran selama satu tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak 1,5 juta rupiah. Sehingga yang harus dibayarnya ke Lembaga Keuangan Syariah menjadi 19,5 juta rupiah. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada bank, maka ia dikenakan biaya administrasi baru. Begitu pula hal ini berlaku pada angsuran yang dikeluarkan sebanyak 15 ataupun 10 juta rupiah. Dalam Tinjauan Fikih Dalam produk dana talangan haji ini terdapat dua akad yang digabung dalam sebuah produk, yaitu akad qardh (pinjam meminjam) dalam bentuk pemberian talangan dana dari pihak bank kepada pendaftar haji. Adapun akad yang kedua yaitu akad ijarah (jual beli jasa) dalam bentuk ujrah (fee administrasi yang diberikan oleh pendaftar haji sebagai pihak terhutang kepada bank sebagai pihak pemberi pinjaman). Sedangkan menggabungkan akad qardh dengan ijarah telah dilarang oleh Rasulullah melalui sabdanya, "لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ" “Tidak halal menggabungkan akad pinjaman dan akad jual beli”. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Albani) Dan akad ijarah merupakan akad jual beli, yaitu jual beli jasa. Maka dengan demikian produk tersebut bertentangan dengan hadits nabi, karena akad ijarah dapat dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman untuk mengambil laba dari pinjaman yang diberikan sehingga termasuk dalam larangan pinjaman yang mendatangkan manfaat atau keuntungan. Namun bila pintu pengambilan keuntungan ditutup rapat, maka akad tersebut diatas dapat diperbolehkan sebagaimana difatwakan oleh lembaga fikih internasional. Begitupula sebagaimana dinyatakan dalam fatwa DSN yang membolehkan mengambil biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dalam jumlah tetap dan bukan berdasarkan pada besarnya pinjaman. Namun, fatwa tersebut tidak dijalankan pada praktek yang dijelaskan sebelumnya, dimana besarnya biaya administrasi bervariasi berdasarkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh bank. Hal ini jelas menunjukkan bahwa pihak bank tidak sekedar menarik biaya administrasi nyata-nyata yang diperlukan, akan tetapi disana telah dimasukkan laba dari peminjaman. Maka jelas hukumnya bahwa hal ini termasuk riba. Jika dilihat dari presentase besarnya biaya administrasi ini, yaitu sekitar 10 % dari besarnya pinjaman, maka ia tak ubahnya seperti bunga pinjaman yang ditarik oleh bank konvensional. Selain itu, pada saat pendaftar haji yang berstatus sebagai peminjam tidak mampu melunasi hutangnya dalam waktu 1 tahun yang dijanjikan, maka ia akan dikenakan uang administrasi baru. Hal ini juga tak ubahnya seperti riba jahiliyyah, ketika peminjam tidak mampu mengembalikan hutang dikenakan denda, hanya saja pada kasus ini diganti namanya dengan biaya administrasi. Maka, sebagai hamba yang berhati-hati akan kemabruran haji yang dikerja nanti, sudah selayaknya jangan sampai terjebak dalam produk ini, karena mengandung syubhat riba. Hendaknya membayar biaya ongkos haji secara tunai sebanyak 20 juta rupiah agar bias mendapatkan kepastian seat tahun keberangkatan serta tidak menggunakan dana talangan bank. Dan bagi yang sudah terlanjur, ingatlah, “Orang-orang yang telah sampai padanya larangan dari rabbnya lantas berhenti (dari mengambil harta riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu, dan urusannya pada Allah….”. (QS. Al-Baqarah: 275) Wallahu A’lam bish Shawab (Nazahah)
Disarikan dari: Harta Haram Muamalah Kontemporer dengan perubahan.

Hukum Anestesi Pada Saat Berpuasa

Praktek pembiusan bukanlah hal yang asing lagi. Ia dilakukan guna menghilangkan kesadaran pasien supaya tidak merasakan rasa sakit saat dilakukan pembedahan atau operasi lainnya. Namun, yang menjadi permasalahan adalah ketika pembiusan atau anestesi dilakukan saat pasien sedang menjalani ibadah puasa. Apakah ia berimplikasi pada keabsahan puasa pasien tersebut atau tidak? Nah, pada An-Najma edisi kali ini An-Najma akan mengulas hukum anestesi pada saat berpuasa. Anestesi dalam Makna Jika dilihat dari asal katanya, anistesi diserap dari bahasa Yunani “an” yang artinya tidak atau tanpa, dan “aesthetos” yang artinya persepsi, kemampuan untuk merasa. Secara umum, anestesi yaitu suatu tindakan menghilangkan rasa sakit ketika melakukan pembedahan dan berbagai prosedur lainnya yang menimbulkan rasa sakit pada tubuh atau yang biasa disebut dengan pembiusan. Tipe Anestesi Ada tiga tipe anestesi dalam dunia kedokteran. Pertama, anestesi lokal, ia digunakan untuk menghilangkan rasa pada bagian tertentu tubuh. Kedua, anestesi regional, yaitu pembiusan dengan area yang lebih luas daripada anestesi lokal. Ketiga, anestesi umum atau total ditujukan membuat pasien sepenuhnya tidak sadar selama operasi. Pada jenis ini pasien sama sekali tidak akan mengingat apapun tentang operasi karena anestesi umum memengaruhi otak dan seluruh tubuh. Cara pemberian anestesi bisa dengan cara suntik, oral atau melalui mulut dan spray atau semprot. Anestesi Dalam Tinjauan Fikih Mengenai penggunaan anestesi, apakah ia membatalkan puasa atau tidak, maka yang perlu dikaji lebih mendalam adalah anestesi total melalui suntikan. Sebab pemberian anestesi melalui mulut sudah jelas membatalkan puasa, Karena ia melalui tenggorokan. Sedangkan penggunaan anestesi semprot jelas tidak membatalkan puasa. Disisi lain, anestesi total umumnya menghilangklan kesadaran penuh yang mana dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah pingsan membatalkan puasa atau tidak. Dalam tema ini, pembahasan dibagi menjadi dua, yaitu hukum anestesi melalui suntik dan anestesi total, meski kajian lebih urgen akan dibahas pada anestesi total. Pertama adalah anestesi melalui suntik pada kulit. Umumnya, suntikan yang dilakukan melalui kulit tidak membatalkan puasa, sebab ia tidak berefek memberikan rasa kenyang. Ia juga tidak melewati tenggorokan maupun kerongkongan. Selain itu, kaidah umum mengenai hal yang membatalkan puasa adalah segala yang menguatkan badan, baik melalui kerongkongan atupun tidak, atau dengan kata lain yang berfungsi sebagaimana makanan dan minuman. Adapun jenis suntikan yang kedua adalah suntikan yang dimaksudkan untuk pemberian asupan makanan (infus), sehingga orang tidak lagi membutuhkan makan dan minum. Sebab suntikan tersebut sudah mengandung makanan dan minuman yang dibutuhkan oleh tubuh. Maka, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat: Pendapat pertama, Membatalkan. Pendapat ini dikemukakan oleh Syeikh As-Sa’di, Bin Baz dan Syeikh Utsaimin. Sebab ia sama aja dengan makan dan minum, yaitu memiliki fungsi menguatkan badan. Pendapat kedua, tidak membatalkan, sebab ia tidak melalui tenggorokan ataupun kerongkongan dan tidak masuk ke dalam lambung dengan jalan normal. Yang rajah yaitu yang mengatakan batal. Sebab illah hukum batal puasa adalah yang masuk ke dalam tubuh dan menguatkan badan sebagaimana makanan dan minuman. Sehingga suntikan yang demikian dapat membatalkan puasa karena dapat menguatkan tulang dan anggota badan. Adapun terkait anestesi total atau bius yang berimplikasi pada hilangnya kesadaran pasien, maka hal ini dikaitkan dengan hukum puasa orang yang pingsan. Imam Syafii dan Imam Ahmad mengatakan bahwa orang yang pingsan ketika berpuasa, tidak terlepas dari 2 kondisi: Kondisi pertama, pingsan sejenak dan sempat sadar di siang hari, maka puasanya sah. Sebab ia mampu menahan atau meninggalkan makan dan minum dengan kesadaran meski hanya sebentar. Alasan bahwa puasanya sah yaitu, ketika dia sadar di siang hari, maka orang tersebut telah mendapatkan waktu untuk menahan diri dari pembatal puasa secara umum. Kondisi kedua, pingsan sehari penuh. Maksudnya, orang tersebut mengalami pingsan dari sebelum fajar, sampai terbenam matahari. Maka pada kondisi ini, puasa orang tersebut tidak sah, meski ia sudah berniat untuk berpuasa sebelumnya. Dalil bahwa puasanya tidak sah, karena orang yang berpuasa wajib melakukan niat. Berniat meninggalkan makan dan minum serta semua yang membatalkan puasa. Allah berfirman dalam hadis qudsi: يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي “Orang yang berpuasa ini meninggalkan makan, minum, serta syahwatnya karena-Ku.” (HR. Bukhari dan Muslim). Pada hadis diatas, bentuk menahan atau meninggalkan makan dan minum dikembalikan kepada orangnya. Artinya, orang tersebut secara sengaja meninggalkan semua pembatal puasa. Sementara orang yang pingsan, tidak sadar, tentu saja tidak memiliki kesengajaan dalam meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam bish Shawab. (Nazahah) Ref: Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Al-Mufthirat Al-Mu’ashirah, hlm. 9 Muhammad Samih Umar, Fikih Kesehatan, hlm. 248 Ibnu Utsaimin, Fatawa Ulama Baladil Haram, hlm. 295 Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnid, Fatawa Ash-Shiyam, hlm. 24

Sabtu, 09 September 2017

Faqih, Siapa gerangan yang pantas digelari?

