Sabtu, 28 Oktober 2017

Idealisme Santri untuk Negri

IDEALISME SANTRI UNTUK NEGRI Oleh: ‘Inayah Nazahah Pesantren merupakan unsur penting dalam dinamika historis kemerdekaan bangsa. Secara historis, pesantren telah mengabadikan peristiwa penting bangsa Indonesia. Salah satu peran penting pesantren dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia adalah andil mereka dalam mengusir penjajah. Sehingga menjadi seorang santri adalah kebanggaan. Sebab jika kita tilik pada kilas balik sejarah bangsa kita, kemerdekaan Indonesia tidak terlepas daripada kiprah santri. Bercermin pada kenyataan bahwa santrilah yang banyak memajukan peradaban di negri tercinta, Indonesia. Santri merupakan sesosok yang memiliki idealisme juang tinggi. Idealisme tersebut terpancar dalam tinta sejarah. Antara idealisme juang tanpa pamrih dan idealisme mereka dalam mengemban amanah serta dakwah. Kesemuanya merupakan hasil dari pengajaran pesantren yang mana mereka menggali ilmu di sana. Dalam catatan sejarah terbukti bahwa di Banyuwangi Kota muncul beberapa nama Kiai yang terlibat dalam mengorganisir massa untuk menghadapi gempuran NICA, baik di pertempuran 10 November di Surabaya maupun pertempuran-pertempuran lain di Banyuwangi. Nama Kiai Saleh Lateng terdengar nyaring dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Selain melakukan tirakat (riyadlah) demi mewujudkan kemerdekaan bangsa, Kiai Saleh menjadi tempat rujukan para santri dan pejuang lainnya untuk meminta nasehat dan doa. Kiai Saleh juga mengirimkan para santrinya untuk ikut perang di Surabaya. Bahkan, pada peperangan yang kelak dikenal sebagai hari pahlawan tersebut, beliau tampak ikut bertempur di medan laga. Keberanian mereka dalam melawan penjajah bukan tanpa bimbingan dari guru yang menyandang gelar kyai. Keberanian tersebut muncul karena spirit hubbul wathan yang ditanamkan oleh kyai mereka setiap pengajaran. Yah, dogma hubbul wathan minal iman merupakan spirit khusus yang disuntikkan oleh para kyai untuk menumbuhkan semangat berjuang memerdekakan Negara saat itu. Terkait hal diatas, kita tidak boleh melupakan kisah heroic syeikh Yusuf Al-Makassari. Seorang ulama dari Makassar yang giat dalam berdakwah. Petualangan dakwah Syekh Yusuf mencapai titik tertentu dimana beliau merasa perlu untuk berjihad melawan penjajah di nusantara. Hal ini salah satunya karena kekalahan Gowa melawan penjajah belanda, dan sahabatnya, kini bergelar Sultan Agung Tirtayasa asal banten memerlukan bantuan beliau. Akhirnya, bersama pasukan Banten, Syekh Yusuf yang didaulat menjadi Mufti Banten, turut berjuang menentang penjajahan Belanda di Pulau Jawa. Dipecah belah oleh Belanda, sehingga Sultan Ageng berperang melawan Putranya sendiri, Sultan Haji, dan kalah pada tahun 1682, Syekh Yusuf dan pengikutnya, tentara-santri berjumlah 5000-an orang asal Bugis, Makassar dan pendekar Banten bergerilya selama dua tahun hingga ditangkap Belanda dan dibuang ke Batavia. Hal diatas hanyalah sekelumit perjuangan para kyai dan santri di negri kita. Masih banyak kisah yang menunjuk jelas peran kyai dan santri dalam mengusir penjajahan negri. Inilah bukti bahwa santri yang berada dibawah bimbingan kyai akan memiliki idealisme juang tinggi. Sebab jika bukan karena idealisme juang yang tinggi, tentunya mereka akan lari tunggang langgang dan membiarkan negri ini terus dijajah tanpa henti. Idealisme tersebut muncul dan tumbuh dari keyakinan mereka pada firman-Nya, “dan bersungguh-sungguhlah berjuang diatas jalan Allah dengan sebenar-benar kesungguhan.”