Imam al-Hasan Al-Bashri pernah ditanya mengenai suatu masalah, lantas beliau menjawabnya. Namun orang yang bertanya kepadanya berkata bahwa para fuqaha tidak mengatakan demik
an. Lantas, sang imam bertanya: “Apakah kau mendapati seorang faqih satu saja? Seorang faqih adalah seorang yang sentiasa menghidupkan malamnya,menahan perutnya (puasa) di siang harinya, zuhud terhadap dunia, ia yang tidak suka mencela, tidak suka membujuk, ia yang menyebarkan hikmah Allah Ta’ala, jika diterima ia bersyukur pada Allah, ia yang paham perintah dan larangan yang Allah nyata, ia yang tahu apa yang dicinta dana pa yang dibenci-Nya, itulah ‘Alim, yang termaktub dalam hadits rasul-Nya, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Ia pahamkan padanya urusan agama”. Jika ia belum memiliki sifat ini, maka ia hanyalah seorang yang tertipu (maghrur). (Mughni Muhtaj/3: 79) Ar-Rasikh fil ilm adalah mereka yang melaksanakan sumpahnya, yang jujur lisannya, yang tindaknya selaras dengan hatinya. Atau ia yang memiliki 4 kriteria: yang bertaqwa pada Allah, antara dirinya dengan-Nya, tawadhu’ antara ia dengan sesamanya, zuhud antara ia dengan dunia, mujahadah antara dirinya dengan nafsunya. Tapi, makna yang paling benar yaitu ia yang tahu kalam, tahu hokum, dan peringatan. Sebab rusukh (berakar) adalah ia yang menetap melekat pada sesuatu.

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Pertanyaan: apa hukumnya menggunakan pasta gigi di siang hari bulan Ramadhan bagi yang sedang berpuasa? jawab: tidak apa-apa menggunakan pasta gigi di siang hari bulan ramadhan bagi yang sedang berpuasa, jika tidak sampai ke lambung, tapi lebih baik mencukupkan diri dengan sikat gigi tanpa pasta giginya,. sebab pasta gigi mengandung zat kuat yang bisa sampai ke lambung tanpa dirasa oleh penggunanya. maka yang lebih utama bagi yang berpuasa adalah tidak menggunakannya. jika mau menundanya sampai saat berbuka berarti ia telah menghindari hal yang dikhawatirkan dapat merusak puasa. disarikan dari: Ar-Risalah/ ed. 75, September 2007

Jumat, 08 September 2017

Sanad Fikih Imam Malik

Sanad Fiqih Imam Malik by : Ahmad Zarkasih, Lc Tue 10 January 2017 04:36 | 3343 views | bagikan via Kota Madinah, adalah kota yang telah disepakati oleh sejarawan sebagai kota dengan perkembangan ilmu terbaik dan lingkungan keilmuan yang unggul di masa Bani Umayyah serta di awal-awal Dinasti ‘Abbasiyah. Bahkan ketika masa khulafa-ur-Rasyidin, kota menjadi tempat konvensi para sahabat Nabi s.a.w., dan mereka semua adalah para pembawa ilmu-ilmu Nabi s.a.w.. Jadi sudah pasti kota madinah adalah kota yang berisikan dengan ilmu dan para ulama mumpuni. Dan Imam Malik bin Anas adalah orang madinah tulen; itu keunggulan yang dimiliki Imam Malik jika dibanding dengan Imam madzhab lain. Keberadaannya di kota Nabi s.a.w. sejak kecil bahkan sampai wafat itu menjadi nilai plus yang sangat wajar banyak orang memujanya. Terlebih lagi adanya pengakuan dari sang baginda s.a.w. tentang ulama Madinah; يُوشِكُ أَنْ يَضْرِبَ الرَّجُلُ أَكْبَادَ الْإِبِلِ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ، فَلَا يَجِدُ عَالِمًا أَعْلَمَ مِنْ عَالِمِ أَهْلِ الْمَدِينَةِ Dari Abu Hurairah r.a., Nabi s.a.w. bersabda: “Hampir saja orang-orang itu akan memukuli lambung unta (saking susahnya) dalam mencari ilmu. Dan kalian tidak akan menemukan seorang ulama yang lebih pandai dibanding ulama kota Madinah”. (shahih Ibn Hibban) Sanad Fiqih Imam Malik bin Anas Secara global, ilmu fiqih Imam Malik bin Anas itu diwariskan oleh ulama-ulama yang tergolong dalam 7 Ahli Fiqih Madinah, atau juga 10 Ahli Fiqih Madinah. Karena sudah barang tentu orang di sebauh kampong atau kota akan belajar kepada ulama kotanya sendiri. Walaupun memang tidak kesemua dari Ali Fiqih Madinah itu didatanginya secara langsung oleh sang Imam; disebabkan di antara mereka ada yang sudah tidak semasa dengan sang Imam. Di beberapa artikel sebelumnya di rubric ini, kamis sudah jelaskan ‘Siapa 7 Ahli Fiqih Madinah?’ (Klik) Di antara mereka yang didatangi langsung oleh Imam Malik dalam menuntut ilmu adalah; 1. Nafi’ (117 H) , budaknya Ibn Umar r.a.. beliau yang oleh Imam al-Bukhari disebut sebagai jalur ter-shahih periwayatn hadits kepada Umar serta anaknya; Ibnu Umar r.a., bahkan ter-shahih dari keseluruhan jalur sanad. Beliau (al-Bukhari) mengatakan; أصح الأسانيد كلها : مالك عن نافع عن ابن عمر “sanad yang paling shahih adalah Malik bin Anas, dari Nafi’ dari Ibu Umar”. (Muqaddimah Ibn Shalah 1/10) Artinya bahwa apa yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari gurunya tersebut; Nafi’ adalah jaminan mutu yang sulit untuk dikatakan jauh dari kebenaran. 2. Muhammad bin Muslim atau yang masyhur dikenal dengan sebutan Ibn Syihab al-Zuhri (124 H); Ahli Hadits Madinah. Beliaulah orang yang diproyeksikan oleh Khalifah Umat bin Abdul Aziz dalam mega proyek pengumpulan hadots Nabi s.a.w. untuk pertama kalinya secara resmi. 3. Abdurahman bin Hurmuz (117 H), guru Imam Malik dengan masa paling panjang; 13 tahun. Beliau lah yang sangat ber[engaruhi dalam pembentuka adab seorang Malik bin Anas. Al-Qadhi ‘Iyadh merekam apa yang dinyatakn oleh Imam Malik tentang masa belajar Malik bin Anas kepada Ibn Hurmuz. Dan beliau (Imam Malik) juga menyatakan bahwa gurunya; Ibn Hurmuz adalah orang yang paling cerdas dalam hal menyanggah syuhbat-nya ahli nafsu, serta cerdas dalam mengurai perbedaan yang terjaid di antara masyarakat. (Tartiib al-Madarik 1/81) 4. Abu al-Zinad Abdullah bin Dzakwan (131 H), Ahli Fiqih Madinah yang juga seorang ahli hadits. Imam Abu Hanifah menyebutnya sebagai orang paling pandai dalam ilmu fiqih di Madinah bahkan melebihi Rabi’ah. (Tarikh Baghdad 10/86). 5. Yahya bin Sa’id al-Anshary (146 H). faqih sekaligus ahli hadits yang meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik juga banyak periwayatn dari para Tabi’in. 6. Rabi’ah bin Abi Abdurahman (136 H), yang biasa dikenal dengan sebutan Rabi’ah al-Ra’yi; Rabi’ah ahli logika. Beliau tercatat sebagai ahli fiqih pertama kali yang majlisnya didatangi oleh Imam Malik di masjid Nabi s.a.w. denagn arahan ibunya sang Imam; karena memang beliau (Rabi’ah) ketika itu yang termasyhur, maka sang ibu mendorongnya untuk tidak pernah absen dalam majlis rabiah di masjid Nabawi. Sebelum akhirnya Imam Malik berkeliaran mencari ilmu ke sana kemari, berguru, meminta fatwa serta periwayatan hadits. Muhammad Khudhari Bek dalam kitabnya tarikh al-Tasyri’ al-Islamy (151-153) menyebutkan bahwa Imam Malik adalah seorang ah;li fiqih sekaligus ahli hadits, maka guru-guru Imam Malik (yang disebutkan di atas), ada yang diambil darinya fatwa fiqih, seperti Nafi’, Rabi’ah, Ibnu Hurmuz serta Ibnu al-Zinad. Di samping itu ada juga yang diambil darinya periwayatan hadits seperti Nafi’, Ibnu Syihab, dan juga yahya bin Sa’id al-Anshary. Sama seperti Imam Abu Hanifah, jalur ilmu yang dilalui Imam Malik membuat corak khas pada fatwa-fatwa fiqih yang dihasilkan; sangat Madaniyun. Begitu juga Imam Abu Hanifah yang sangat ‘Iraqiy. Karakter fiqih sahabat-sahabat Madinah yang ketat dan sangat mengandalkan teks-teks hadits seperti Ibnu Umar r.a., dan juga ada corak pengambilan Maslahah Umar bin Khaththab juga Anas bin Malik. Ibn Hurmuz dan Imam Malik Selain guru-guru di atas, Imam Malik juga belajar kepada banyak guru, bahkan ratusan guru yang ada di madinah semasa pencariannya terhadap ilmu syariah. Dan yang hebatnya, beliau pun beberapa kali sering menghadiri majlis ilmu dari ulama yang seumuran dengan beliau; salah satunya adalah Imam Ja’far bin Muhammad (148 H), atau biasa dikenal dengan sebutan Ja’far al-Shadiq; salah seorang cucu Rasul s.a.w. dan juga ahli fiqih dari kalangan ahl-Bait. Walau tidak sesering guru-gurunya yang lain dalam hal pertemuan, akan tetapi Imam Malik punya kesan yang sangat baik terhadap Imam Ja’far al-Shadiq. Beliau menyebut Imam Ja’far al-Shadiq sebagai orang zuhud yang sangat taqwa kepada Allah s.w.t, dan mencintai kakeknya (Muhammad s.a.w.). bahkan setiap kali meriwayatkan hadits Rasul, Imam Ja’far selalu dalam keadaan suci (tidak berhadat), dan tidak sekalipun terdengar dari beliau perkataan yang tidak berguna. (al-Qadhi ‘Iyadh dalam Tartiib al-Madarik 2/52) Banyak ulama menyebut bahwa ketawadhuan Imam Malik itu diperoleh dari gurunya Ibnu Hurmuz semasa beliau menghabiskan waktu belajar kepadanya selama 13 tahun. Saking tawadhu’-nya beliau (ibnu Hurmuz) melarang Imam Malik menuliskan namanya dalam sanad keilmuannya, khawatir apa yang diajarinya adalah kekeliruan. Karena itu, nama Ibnu Hurmuz memang tidak semasyhur guru-guru Imam Malik lain, seperti Rabi’ah, al-Zuhri, atau juga al-Zinad. Al-hafidz Ibnu Abdil-Bar dalam kitabnya yang masyhur Jami Bayan Al-Ilmi Wa Fadhlih (2/234), bercerita tentang Imam Malik dan temannya Abdul Aziz bin Abi Salamah yang selalu “mondar-mandir” ke rumah Imam Ibnu Hurmuz untuk belajar. Selain kedua muridnya ini, ada tokoh lain yaitu Muhammad bin Ibrahim bin Dinar beserta kawan-kawannya yang juga selalu datang menemui Imam Ibnu Hurmuz untuk meminta ilmu. Namun setiap kali Muhammad dan segerobolan temannya ini datang ke Imam Ibnu Hurmuz, beliau selalu menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan. Sampai akhirnya, Muhammad bin Ibrahim dengan muka kesal sambil berkata: “saya sangat tidak senang dengan perlakuan guru kepada kami. Kenapa guru tidak pernah menjawab pertanyaan-pertanyaan kami, sedangkan jika Malik bin Anas dan Abdul Aziz yang datang, guru selalu saja menjawab semua pertanyaan mereka. Ini tidak adil!” Kemudian Imam Ibn Hurmuz berkata: “wahai Muhammad! Aku ini orang tua yang sudah berumur, ke-tua-an ku sudah menggrogoti tubuhku. Aku takut ke-tua-an ku ini juga mengrogoti otakku sebagaimana ia telah menggroroti tubuhku. Sehingga aku sangat mungkin lupa dan salah. Malik dan Abdul Aziz adalah 2 orang pintar di kota ini, kalau aku katakan sesuatu yang benar mereka berdua akan menerimanya. Kalau aku katakana sesuatu yang salah, pastilah mereka menolak dan tidak mengamalkan itu. Nah kamu beserta rombonganmu itu adalah orang yang tidak berilmu. Aku takut (karena umur tua ku) aku katakan sesuatu yang salah, kamu terima itu begitu saja dan kemudian kau sebarkan. Itu akan menambah dosa bagi ku.” Wallahu a’lam

Kamis, 10 Agustus 2017

qadha shalat dalam perjalanan

Qadha Shalat di Perjalanan Bersafar merupakan hal yang lazim dikerjakan oleh seseorang. Safar yang mengharuskan seseorang bepergian jauh terkadang menyebabkan ia mengalami eforia dalam melaksanakan shalat. Antara shalat di perjalanan dalam posisi di atas kendaraan atau ia mengqadhanya di akhir perjalanannya. Masalah pelik yang terkadang muncul juga yaitu saat kita di atas kendaraan, kita tidak mendapatkan air yang cukup. Disisi lain, kondisi kendaraan yang full ac meniadakan adanya debu yang dapat digunakan untuk bertayamum. Lantas, bagaimana cara kita melaksanakan thaharah dan melaksanakan shalat? Nah, pada edisi kali ini, An-Najma akan mengupas qadha shalat dalam perjalanan yang pada realitanya masih menyisakan tanya di benak-benak kita akan hal itu. Keadaan Boleh Tayamum Dalam Islam, Allah memberikan rukhsah untuk kita saat tidak mendapati air untuk bersuci. Rukhsah tersebut yaitu Ia membolehkan kita bertayamum atau bersuci dengan debu, hal ini sudah menjadi ijmak. Namun kebolehan ini bukan tanpa syarat. Adapun diantara syarat yang harus dipenuhi supaya tayamum menjadi rukhsah untuk kita yaitu: benar-benar tidak didapati air. Hal ini dikarenakan tayammum merupakan ibadah pengganti wudhu. Masyru’iyyah tayammum termaktub dalam Al-Qur’an yang artinya, “Jika tidak didapati air”. Dari ayat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tayammum diperbolehkan ketika tidak ada air. Namun ketika kita berada di atas kendaraan yang full ac terkadang debu pun tak bisa kita jumpai. Sehingga kita masuk dalam kondisi faqid ath-thahurain, atau seseorang yang tidak mendapatkan dua alat bersuci, yaitu air dan debu. Hukum Faqid At-Thahurain Dalam menghukumi faqid ath-thauhrain dalam tatacara shalat, para ulama berbeda pendapat. Perbedaan pendapat tersebut berkisar pada; apakah ia harus melaksanakan shalat dalam kondisi tersebut lantas mengqadhanya, atau cukup dengan mengqadha saja. Dalam masalah ini, para ulama terbagi menjadi empat pendapat: 1. Ia tidak perlu mengerjakan shalat dan tidak perlu mengqadha’nya. Pendapat ini merupakan pendapat ulama madzhab Maliki. Alasannya, ketika kewajiban shalat datang ia tidak dapat memenuhi syaratnya, yaitu wudhu dan tayammum. Hal ini selaras dengan apa yang disabdakan nabi, “Allah tidak akan menerima shalat orang yang berhadats (kecil) hingga ia berwudhu”. (HR. Bukhari dan Muslim) Hal ini karena air dan tanah adalah syarat wajib bagi pelaksanaan shalat, sedangkan dalam kasus ini, syarat itu tidak terpenuhi. Begitu pula syarat qadha’ juga bergantung pada kewajiban pelaksaan ada’ (tunai), sedang kewajiban melaksanakan secara ada’an atau tunai sudah gugur atau tidak diperintahkan. Oleh karena itu, shalat yang diwajibkan padanya saat itu gugur. Pendapat seperti ini juga dikemukakan oleh syaikhul islam Ibnu Taimiyah. 2. Harus mengerjakan shalat dan harus mengqadha’nya. Ia hanya diperintahkan melaksanakan shalat fardhu saja. Shalat dilakukan seperti biasa dan hendaknya diulangi. Ini merupakan pendapat paling kuat dalam madzhab Syafi’i. Pendapat seperti ini, yaitu wajib mengerjakan shalat dan mengqadhanya juga digunakan oleh madzhab Hanafi. Meski Syarat Tak Terpenuhi Shalat di atas kendaraan terkadang membuat kita tak mampu menghadap kiblat secara terus menerus. Maka ketika kondisinya seperti itu, tidak memungkinkan menghadap kiblat, kita bisa shalat dengan menghadap sesuai arah kendaraan. Allah berfirman, لًا يُكًلِفُ اللهُ نَفْسًاً إِلَا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286). Disisi lain, Allah juga memerintahkan kita untuk bertakwa, mengingat-Nya semampu kita. tersebut dalam firman-Nya; فَاتَقُوْا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16). Mengqadha Shalat yang Tertinggal dalam Perjalanan Ketika kita tidak mampu melaksanakan shalat secara sempurna karena kondisi kita yang tidak memiliki alat untuk bersuci, maka kita memiliki kewajiban untuk mengqadhanya. Adapun tatacara shalat qadha diantaranya: 1. Sirr dan jahr Ketika kita tertinggal shalat yang harus dilaksanakan secara sir, misal shalat Dhuhur dan baru mampu mengerjakannya saat masuk waktu Maghrib, maka menurut jumhur ulama kita melaksanakannya secara sir. Begitu sebaliknya. 2. Tertib atau berurutan Dalam mengqadha shalat yang tertinggal kita diperintahkan untuk melakukannya secara tertib atau urut. Sebab shalat merupakan ibadah yang telah ditentukan waktu dan urutan pelaksanaannya. Misal, jika kita tertinggal shalat Dhuhur dan sudah masuk waktu Ashar, maka shalat yang harus pertama kita kerjakan adalah shalat Dhuhur. 3. Waktu Pelaksanaan Qadha, segera atau tidak Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Pendapat tersebut mejadi dua; menurut jumhur, waktu pelaksanaan qadha harus disegerakan, tidak boleh ditunda-tunda atau mengakhirkannya. Namun menurut madzhab Hanafi, pelaksanaan qadha shalat dapat diakhirkan atau tidak disegerakan. Adapun kita, hendaknya menyegerakan pelaksanaan qadha shalat kita yang tertinggal sebagaimana yang dikemukakan oleh jumhur tanpa mencela perbedaan pendapat yang ada. Wallahu A’lam bish Shawab.(Nay) Referensi: Abdurrahman Al-Jazairi, Fiqh ‘Ala Madzahib Al-Arba’ah, 1/ 446-449 Abu Umar Dibyan, Ahkam Ath-Thaharah, 12/ 41, 73 ‘Adil bin Yusuf Al-‘Azzazi, Tamam Al-Minnah, 1/ 129