. Berkiprah Tanpa Puji, Mendahulukan Kepentingan Negri Selain idealisme juang yang tinggi, sebuah bentuk pengajaran yang tak didapati oleh selain santri adalah ditanamkannya semangat berkiprah membangun bangsa tanpa harus mengharap puji. Hal ini terbukti dengan berdirinya berbagai pesantren di Indonesia yang menggratiskan biaya sekolah untuk anak bumi pertiwi. Kalaupun ada biaya yang harus dikeluarkan, itu hanya sebagai biaya konsumsi dan sarana prasarana yang menunjang kegiatan belajar di asrama. Pembelajaran keikhlasan membuat para santri yang dikawal oleh para kyailah yang memiliki etos juang yang tinggi. Sebab mereka percaya dengan janji Allah atas kemenangan untuk orang yang beriman. Kiprah santri yang tak mengharap puji dan imbalan tercermin dari peristiwa proklamasi kemerdekaan. Saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan mereka tidak lantas merebut jabatan yang dipangku oleh presiden Soekarno. Mereka patuh dan menerima dipimpin dengan memberikan satu syarat supaya negri dibangun atas dasar syariat. Namun, harapan santri dan para kyai serta tokoh umat Islam tidak dikabulkan. Isi daripada naskah proklamasi yang 7 harus dihapuskan. Peristiwa tersebut memang membuat umat Islam sangat terpukul, namun mereka sadar bahwa kesatuan untuk merdeka jauh lebih diutamakan. Mereka lebih memilih mengalah untuk kesatuan bangsa, dan inilah yang banyak dilupakan oleh masyarakat Indonesia kini. Banyak yang menganggap santri dengan pandangan sebelah mata, memandang santri sebagai makhluk egois di dunia, padahal fakta sejarah menunjukkan sebaliknya. Inilah bukti bahwa santri adalah manusia yang penuh toleransi. Mengentas Kebodohan Masyarakat Usai kemerdekaan, bangsa Indonesia tidak lagi dihadapkan oleh bahaya penjajah. Namun, tantangan mereka kini berubah berupa tantangan kebodohan, kemiskinan, dan melawan ego sendiri. Hal ini terbukti dengan dibangunnya lembaga-lembaga pesantren di bumi pertiwi. Sehingga lahirlah para santri yang semangat mengabdi untuk masyarakat. Mengentaskan kebodohan yang masih merajalela di pelosok-pelosok negri. Hingga kini, perjuangan santri dan kyai untuk bangsa masih terasa. Sebab usai menerima surat kelulusan, seorang santri akan dituntut untuk mengabdikan dirinya di sebuah daerah rendah sumber daya manusia. Dalam melaksanakan tugas dakwah, para santri diamanahi untuk menanamkan nilai akhlak, mengajarkan pengamalan agama, dan mengentaskan mereka dari kunkungan fanatisme kesukuan maupun ras yang ada. Mereka mengajarkan Islam sebagai agama penuh toleransi. Dalam kaitannya mengangkat kebodohan, terdapat seorang tokoh terkenal bernama Ahmad Dahlan. Ia mengisi kemerdekaan dengan hal yang dapat memajukan bangsa. Yaitu dengan membangun lembaga pendidikan. Hal seperti ini juga terus digaungkan di lembaga-lembaga pesantren di seluruh penjuru negri, supaya santri dan kyai mampu berkiprah nyata dalam berhubungan pada sesama manusia. Para santri dididik untuk mampu beradaptasi dengan masyarakat. Menyebar luas ilmu untuk mengangkat kebodohan. Itulah nilai nyata kiprah santri yang sudah menjadi idealisme dalam diri mereka, Berjuang Melawan Kebodohan! Hal ini terinspirasi dari sebuah sabda Rasul yang artinya, “Sampaikanlah dariku walau satu ayat”. Hubbul Wathan dan Sikap Amanah Kini kita harus mau menerima, menilik sejenak peran santri yang tak dapat dipungkiri dalam panggung sejarah kemerdekaan bangsa. Tentunya sebagai seorang santri kita tahu bahwa sifat amanah sangat dijunjung tinggi ketika dibebani sebuah amanah. Hal ini tercermin ketika terdapat pemilihan pengurus organisasi santri pesantren atau OSIS. Pada organisasi itulah sifat amanah terhadap jabatan diajarkan. Disisi lain, ketika ada anak yang memiliki kasus mereka harus menahan membeberkan rahasia di depan umum. Berusaha sekuat menutupi, sebab hal itu adalah aib saudara sendiri. Mereka mencukupkan berita atas diri mereka sendiri, tidak membeberkannya pada khalayak ramai, sebab itu adalah cara pendidikan yang benar, selama tindakan yang dilaku bukanlah tindakan maksiat besar yang dilarang oleh agama. Namun, kisah ini berbeda. Amanah yang diemban adalah amanah menjaga rahasia untuk keselamatan sesama. Terkisah dalam tinta sejarah bahwa perjuangan pahlawan Sukamanah diliputi oleh nilai-nilai amanah. Pada suatu ketika, semua alim ulama Singaparna harus berkumpul di alun-alun dan semua diwajibkan menghormat (seikerei) ke arah Tokyo. Di bawah todongan senjata, semua ulama terpaksa melakukan perintah itu, hanya K.H. Zaenal Mustofa yang tetap membangkang. Bahkan, ia berkata kepada Kiai Rukhiyat yang hadir pada waktu itu bahwa perbuatan tersebut musyrik. Kepada para santri dan pengikutnya, ia juga mengatakan, lebih baik mati ketimbang menuruti perintah Jepang. Tindakan pemerintah pendudukan Jepang yang juga sangat memberatkan rakyat adalah, penerapan politik beras atau kewajiban menyerahkan beras kepada Jepang yang sangat merugikan rakyat. Rakyat kelaparan. Bahkan banyak yang menderita busung lapar. Selain itu, banyak kaum wanita ditipu. Mereka dijanjikan akan disekolahkan di Tokyo sehingga banyak yang mendaftarkan diri, ternyata mereka dikirim ke daerah-daerah pertempuran seperti Birma dan Malaya dan dijadikan sebagai wanita penghibur tentara-tentara Jepang (jugun ianfu). Akhirnya, K.H. Zaenal Mustofa memutuskan untuk melakukan perlawanan terbuka terhadap kekejaman fasisme Jepang. Bersama para santrinya ia merencanakan suatu gerakan yang akan dilakukan pada tanggal 25 Februari 1944 (1 Maulud 1363 H). Mula-mula ia akan menculik para pembesar Jepang di Tasikmalaya, kemudian melakukan sabotase, memutuskan kawat-kawat telefon sehingga militer Jepang tidak dapat berkomunikasi, dan terakhir, membebaskan tahanan-tahanan politik. Untuk melaksanakan rencana ini, K.H. Zaenal Mustofa meminta para santrinya mempersiapkan persenjataan berupa bambu runcing dan golok yang terbuat dari bambu, serta berlatih pencak silat. Kiai juga memberikan latihan spiritual (tarekat) seperti mengurangi makan, tidur, dan membaca wirid-wirid untuk mendekatkan diri kepada Allah. Persiapan para santri ini tercium Jepang. Segera mereka mengirim camat Singaparna disertai 11 orang staf dan dikawal oleh beberapa anggota polisi untuk melakukan penangkapan. Usaha ini tidak berhasil. Mereka malah ditahan di rumah K.H. Zaenal Mustofa. Keesokan harinya, pukul 8 pagi tanggal 25 Februari 1944, mereka dilepaskan. Tiba-tiba, sekitar pukul 13.00, datang empat orang opsir Jepang meminta agar K.H. Zaenal Mustofa menghadap pemerintah Jepang di Tasikmalaya. Perintah tersebut ditolak tegas sehingga terjadilah keributan. Hasilnya, keempat opsir itu tewas dan salah seorang santri yang bernama Nur menjadi korban, karena terkena tembakan salah seorang opsir Jepang tersebut. Setelah kejadian tersebut, sore harinya