Selasa, 08 Agustus 2017

Seumpama Qithmir

Seumpama Qithmir! Menjadi pemuda shidiq sebagaimana Yusuf ‘alaihissalam. Jujur dalam ibadah kepada Allah Ta’ala. Jujur dalam ikhlas, sebab pemuda yang didamba dalam sejarah adalah pemuda yang ikhlas dan berkomitmen dalam berjuang. Berawal dari kisah pemuda kahfi bersama dengan anjingnya. Terurai kisah yang indah, yang tidak lekang oleh sejarah. Sebersit pembelajaran dapat kita ambil dari kisah tersebut. Adalah Qithmir, seekor anjing setia milik salah satu penghuni gua. Termaktub dalam firman Allah Ta’ala “Dan engkau mengira mereka itu tidak tidur, padahal mereka tidur; dan Kami bolak-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri, sedang anjing mereka membentangkan kedua lengannya di depan pintu gua....”. (Al-Kahfi: 18) Menjadi sahabat yang baik Meski adalah seekor anjing, namun ia mampu mengetuk janji Surga. Adalah Qithmir, hewan yang berbahagia, mampu menemani langkah orang-orang shalih yang berjumlah 7 jiwa. Itulah Qithmir, sang anjing yang yang dimuliakan oleh Allah, yang dimaktub kisahnya dalam Al-Qur’an. Lantas, apa rahasia? Tersebab ia menemani langkah perjuangan tujuh pemuda yang menyelamatkan tauhidnya dari kekejaman pemerintah raja Dikyanus. Ia yang mengawal ketujuh pemuda itu ke dalam gua. Ia yang meski harus mati terlebih dahulu dan tak bangun lagi kala ketujuh pemuda itu hidup kembali. Itulah, gambaran sahabat, sesosok yang membawa pada ladang pahala, menghantar laju kita ke Surga. Tidakkah kita ingin seperti Qithmir? Yang meski hanya hewan biasa namun bisa mulia. Yah, meski kita adalah hamba biasa, manusia yang terbalur alpa, namun adanya sahabat setia yang menuntun ke Surga adalah sebuah hal yang harus niscaya adanya. Sebab sahabat akan menjadi syafaat kita di akhir sana. Sungguh, teringat kekata Syeikh Ibnul Qayyim jika tidak salah, ketika beliau sedang berkumpul bersama para sahabatnya, beliau lantas mengucap, “Sahabatku, jika kalian tidak menemukan diriku berada di Surga kelak bersama kalian, maka tanyakanlah kepada Allah, “Dimana si fulan yang dahulu mengingatkanku akan kebaikan?”, Jika ternyata aku berada di neraka, maka mintalah kepada Allah supaya Ia mengangkat, membersihkan dan memasukanku bersama kalian ke Jannah-Nya.”. Allah, sungguh kerinduan memiliki sahabat sejati yang menuntun hingga ke Surga adalah cita yang terus terpatri dalam jiwa. Meski kadang aku sendiri belum merasa hadirnya yang hakiki, mungkin karena kesalahanku sendiri yang terlalu dalam tercebur dalam kubangan dosa. Hingga akhirnya sahabat yang dinanti harap pun tak kunjung ada hadirnya. Ketika kutulis rangkaian kalimat ini, teringat jelas masa saat perpisahan dengan ustadz kami, ustadz Furqan Syuhada. Yah, beliau menyelip pesan seperti di atas. Kami tertunduk dalam suasana haru. Itulah perpisahan pilu kala kita terpisah dari seorang guru, yang mengajar erti hidup dan memakna kehidupan. Semoga, apa yang menjadi harap dan cita, akan berbuah nyata karena do’a yang terapal dari lisan pemilik raga yang menengadah tangan di akhir malam, bermunajat syahdu, berkhalwat rindu dengan Ar-Rahman. Doa tulus dari hati yang ikhlas pasti kan menuai nyata. Amiin. #NayNazahah Memeluk malam dalam Baluran rindu pada seorang teman Pilang ceria, 07 Agustus 2017

Tersebab Keshalihan Orangtua

TERSEBAB KESHALIHAN ORANG TUA Ali Shodiqin Tidak ada modal berharga yang patut kita seriusi agar anak-anak kita tumbuh menjadi shalih selain berusaha untuk menjadi pribadi shalih terlebih dahulu. Surat al-Kahfi ayat 82 manarik untuk kita renungi. Allah Ta’ala berfirman, “Adapun dinding rumah itu adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang shalih, maka Rabbmu menghendaki agar agar supaya mereka sampai pada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu sebagai rahmat dari Rabbmu.” Ayat di atas merupakan di antara fragmen kisah perjalanan Nabi Musa mendampingi seorang lelaki shalih dalam mencari ilmu. Banyak ulama menyebut lelaki shalih tersebut bernama Khidir. Alur ayat di atas adalah jawaban atas pertanyaan Nabi Musa atas perbuatan yang dilakukan lelaki shalih yang ia dampingi. Disebutkan dalam al-Qur`an bahwa mereka berdua tiba di suatu negeri dan meminta penduduknya untuk menjamu mereka lantaran bekal yang mereka miliki telah habis. Namun, penduduk negeri itu enggan untuk menjamu. Akan tetapi tatkala keduanya melanjutkan perjalanannya di negeri tersebut dan menemukan dinding rumah yang hampir roboh. Tanpa berfikir panjang, lelaki shalih itu bergegas menegakkan dinding itu dan memperbaikinya. Ibnu Katsir bertutur ketika mengomentari ayat tersebut, “ayat tersebut merupakan argumentasi bahwa anak keturunan seorang yang shalih akan dijaga (Allah). Ini juga mencakup barakah ibadahnya bagi mereka di dunia dan akhirat. (Dengan izin Allah) ia akan memberi syafaat kepada mereka, mengangkat mereka pada derajat yang tinggi di jannah, supaya lelaki shalih tadi bergembira dengan (kondisi) mereka” (Tafsir al-Qur`anil ‘Azhim, 5/186-187). Hal menarik lain yang dapat kita petik dari ayat tersebut bahwa Allah akan menjaga anak keturunannya meski al-Quran tidak secara tegas menyebutkan bahwa kedua anak tersebut juga termasuk anak yang shalih. Atas dasar inilah kiranya Abdullah bin Abbas mengomentari ayat tersebut dengan berkata, “Kedua anak yatim itu dijaga (Allah) disebabkan keshalihan ayah mereka. Meski tidak disebutkan bahwa keduanya juga termasuk orang yang shalih.” BUKAN HANYA UNTUK DIRI SENDIRI Patut kembali kita sadari bahwa keshalihan yang berusaha kita capai sejatinya bukan hanya untuk diri kita sendiri. Berbagai kebajikan yang kita lakukan seperti: mendirikan shalat fardhu yang kita usahakan untuk selalu dikerjakan berjamaah di masjid, qiyamullail dengan penuh khusyuk yang diiringi dengan lantunan doa juga aliran air mata, membaca al-Qur`an, shiyam sunnah dan sebagainya, pada hakikatnya juga untuk kebaikan anak keturunan kita kelak. Untuk itu, menghilangkan karakter-karakter yang buruk, akhlak yang tercela, dosa, bahkan kemaksiatan yang mungkin tidak kita sadari, merupakan suatu keniscayaan ketika mendambakan anak yang shalih. Boleh jadi, terhalang atau belum tercapainya keshalihan anak kita, disebabkan dosa dan kemaksiatan yang terus-menerus kita lakukan. Atau dikarenakan harta tidak halal yang kita peroleh. Atau juga lantaran kedurhakaan kita kepada kedua orang tua kita. Keshalihan anak bukanlah suatu yang lahir hanya disebabkan metode pengajaran yang ia dapatkan. Bukan pula pilihan sekolah atau tempat pengasuhan yang terbaik. Tidak juga hanya fokus pada kesungguhan mendidik dan pengorbanan finansial. Akan tetapi, penentu utama di balik keshalihan mereka adalah disebabkan perantaraan ibadah-ibadah agung yang kita kerjakan. Rasa takut dan muraqabah kita kepada Allah, melaksanakan shalat fardhu, amal-amal shalih yang tersumbunyi dari pandangan orang lain, berbakti pada orang tua, qiyamullail dan ibadah lainnya. Bukti bahwa keshalihan orang tua berpengaruh pada anak-anaknya merupakan suatu yang dikenal sejak dahulu. Imam al-Ghazali memuat sebuah kisah dalam Ihya` Ulumuddin (3/251) berkaitan tentang ini. Beliau menulis bahwa saat menderita sakit menjelang ajal Imam asy-Syafi’i, ia mewasiatkan pada seseorang untuk memandikan jenazahnya. Setelah beliau meninggal, orang tersebut pun dipanggil. Saat memenuhi panggilan itu, orang itu meminta wasiat imam asy-Syafi’i. Dalam wasiat tersebut ternyata beliau menyebutkan mempunyai hutang 70 ribu dirham pada seseorang. Orang itu pun bersedia melunasi hutang itu seraya berkata, “Beginilah aku ‘memandikan’ jenazahnya.” Beberapa tahun berselang, seseorang ingin mengunjungi orang yang memandikan imam asy-Syafi’i tersebut. Setelah menemukan rumahnya, ia pun mendapati orang tersebut dalam kebaikan; memiliki keturunan yang banyak, diberi kemuliaan dan juga keluasan rejeki. Mengakhiri tulisan ini, alangkah baiknya kita merenungi perkataan Sa’id bin Musayyib. Ia pernah menuturkan “Sungguh! Tatkala saya hendak melaksanakan shalat (sunnah) lalu saya teringat pada anak-anakku, maka saya pun memanjangkan shalatku.” Wallahu A’lam. [] Diambil dari majalah Hujjah edisi 17, Rajab.

Rabu, 16 November 2016

ke syurga bersama orang tua

Bersama Orang Tua Menggamit Syurga
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya[ath-Thûr/52:21]
Saudariku tercinta...
Kenikmatan hakiki seorang mukmin adalah saat ia menginjakkan kakinya di pelataran Syurga. Kenikmatan terindah yang diidamkan setiap mukmin. Sebab Alloh telah memberikan kisah indah dalam firman-Nya, Ia dengan keMaha Adilan-nya pun memberikan nikmat lain yang tak pernah disangka manusia. Yaitu kelak di Syurga Alloh akan mempertemukan orangtua dengan anak cucu mereka. Masya Alloh..
 Bersama  Orang Tua menggamit Syurga
Dalam tafsir ayat ini kita akan mentadaburi kasih-Nya yang tak terhingga. Dalam ayat ini Alloh berfirman Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka. Maksudnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya tafsir al-Munir bahwa kelak di Syurga para orang tua akan dipertemukan dan dikumpulkan dengan anak keturunan mereka yang mengikuti jejak mereka dalam keimanan, ditempatkan di Syurga pada derajat yang  sama.
Hal tersebut ditujukan sebagai bentuk takriman (pemuliaan), ganjaran dan balasan tambahan terhadap para orang tua supaya tenang dan tentram jiwa mereka, damai sejuk dengan berkumpulnya mereka bersama anak cucunya di Syurga walaupun amalan anak cucu (yang beriman) tidak sebanding atau sepadan dengan amal dan ganjaran mereka. Inilah kasih sayang Alloh yang mendahului amarah-Nya. Semua hal tersebut diatas senada dengan sebuah riwayat marfu’ bahwa Nabi SAW., bersabda  sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibu Jarir, Ibnu Mundzir, al-Hakim, dan al-Baihaqy dari sahabat Ibnu Abbas bahwa Alloh SWT akan mengangkat derajat anak cucu orang mukmin kelak di Syurga bersama mereka dalam satu derajat walaupun amalan anak cucu mereka tiada sama dengan mereka supaya tentram pandangan mereka.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh al-Hafidh ath-Thabrany dari Ibnu Abbas dari Nabi SAW., beliau bersabda: “Jika salah seorang masuk Syurga maka ia akan bertanya mengenai bapaknya, istrinya serta anaknya. Maka kemudian dikatakan padanya bahwa mereka tidak sampai derajatmu, lantas lelaki tersebut berkata, “ wahai Rabbku, sungguh aku telah beramal untukku dan untuk mereka”. Kemudian kaum kerabat atau keluarganya menyusul bersamanya. Setelah itu Ibnu Abbas membaca firman-Nya tersebut“.
Tidak Mengurangi Pahala Orang Tua
Kenikmatan tersebut diatas tidaklah mengurangi pahala amal orangtua mereka. Hal ini seirama dengan yang diungkapkan oleh Imam ath-Thabari: Kami tidak mengurangi ganjaran kebaikan mereka sedikit pun dengan mengambilnya dari para orang tua untuk kemudian Kami tambahkan bagi anak-anak mereka yang Kami tempatkan bersama mereka. Akan tetapi, Kami beri mereka pahala dengan penuh, lantas Kami susulkan anak-anak mereka ke tempat-tempat mereka (para orang tua) atas kemurahan dan kasih sayang Kami bagi mereka.
Hanya Berlaku Dalam Syurga, Sebab Setiap Manusia Terikat dengan Amalnya
Penyepadanan derajat dan ganjaran yang Alloh SWT., berikan bagi orang tua dan anak cucunya hanyalah berlaku dalam hal derajat dan ganjaran syurga saja, tidak pada selainya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh as-Sa’di bahwa, penggalan ayat ini ditujukan untuk menghilangkan prasangka bahwa anak-anak penghuni neraka (ahlun-nar) pun mengalami hal serupa. Yaitu akan berada di tempat yang sama dengan orang tua mereka. Lantas Allah SWT., mengabarkan bahwa keadaannya tidak demikian. Dalam masalah ini, tidaklah sama kondisi antara surga dan neraka. Neraka adalah tempat penegakan keadilan. Sehingga Allah SWT., tidak akan mengadzab seseorang kecuali dengan perbuatan dosanya. Seseorang juga tidak memikul dosa orang lain. Hal ini dikarenakan Alloh SWT telah mengatakanya sendiri dalam firman-Nya, “ setiap jiwa itu berdasarkan apa yang ia usahakan”. Maksud dari ayat ini ialah bahwa setiap jiwa tertahan dengan amalnya, ia tidak dibebani dosa orang lain baik orang tersebut adalah sang bapak maupun sang anak. Hal tersebut senada dengan sebuah ayat lain “setiap yang berjiwa bertanggung jawab atas apa yang telah mereka usahakan kecuali penduduk syurga”. (QS. Al-Mudatsir: 38-39)
Akhwaty…Ini semua merupakan karunia Alloh bagi para anak dengan berkah amal orangtua mereka, begitupun sebaliknya. Seorang bapak juga mendapat berkah dari doa anaknya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah ia berkata, Rasuulloh SAW., bersabda, “ sesungguhnya Alloh SWT.,mengangkat derajat seorang hamba-Nya yang shalih di Syurga, maka hamba berkata, “ wahai Rabb, bagaimana semua ini terjadi? Maka Alloh berkata, “ karena permohonan ampun anakmu untukmu”. Semoga dengan ini kita mampu menjadi orang tua yang shalih yang dapat mengangkat derajat anak kita di Syurga dan menjadi anak sholih yang senantiasa mendoakan kedua orang tua. Wallohu A’lam.
       Ref:  Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, Taisir al-Karim  ar-Rahman, hlm. 780
       Ibnu Jarir ath-Thabari, Tafsir ath-Thabary, jild. 9/ 7656
       Ismail Haqy bin Musthafa al-Khalwaty, Ruhul Bayan fi Tafsir al-Qur’an, jild. 9/ 191

       Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir,jild. 14/ 73 dan 86 

ibnu al-jauzi

Ibnul Jauzi,
Mencari Sahabat Akhirat dengan Nasihat
Ibnu al-Jauzi. Ya.  Siapa yang tak kenal dengan ulama satu ini. Ulama dengan karya yang berjibun. Ulama yang  nasihatnya menghujam dalam kedasar kalbu. Seorang ulama Iraq yang sangat alim, hafal al-Qur’an, muballigh yang handal, namanya pun harum di segenap penjuru dunia. Ia adalah Jamaluddin bin al-Farj Abdurrahman bin Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Ubaidillah bin Abdulloh bin Hamady bin Abdurrahman bin al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar Shiddiq al-Qurasyi at-Tamimy al-Bakri al-Baghdadi al-Hanbali. Beliau lebih terkenal dengan sebutan Abu al-Farj Ibnul Jauzy.
Dialah sang mufassir dengan tebaran karya tulis dalam berbagai disiplin ilmu. Kakeknya di kenal dengan al-Jauzy di daerah Jauzah. Ianya adalah seorang ulama yang dilahirkan di Baghdad pada tahun 511 H atau 1117 M. Tepatnya lahir pada era dinasti Abbasiyah pada saat kepemimpinan al-Mustadhhir Billah. Ibnul Jauzy tumbuh dalam keluarga  berkecukupan lagi kaya. Kerabatnya merupakan pedagang perunggu sehingga terkadang beliau menamakan dirinya dengan Abdurrahman ash-Shaffar atau Ibnul Jauzy ash-Shaffar.
Ayahnya, Abdurrahman bin al-Jauzy wafat tatkala beliau masih berumur tiga tahun. Lantas beliau diasuh oleh ibu dan bibinya. Beliau tumbuh dengan baik dan cerdas dibawah pengasuhan keduanya. Setelah menginjak dewasa, bibinya melihat kecerdasan dalam dirinya sehingga sang bibi mengirimkanya pada al-Hafidz bin Nashir untuk diajari ilmu agama lebih banyak dari sebelumnya. Hal tersebut terjadi saat umur beliau masih lima tahun, yaitu pada tahun 516 H.
Akhlak dan Ibadahnya
Ibnul Jauzy kecil sangat suka dengan ilmu. Ia tumbuh menjadi seorang yang wara’, bertaqwa lagi zuhud. Ia tidak suka banyak bergaul dengan orang karena takut waktunya terbuang, terjerumus pada hal yang sia-sia, sehingga ia amat menjaga dirinya, ruhnya, serta waktunya. Al-Hafidz Ibnu Katsir mengomentari beliau, “ dahulu tatkala ia masih kecil, ia tidak banyak bergaul dengan orang dan tidak pula memakan sesuatu yang masih syubhat. Ia tidak keluar rumah kecuali untuk melaksanakan sholat Jum’at, dan ia tidak bermain dengan anak-anak kecil lain.”
Ia banyak membaca al-Qur’an, menghatamkanya sekali dalam setiap minggu, melaksanakan sholat malam, sentiasa berdzikir pada Alloh dan hidup dalam keshalihan. Ia memiliki akal yang cerdas  dan jawaban yang tepat.
Majlis Nasihat
Diantara kegiatan beliau adalah sebagai pemberi nasihat. Ya. Kesungguhan beliau tidak hanya terbatas pada tulisan pena dan karangan-karangan beliau, tetapi lebih dari itu. Imam Ibnul Jauzy memiliki andil besar dan amat terkenal dalam memberikan nasihat, peringatan, khutbah-khutbah, maupun dakwah yang sifatnya umum maupun khusus. Imam Ibnu Katsir mengatakan bahwa ia memiliki kelebihan tersendiri dalam teknik memberikan nasehat yang belum pernah disamai oleh seorangpun. Perhatianya dalam bidang ini pun belum ada tandinganya. Demikian dalam metodenya, tutur katanya, keindahan setiap untai katanya, kemanjuran nasihatnya, kedalaman pembahasanya tentang nilai moral serta pendekatanya pada hal baru. Kelebihanya dapat kita lihat dari ungkapanya yang ringkas lagi mudah dipahami, dimana beliau mampu menghimpun beragam gagasan dalam satu kalimat singkat”.
Tersebab kegiatan beliau sebagai seorang pemberi nasihat, penceramah, guru dan penulis serta tingkat pemahaman beliau terhadap hadits, maka pada suatu ketika tatkala Ibnul Jauzi sedang bersama para sahabat dan muridnya ia berkata, “jika kalian tidak menemukanku di Syurga, maka tanyakanlah tentang aku pada Alloh. Ucapkanlah, “wahai rabb kami, hamba-Mu fulan dulu ia pernah mengingatkan kami untuk mengingatMu, maka masukanlah ia bersama kami di Syurga-Mu”, lantas beliau menangis. Hal ini karena terdapat sabda nabi yang mengatakan bahwa “Apabila penghuni syurga telah masuk ke dalam syurga, lalu mereka tidak menemukan sahabat-sahabat mereka yang selalu bersama mereka dahulu sewaktu di dunia. Mereka pun bertanya tentang sahabat mereka kepada Allah: "Ya Rabb. Kami tidak melihat sahabat-sahabat kami yang sewaktu di dunia solat bersama kami, puasa bersama kami dan berjuang bersama kami." Maka Allah berfirman: "Pergilah kamu ke neraka, lalu keluarkanlah sahabat-sahabat mu yang di hatinya ada iman walaupun hanya sebesar zarah."
Menuju Rafiqul A’la
Setelah usianya ia kerahkan untuk menyeru, da’I, penulis, zuhud dan ikhlas, sekitar 90 tahun, maka sudah saatnya ia kembali pada pangkuan sang Pencipta. Beliau wafat di Baghdad pada malam jum’at pada tanggal 12 Ramadhan 597 H.  beliau di kuburkan disisi imam Ahmad bin Hanbal.
Ya Alloh…rahmat-Mu semoga senantiasa iringi dirinya, masukan ia kedalam surga-Mu yang lapang nan penuh kenikmatan. Dan semoga kita dapat mengambil manfaat dari ilmu yang ia wariskan.
Oleh karena itu, sudah selayaknya kita menapaki jejak langkahnya. Memompa diri agar memiliki jiwa teguh nan semangat sepertinya, berjuang untuk agama, menasihati dalam benar dan taqwa, menjejali hidup untuk saling menasehati. Tersebab nasihat merupakan amalan sederhana yang sangat berpengaruh untuk jiwa. Denganya  seseorang dapat terangkat dari api neraka. Cukuplah semua ini menjadi hikmah untuk kita semua.
Ref: Ibnu Katsir, al-Bidayah wa an-Nihayah/ 13: 28-29
       Ibnul Jauzi, Shaidul Khatir

       Ahmad Farid, 60 Biografi Ulama Salaf/ 716, 719

Sabtu, 12 November 2016

wanita tak berkabung

Wanita Tak Berkabung

melihat Surti datang, ibu-ibu segera mencegatnya dan memberitahukan bahwa pada tanggal 11 Muharram suaminya meninggal dunia. surti lalu terdiam sesaat dan kemudian meneruskan langkahnya. "hemm...aku tak perlu berkabung," gumamnya. mengapa Surti tidak perlu berkabung, padahal suaminya meninggal dunia? bukankah mestinya ia berkabung 4 bulan 1 hari?



lets know the answer:


sebab hari itu adalah tanggal 21 Jumadil Ula, yaitu sehari setelah kewajiban berkabungnya yang 4 bulan 10 hari selesai. dia memang baru tahu suaminya meninggal setelah 4 bulan 11 hari berlalu, tapi secara syar'i ia tidak perlu berkabung karena masanya telah habis terlewati. jika ada yang mau menikahinya, hari itu Surti sudah boleh menjalaninya.

disarikan dari majalah fikih Hujjah.

ayo kawan, tingkatkan pengetahuan seputar fikih kita dengan membaca serta berlangganan majalah fikih Hujjah. dijamin banyak manfaatnya...

sejarah pertumbuhan tafsir



Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan  Tafsir
oleh: Nay Binta
Telah menjadi sunnatulloh bahwa Ia mengutus seorang Rosul pada suatu kaum dan menurunkan al-kitab yang dijadikan sebagai pedoman dengan bahasa mereka. Tak terkecuali nabi Muhammad Saw, beliau diutus oleh Alloh SWT membawa satu mukjizat agung yaitu Al-Qur’an kepada bangsa Arab.Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa dan lisan Arab sehingga tak dapat dipungkiri lagi bahwa hal tersebut amat membantu mereka dalam memahami Al-Qur’an.
Al-Qur’an telah meninggikan kalam Arab baik dari segi lafadz, susunan bahasa maupun kebalaghahan maknanya.Para sahabat Rosul paham betul Al-Qur’an, jika mereka mendapati kebingungan dalam memahami suatu ayat maka mereka akan menanyakanya pada Rosulloh SAW dan beliaupun menjelaskanya pada mereka  sehingga jelaslah apa yang awalnya mereka bingungkan.Karena itulah, ilmu tafsir tumbuh dan terus berkembang dari masa ke masa.
         I.     Masa Tasyri’ (masa Rosul)
Alloh SwT telah menurunkan Al-Qur’an dan Dialah yang akan menjaganya.Sebagaimana Ia memberikan amanah pada Rosul-Nya untuk menjaganya dalam dada dan menjelaskan kandungan Al-Qur’an pada umatnya.Alloh ta’ala berfirman pada nabi-Nya: (An-Nahl: 44)
Para ulama berselisih pendapat mengenai kadar ayat yang Rosululloh Saw tafsirkan.Dalam hal ini ada 2 pendapat:
·       Rosul menjelaskan semua makna dalam Al-Qur’an, sebagaimana beliau telah menjelaskan lafadz-lafadznya.
Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyah , beliau berkata:
“Suatu hal yang wajib diketahui bahwa Rosulloh SAW menjelaskan kepada para sahabatnya makna Al-Qur’an sebagaimana beliau menjelaskan lafadz-lafadznya”.
Hal ini termaktub dalam firman Alloh Ta’ala dalam surat An-Nahl: 44.
Adapun dalil yang menjadi hujjah mereka diantaranya:
*    Ayat ke 44 surat An-Nahl
“wa anzalna ilayka dzikra litubayyina linnasi ma nuzzila ilaihim”
“Al-bayan” yang terdapat dalam ayat tersebut mencakup makna dan lafadz, dengan kata lain; sebagaimana Rosul menjelaskan lafadz Al-Qur’an secara keseluruhan maka, begitulah beliau menjelaskan makna Al-Qur’an’’.
*    Hadits Anas bin Malik Ra. :
“Seorang sahabat jika ia membaca Al-Baqarah dan Ali Imran maka ia akan berhenti pada surat tersebut(memahami maknanya)”.[1]
Dan begitu pula riwayat lain bahwa  Ibnu Umar Ra menghafal Al-Qur’an surat Al-baqarah selama beberapa tahun”.[2]
Dengan 2 dalil diatas,  pemegang pendapat ini mengatakan jikalau maknanya hanya sekadar mengahafalnya saja maka, mereka tak akan membutuhkan waktu yang lama.Hal ini menunjukan bahwa yang dimaksud disini adalah memahami maknanya.
·       Rosulloh Saw tidaklah menjelaskan makna ayat kecuali sedikit saja.
Dalil yang menjadi sandaran mereka diantaranya:
*      “Mereka mengatakan bahwa  Alloh SWT memerintahkan nabi-Nya  untuk membatasi dalam pemberian makna ayat kepada para sahabatnya. Hal tersebut berfungsi memberikan kesempatan pada para sahabat supaya mereka bisa berfikir tentang kalamulloh dan mempelajari maknanya yang tidak dijelaskan, menyelaminya dan mengambil kesimpulan dengan rujukan dalil-dalil yang sudah ada diantara mereka”.[3]
*            Kalaupun Rosululloh SAW menjelaskan semua makna dalam Al-Qur’an maka, do’a Rosul untuk Ibnu Abbas ( Allohumma faqqihhu fi ad-din wa ‘allimhu at-ta’wil) seakan sia-sia belaka. Karena manusia seolah pada satu tingkatan dalam menta’wilkan Al-Qur’an.Lalu, mengapa Rosul mengkhususkan Ibnu Abbas dengan doa tersebut? Hal ini dapat diartikan bahwa Rosululloh SAW tidak menjelaskan makna lafadz dalam Al-Qur’an secara keseluruhan.
·       Pendapat yang paling rajih dalam hal ini (menurut penulis):
Yaitu pendapat yang mengatakan bahwa Rosul tidaklah mentafsirkan semua ayat dalam Al-Qur’an.Hal ini disebabkan karena:
1)    Ada Ayat-ayat  yang dalam memahaminya memerlukan ilmu mengenai kalam al-araby , dan  adapun Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa mereka (kalam al-‘araby) maka, dalam hal ini tidak memerlukan tafsiran lagi.
2)    Ada pula ayat –ayat yang dapat langsung dipahami oleh akal, dalam hal ini sudah tidak memerlukan bayan lagi.
Contoh:
حرمت عليكم أمهاتكم[4]
“Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian”
3)    Ada pula ayat-ayat yang  Alloh SWT merahasiakan ilmu tentangnya.
Diantaranya mengenai waktu terjadinya hari kiamat, hakikat ruh, dan setiap perkara ghaib yang Alloh tidak menghabarkanya pada Nabi SAW, lalu bagaimana Rosul akan menjelaskan pada umatnya sedang beliau tidak mengetahuinya!.
4)    Ada ayat-ayat yang tidak terlalu berarti jika kita mengetahui maknanya.
Contoh: Warna anjing ashabul kahfi, tongkat nabi musa terbuat dari kayu apa…hal seperti itu tidak terlalu memberikan manfaat jika kita tahu tentangnya.
Kesimpulan : “ Rosululloh Saw tidaklah menafsirkan Al-Qur’an keseluruhanya, tidak pula hanya sedikit darinya tapi, beliau menjelaskan sebagian saja yang dirasa perlu penjelasan mengenai ayat tersebut”.