sekitar pukul 16.00 datang beberapa buah truk mendekati garis depan pertahanan Sukamanah. Suara takbir mulai terdengar, pasukan Sukamanah sangat terkejut, setelah tampak dengan jelas bahwa yang berhadapan dengan mereka adalah bangsa sendiri. Rupanya Jepang telah mempergunakan taktik adu domba. Terjadi sebuah peristiwa heroik. Ratusan santri terlibat dalam pertempuran dan perkelahian jarak dekat. Namun, dua kekuatan itu jelas tidak seimbang. Senapan mesin, pistol, dan granat pasukan Jepang (meskipun personelnya adalah bangsa kita juga) berhadapan dengan pasukan K.H. Zaenal Mustofa yang hanya bersenjatakan bambu runcing, pedang bambu, dan batu. Hanya dalam waktu sekitar satu setengah jam saja, pertempuran itu berakhir tragis. Para santri yang gugur dalam pertempuran berjumlah 86 orang. Meninggal di Singaparna karena disiksa sebanyak 4 orang. Meninggal di penjara Tasikmalaya karena disiksa sebanyak 2 orang. Hilang tak tentu rimbanya (kemungkinan besar dibunuh tentara Jepang), termasuk K.H. Zaenal Mustofa, sebanyak 23 orang. Meninggal di Penjara Sukamiskin Bandung sebanyak 38 orang, dan yang mengalami cacat (kehilangan mata atau ingatan) sebanyak 10 orang. Para santri ini tidak memiliki apa-apa untuk memperjuangkan kemerdekaan negeri ini, kecuali darah, kerja keras, air mata, dan keringat. Perlu dijelaskan pula bahwa sehari setelah peristiwa itu, antara 700-900 orang ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara di Tasikmalaya. Yang sangat penting adalah instruksi rahasia dari K.H. Zaenal Mustofa kepada para santri dan seluruh pengikutnya yang ditahan, yaitu agar tidak mengaku terlibat dalam pertempuran melawan Jepang, termasuk dalam kematian para opsir Jepang, dan pertanggungjawaban tentang pemberontakan Sukamanah dipikul sepenuhnya oleh K.H. Zaenal Mustofa. “BIARLAH. Bebankan hal-hal yang berat dalam pemeriksaan tentara Jepang kepadaku. Jika terpaksa, boleh disebut nama kawanmu yang benar-benar sudah syahid (gugur dalam pertempuran).” (Kiai Haji Zainal Mustafa) Akibatnya memang berat. Sebanyak 23 orang yang dianggap bersalah, termasuk K.H. Zaenal Mustofa, dibawa ke Jakarta untuk diadili. Namun mereka hilang tak tentu rimbanya. Kemungkinan besar mereka dibunuh. Korban lainnya, seperti telah disebutkan di atas dan sekitar 600-an orang dilepas, karena dianggap tidak terlibat. Maka melihat kisah diatas, jika kita mau berkaca pada sejarah, akan kita dapati orang yang amanah dalam memimpin negri. Sebab ujian fisik akan terasa berat bagi orang-orang yang tak memiliki keimanan yang kuat pada sang Pencipta. Begitu pula amanah yang diemban dan dipikul oleh para pemerintah kita, amanah yang mereka pikul berat, amanah menjaga kepercayaan rakyat. Namun, didikan yang diajarkan di pesantren mampu membuat ia mawas diri. Sebab orientasi hidup semua ia kerahkan dan curahkan pada Allah semata. Maka, sudah menjadi maklum bahwa salah satu cara untuk memberantas korupsi yang menjamur di bangsa Indonesia tercinta ini kita harus menanamkan jiwa-jiwa amanah dalam diri kita. Bukan hanya pada tingkat tinggi kepemerintahan, namun dalam lingkup terkecil pun kita harus menjaga amanah. Melaksana tugas yang diemban dengan ikhlas. Itulah idealisme santri untuk negri, sebab cinta yang mereka berikan adalah kecintaan karena Allah. Sehingga apa yang mereka wacana merupakan sebuah kebaikan bersama. Mari, berbangga menjadi santri dengan ikhlas mengabdi untuk negri. Wallahu A’lam bish Shawab.

Kamis, 19 Oktober 2017

Amanat Tjokroaminoto Kepada Anaknya

Written by Kopral Cepot Anwar TjokroaminotoSuatu hari di tahun 1945, datanglah beberapa orang yang tergolong ‘Ulama ke rumah Anwar Tjokroaminoto (Anak kedua dari H.O.S Tjokroaminoto). Salah seorang diantara mereka itu bertanya : “Adakah almarhum mempunyai peninggalan kepada saudara ?”. Anwar Tjokroaminoto menjawab : “ Ada, tetapi apa maksud saudara bertanya demikian?” “Kalau ada, sebenarnya mengherankan kami sebab kami tidak pernah mendengar bahwa almarhum semasa hidupnya ada mempunyai harta kekayaan !” “Memang yang saya maksudkan bukan peninggalan yang berupa harta-benda, tetapi merupakan pesan-pesan. Mula-mula saya sendiri tidak sadar bahwa apa-apa yang dikatakannya itu merupakan pesan-pesan yang berharga. Tetapi beberapa waktu sesudah wafatnya, barulah saya sadar akan hal itu” Para tamu itu hampir semuanya merasa heran, mengapa kalau ada pesan yang ditinggalkan, tidak diketahui oleh orang banyak, lebih-lebih oleh orang-orang yang dekat hubungannya dengan almarhum itu. “Saya sengaja tidak menyatakan kata-kata ayah itu oleh karena sifat pesan-pesan itu tidak umum, hanya merupakan kata-kata seorang ayah dihadapan anaknya” “Tetapi, kalau saya tidak dianggap lancang”, kata salah seorang tamu itu – “ingin juga saya dengar, apa gerangan yang dipesankan kepada saudara itu”. “Ah, pesan atau wasiat almarhum Ayahanda itu sebenarnya terlalu sederhana, tidak berarti untuk orang lain, tetapi besar manfaatnya untuk saya”. Tamu-tamu itu mendesak juga, dan salah seorang dari mereka berkata : “ Saudara rupanya belum tahu benar, siapa-siapa gerangan anak-anak Tjokroaminoto itu. Kami tahu : Anwar memang anak Tjokroaminoto, Harsono anak Tjokroaminoto, begitu juga saudara-saudara sekandung dari saudara sendiri. Itu anak-anak yang terikat oleh darah. Tapi yang disebut anak-anak Tjokroaminoto itu bukanlah semata-mata anak-anaknya yang terikat oleh darah, bukan semata-mata yang dilahirkan oleh istrinya, tetapi masih ada yang lain. Banyak dari golongan kamu Muslimin yang mengakui Tjokroaminoto sebagai bapaknya, sebagai ayahnya. Mereka inipun juga anak-anak Tjokroaminoto, bukan anak-anak yang terikat oleh darah, tetapi terikat oleh ruh, terikat oleh jiwa ! Kalau ada peninggalan yang merupakan harta-benda, misalnya rumah, sawah, uang dan sebagainya, itu adalah menjadi hak-milik anak-anak yang terikat oleh darah Tjokroaminoto. Tetapi kalau ada peninggalan yang berupa ilmu, yang harus dini’mati manfaatnya oleh Ummat, kalau merupakan nasehat yang harus diamalkan oleh Ummat, peninggalan-peninggalan yang serupa itu bukanlah menjadi hak milik anak-anak yang terikat oleh darah saja, tetapi oleh segenap anak-anaknya yang terikat oleh ruh dengan almarhum Tjokroaminoto itu. “Oleh karena itu, maka betapapun sederhananya pesan atau wasiat itu meskipun nampaknya bersifat dari ayah kepada anak, tidaklah boleh saudara monopoli sendiri, melainkan haruslah saudara berikan kepada saudara Muslimin lainnya, oleh karena Tjokroaminoto itu adalah Bapak Pergerakan Islam. Kalau saudara berikan kepada kami, misalnya, adakah berkurang yang ada pada saudara? Tidak, bukan? “ Maka mendengar kata-kata indah, mendengar kata-kata emas dari tamu itu, Anwar Tjokroaminoto lalu menceritakan apa-apa yang dipesankan kepadanya itu. Sesudah diteliti masak-masak, ternyata bahwa wasiat sederhanya itu dititik beratkan kepada tiga perkara, yakni : (1). Mengenai