Ø Metode Tafsir Rosululloh SAW
Rasululloh SAW dalam mentafsir Al-Qur’an tidaklah menjelaskan keseluruhan tapi, hanya yang dirasa perlu dan tidak mentafsirkan sesuatu yang tidak memiliki manfaat besar jika ditafsirkan.
Dan diantara metode yang Rosul Saw gunakan dalam mentafsir Al-Qur’an diantaranya:
a)    Menjelaskan kemujmalan (keglobalan) Al-qur’an
Contoh: ayat tentang sholat belum dijelaskan kaifiyahnya dalam Al-Qur’an maka, Rosul-pun mejelaskanya dengan sabdanya: ‘’Shollu kama ra-aitumuny ushally”, yang artinya; “ shalatlah kalian sebagaimana aku shalat”.
b)    Menjelaskan kemusykilan Al-Qur’an ( masih membingungkan)
Contoh:
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhory, Muslim dan lainya dari Ibnu Mas’ud Ra ia berkata: ketika turun ayat “ alladzina amanu walam yalbisuu imanahum bi dzulmin “[5]maka, hal tersebut membuat para sahabat merasa keberatan dan merekapun mengadukan hal itu pada Rosul Saw: “ Wahai Rosul, diantara kami apakah  ada seorang yang tak pernah mendhalimi diri kami sendiri?” maka, Rosul bersabda: “ Itu bukanlah yang dimaksud dalam ayat ini, tidakah kalian mendengar perkataan seorang hamba yang shalih “ ya bunayya la tusyrik billahi, inna syirka ladhulmun ‘adhim”[6] sesungguhnya kedhaliman yang dimaksud disini adalah syirik.
c)    Mentakhsish[7] keumuman Al-Qur’an
Contoh :
Ayat “ dan Alloh mensyariatkan padamu tentang pembagian waris untuk anak-anakmu , yaitu bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan..” dalam ayat ini terdapat keumuman berupa semua anak mendapat waris lalu, Nabi SAW mentakhsisnya dengan sabdanya : “ tidak ada waris bagi pembunuh ( yang membunuh pemberi waris)”.
d)    Mentaqyid [8] yang muthlaq dalam Al-Qur’an
Contoh :
Ayat “ dan bagi pencuri laki-laki maupun perempuan maka potonglahtangankeduanya “ dalam ayat tersebut hanya dicantumkan kemuthlakan ayat yaitu, tangan tanpa ada sifat atau keterangan mengenai tangan yang bagaimana. Kemudian rosululloh Saw memberi keterangan bahwa yang dimaksud “tangan” dalam ayat tersebut adalah pergelangannya.[9]
e)    Menjelaskan lafadz yang masih memiliki kaitan atau Rosul bersabda sebagai penguat hukum suatu ayat.
Contoh: ayat tentang kewajiban shalat  yaitu “waaqimu ash-shalat..”dengan sabda beliau: “ Islam dibangun atas 5 perkara; bersaksi bahwa tiada Illah yang berhak disembah selain Alloh dan Muhammad Saw adalah utusan Alloh Swt, mendirikan shalat….”

           II.     Tafsir pada Masa Sahabat
Sebagaimana telah kami sebutkan pada pasal sebelumnya bahwa para sahabat adalah orang Arab asli yang paham Al-qur’an yang mana jika mereka mendapati hal musykil dalam Al-Qur’an mereka akan menanyakanya pada Rosul Saw dan merekapun akan mendapatkan jawaban yang cukup. Adapun setelah Rosululloh Saw wafat maka,  ketika dibutuhkan penafsiran tentang ayat-ayat al-Quran para sahabatlah yangmenjadi rujukan untuk menafsirkankalamullah. Karena, generasi terdekat dengan nabi padakala itu adalah generasi para sahabat, mereka mengalami masa ketika wahyu diturunkankepada nabi, dan mengetahuiasbabunnuzul ayat-ayat yang diturunkan.
Dalam mentafsirkan Al-Qur’an para sahabat terkadang berbeda pendapat, hal tersebut dikarenakan beberapa sebab diantaranya:
perbedaan mereka dalam masalah Ilmu Bahasa, di antara mereka ada yang mengetahui sastra Arab dan gaya Bahasa Arab dan di antara mereka ada yang tidak, perbedaan mereka dalam mendampingi Nabi saw, sehingga di antara mereka ada yang mengetahui sebab turunnya ayat, dan ada pula yang  jarang mendampingi beliau sehingga tidak mengetahui sebab turunnya ayat, serta perbedaan mereka dalam memahami ilmu syar’I dan perbedaan intelejensia.[10]

·  Keistimewaan Tafsir periode sahabat
@. Sedikit sekali mengambil tafsiranya dari kabar israiliyyat.[11]
@.Tafsir mereka belum mencakup seluruh ayat Al-Qur’an, karena mereka paham bahasa Arab.
@.Mereka tidak terlalu membebani dalam menafsirkan ayat sehingga sampai terjerumus pada lubang dosa, mereka mencukupkan diri untuk mengetahui makna global dan tidak mencari makna rinci jika tidak ada manfaat dari rincian tersebut.
C0ntoh: ayat: “ wa fakihata wa abba”
Mereka mencukupkan  menafsirkan ayat tersebut  dengan banyaknya nikmat Alloh yang Dia anugerahkan pada hambanya.
@.Sedikit kodifikasi Tafsir, kebanyakan mereka menjaga tafsir melalui riwayat saja, kalaupun ada yang membukukan, hal itu hanya segelintir saja,dan diantara sahabat yang berusaha membukukanya adalah sahabat Abdulloh bin amru bin al-Ash ra. beliau membukukan lembaran-lembaran miliknya dan dinamakan dengan “ Ash-Shadiqah”. Beliu berkata mengenai Ash-Shadiqah; “ Shadiqah didalamnya mencakup segala yang telah aku dengar dari Rosul dan tidak ada seorangpun diantara kami berdua”.[12]

·  Metode Sahabat dalam mentafsirkan Al-Qur’an
3 Asas Tafsir Sahabat:
1.        Mentafsirkan Al-qur’an dengan Al-Qur’an
Al-Quran mencakup seluruh ayat atau kalimat yang ijaz, ithnab, ijmal, tabyiin, danseluruh istilah lughawiyyah. Hal ini menuntut para sahabat untuk kembali ke al-Qurandalam menafsirkan terutama ayat-ayat yangmuta’aridhah (bertentangan). Dengan caramengumpulkan ayat-ayat tersebut dan membandingkan dengan ayat yang terdapat pada surat yang lain.Dan diantara contoh tafsir Al-Qur’an dengan Al-Qur’an pada ayat mujmal yaitu; ada sebuah ayat  yang diturunkan global disuatu tempat pada Al-Qur’an dan ditempat lain dirincikan, seperti kisah Adam dan iblis dan kisah Musa dengan Fir’aun.
Metode tafsir ini adalah metode tafsir terbaik.[13]
2.        Tafsir Qur’an dengan qaul rosul
Contoh dalam hal ini adalah:
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhory, Muslim dan lainya dari Ibnu Mas’ud Ra ia berkata: ketika turun ayat “ alladzina amanu walam yalbisuu imanahum bi dzulmin “[14]maka, hal tersebut membuat para sahabat merasa keberatan dan merekapun mengadukan hal itu pada Rosul Saw: “ Wahai Rosul, diantara kami apakah  ada seorang yang tak pernah mendhalimi diri kami sendiri?” maka, Rosul bersabda: “ Itu bukanlah yang dimaksud dalam ayat ini, tidakah kalian mendengar perkataan seorang hamba yang shalih “ ya bunayya la tusyrik billahi, inna syirka ladhulmun ‘adhim”[15] sesungguhnya kedhaliman yang dimaksud disini adalah syirik.
Diriwayatkan jugaoleh Tirmidzi dari Ali ra. Bahwa ia berkata:” Aku bertanya pada Rosululloh mengenai “ yaumul hajjil akbar” maka Rosul bersabda: “ Haji akbar adalah hari nahr”.[16]
3.        Tafsir al-Qur’an dengan Ijtihad dan Istinbath
Jika para sahabat tidak mendapati tafsir suatu ayat dam Al-qur’an maupun as-Sunnah maka, mereka berijtihad mengenai tafsir ayat tersebut.Hal ini (ijtihad) dikarenakan para sahabat adalah orang yang paling tahu bahasa Arab, sebab nuzul suatu ayat, dan kebersamaan mereka di majlis Rosul lebih banyak.
Diantara sebab rinci kebolehan mereka mentafsirkan suatu ayat dengan ijtihad mereka diantaranya:
1.        Mereka paham bahasa arab asli dan kandungan bahasa tersebut sehingga hal ini membantu mereka memami suatu ayat.
2.        Kepahaman mereka terhadap adat istiadat jahiliyyah sehingga membantu mereka dalam meluruskan adat tersebut.
3.        Kepahaman mereka terhadap keadaan ahlu kitab[17] yang berada di jazirah Arab saat turunya wahyu . Hal ini membantu mereka mengetahui mana  ayat-ayat yang ditujukan untuk mereka dan mana  yang ditujukan pada orang muslim.
4.        Kepahaman dan pengetahuan mereka mengenai sebab turunya suatu ayat.
Hal ini membantu mereka memahami berbagai ayat, sebagaimana tercantum dalam sebuah kaidah :
“Pengetahuan mengenai sebab melahirkan pemahaman kita mengenai sesuatu yang disebabkan”.
5.        Kekuatan akal, pemahaman dan pengetahuan mereka.
-          Para sahabat pentafsir Al-qur’an yang masyhur:
Abu bakr Ash-Shidiq,Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib,Abdulloh bin Mas’ud,Abdulloh bin Abbas, Zubair bin Awwam, Ubay bin ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Musa Al-Asy’ary dan Aisyah ra.
·         Adapun sahabat yang paling banyak riwayat tafsirnya adalah:
a.Ali bin Abi Thalib
Ia dijadikan rujukan tafsirr karena keluasan ilmunya dan ia tidak disibukkan masalah kekholifahan.
b.      Abdulloh bin Mas’ud ( ia mempunyai madrasah tafsir  di Kufah)
Muridnya:
a)      Masruq bin ajda’, b) Alqamah bin qais, c) Al-aswad bin yazid, d) Qatadah bin Diamah as-asdusi, e) Abu Abdurrahman as-silmi, f) dan Amru bin Syurahbil.
c. Abdulloh bin abbas (ia mempunya madrasah[18] tafsir di Makkah)
Muridnya:
Mujahid bin jabr,Sa’id bin jabir,Thawus bin kaysan,Atha bin aby rabbah,Ikrimah budak ibnu abbas.
d.      Ubay bin Ka’ab (ia mempunyai  madrasah tafsir di Madinah)
Muridnya:
Abu Aliyah Ar-riyahy, Zaid bin Aslam, Muhamd bin ka’ab al-Qiradhy, dan anaknya sendiri yaitu ath-Thufail bin Ubay bin Ka’ab.
NB:
Pada masa sahabat terdapat 2 jenis madrasah dalam mentafsirkan Al-Qur’an, yaitu
1.        Madrasah Ahli Atsar,
yang hanya menafsirkan al Qur’an dengan atsar atau riwayat(madrasah Ahli Tafsir bil Ma’tsur, aliran tafsir yang berpegang pada riwayat semata).Diantara sahabat yang mengikuti madrasah (aliran) ini, ialahAbu Bakar r.a. dan‘Umar r.a. Kedua sahabat ini tidak membenarkan penafsiran dengan ijtihad.
2.        Madrasah Ahli Ra’yi
Yaitu mereka yang disamping menafsirkan al-Qur’an dengan riwayat,jugamempergunakan ijtihad (madrasah Ahli Tafsir bil Ma’qul). Diantara sahabat yang mengikuti madrasah ini ialah Ibnu Mas’ud dan Ibnu‘Abbas. Keduanya berusaha mengumpulkan sunnah yang mengenai tafsir dan keduanya jugaterkenal mahir dalam bidang tawil atau istinbath. Karena itu, banyaklah pemahaman beliau yang  diketengahkan dalam memahami ayat-ayat al Quran.

Dengan begitu, ciri-ciri tafsir pada masa sahabat secara umum yaitu; dengan ayatsendiri, dengan hadits, dan dengan pendapat para sahabat.

·  Hukum Tafsir Sahabat
Tafsir sahabat dibagi menjadi dua:
-          Tafsir mengenai hal yang tak bisa dinalar oleh akal yaitu, mengenai perkara ghaib, asbabunnuzul dan lain-lain serta tafsir tersebut tidak berdasar ra’yu.
Maka hukum tafsir mereka adalah marfu’,  mengenai hal ini adalah WAJIB diikuti.
-          Tafsir shahabat yang tidak mengambil keterangan dari nabi hukumnya mauquf. Ulama berbeda pendapat tentang hadits mauquf ini. Sebagian mengatakan hadits mauquf tidak boleh diambil, sebagian lain mengatakan (pendapat rajihnya)  boleh dengan alasan bahwa shahabat mengambil hadits tersebut karena mendengar dari nabi. Terlebih jika yang membawakan hadits tersebut empat shahabat yang ahli tafsir. Tafsir yang ini menjadi marfu’ hukman.
# Imam Syafii termasuk ulama yang menjadikan perkataan sahabat sebagai hujjah, dan jika para sahabat terjadi silang pendapat, maka ia merujuk pada tafsir Khulafa’ar-Rasyidin,berikut penjelasannya:
-          Jika perkataan mereka sesuai dengan al-Quran dan sunnah, maka perkataan mereka diterima.
-          Jika perkataan mereka tidak berdasar pada al-Quran dan sunnah,maka diambil perkataan yang banyak.
-          Jika perkataan mereka sama,maka dilihat mana yang paling baik takhrijnya.[19]
Contoh Produk Tafsir sahabat
      Al Qosim menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata: Hajjaj menceritakan kepadaku dari Juraij, ia berkata: Ibnu abbas berkata tentang Firman Allah
“wa alquhu fi ghayabatil jubb[20] 
(tetapi masukkanlah Dia ke dasar sumur). Ibnu Abbas berkata: “Al Jubb merupakan nama sumur yang terletak di negeri Syam”.
                                                              


Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin




[1] .Hr.Imam Ahmad dalam AlMusnad, Vol: 3, hal: 12o
[2].Imam Malik, al-Muwatha’, vol: 1, hal: 205
[3]. As-Suyuthy, Al-Itqan, vol: 2, hal: 174-175
[4]Qs. An-nisa: 23
[5]Qs. Al-An’am : 42
[6]Qs. Luqman: 13
[7]Mentakhsis yaitu memberikan suatu kekhususan pada hokum yang masih umum.
[8]Mentaqyid yaitu mengikat sesuatu dengan sifat. Contoh: tangan diikat dengan pergelangan menjadi pergelangan tangan.
[9]Khathib, Muhammad Hujjaj, Ushul hadits, hal: 48, Dar al-Fikr
[10]Fahd bin Abdurrahman ar-Ruumi, Madrasah al-‘Aqliyah al-Haditsah fi at-Tafsir, (Riyadh, Muasasah ar-Risalah, 1414 H), cet ke-4, juz 1, hal. 16
[11]Fahd bin Abdurrahman ar-Ruumi, Madrasah al-‘Aqliyah al-Haditsah fi at-Tafsir, (Riyadh, Muasasah ar-Risalah, 1414 H), cet ke-4, juz 1, hal. 16 (Kabar israiliyya adalah kabar yang bersumber dari ahlu kitab).
[12]Ibnu Sa’di, Thabaqah al-Kubra, vol: 17, hal: 189 dan al-baghdady, khatib,Taqdimul ilmi, hal: 84
[13]Taimiyah, Ibnu, Muqddimah Ushul Tafsir,hal: 93
[14]Qs. Al-An’am : 42
[15]Qs. Luqman: 13
[16]Hari nahr adalah hari menyembelih qurban.
[17]Ahlu kitab adalah orang yahudi dan nashrani
[18]Madrasah disini adalah aliran
[19]Dr Ahmad Musthafa al-Farran, Tafsir Imam as-Syafi’I, , (Riyadh,Dar Ibnu Hazm, 2006M), jilid : I, hal. 81
[20]Qs. Yusuf : 10
 

Penakluk Senja! Published @ 2014 by Ipietoon

Blogger Templates