pengendalian nafsu, (2). Mengenai perkembangan kecerdasan dan (3) Mengenai kehidupan suci bersih. Pengendalian Nafsu. Berkali-kali, didalam waktu sakitnya almarhum Tjokroaminoto mengatakan kepada anaknya : “Lereno mangan sa’durunge wareg !” yang artinya : berhentilah makan sebelum kenyang. Perintah ini selalu diulang-ulang, padahal bukan adat kebiasaan sehari-hari beliau memberi perintah kepada anaknya hingga berulang-ulang. Pesan ini dijalankan. Tentu saja tidak seketika itu atau seketika sesudah wafat almarhum. Tetapi sesudah berlalu rasa sedih-pedih ditinggalkan orang tua. Untung berlalunya kesedihan itupun tidak memakan waktu banyak. Memang tiap-tiap waktu kita mengalami kematian, kesedihan pasti menyelubungi kita. Tetapi kesedihan itu ada saat habisnya. Cepat atau lambat habisnya kesedihan itu tergantung kepada diri orang yang menderita kesedihan. Bisa dibikin lama, bahkan menyebabkan luka dijantung, bisa pula dibikin singkat dengan kesadaran, bahwa tiap-tiap yang hidup itu mesti mengalami mati. Pesan ; “Lereno mangan sa’durunge wareg ! atau berhentilah makan sebelum kenyang, dijalankan, mudah nampaknya, tetapi sesungguhnya berat. Tidakkah berat, kalau kita berhenti makan pada waktu lidah kita belum selesai meni’mati kelezatan makanan? Tidakah berat rasanya, berhenti makan, diwaktu perut kita belum benar-benar puas? Padahal makanan lezat masih ada dihadapan kita, dan tidak seorangpun yang akan melarang kita? Jika pada waktu makan, kita selalu memakai dasar “berhenti sebelum kenyang” dan benar-benar bisa dijalankan, apa yang terlatih oleh karenanya? Bukan perut kita ! Sebab meskipun selalu berhenti makan sebelum kenyang, siperut tetap bisa merasa lapar dan tetap pula bisa merasa kenyang. Bukan pula lidah kita ! Sebab lidah tetap bisa membeda-bedakan apa yang lezat dan yang tidak lezat. Yang terlatih itu ialah hati kita. Tiap-tiap manusia mesti mempunyai keinginan didalam hatinya, tetapi keinginan itu bisa dikendalikan, bisa diarahkan kepada jalan yang baik, sehingga menjadi semangat yang membaja. Latihan “berhenti makan sebelum kenyang” itu pun melindungi hati, dari keinginan serakah, loba dan tamak, dari perbuatan-perbuatan korupsi dan sebagainya, tetapi pun menimbulkan kemauan yang keras, untuk mengendalikan nafsu kita, mendidik kita kepada sabar didalam menghadapi segala malapetaka dan kekuatan hati didalam menghadapi semua bujukan kepada kenikmatan-kenikmatan yang dibisikan orang atau iblis kepada kita. Perkembangan Kecerdasan “GUNAKANLAH lima menit setiap malam buat membulatkan pikiran !” itulah pesan kedua, yang juga berulang-ulang dikatakan. Walaupun didalam Sholat, kita diharuskan khusu, tak kurang pikiran jarang sekali bisa bulat kepada Allah yang sedang kita sembah. Membulatkan pikiran itu, bukan melamun. Membulatkan pikiran, ialah mengatur pikiran kita. Banyak orang yang bisa berpikir, tetapi pikirannya itu tidak merupakan daya cipta, tidak merupakan sebab yang menimbulkan akibat. Berpikirnya tidak menimbulkan rencana dalam kenangannya, dan meskipun bisa membentuk rencana, bukanlah rencana yang bisa dikerjakan. Berpikir adalah mencipta! Itupun bagi orang yang pandai mengatur cara berpikirnya. Membulatkan pikiran adalah menghimpun segala pikiran kita kepada satu soal, kepada satu tujuan! Tiap-tiap soal yang harus kita pecahkan, tidaklah mudah pemecahannya itu, jika kita tidak membulatkan pikiran kita kesana. Kita jelajah soal itu, kita pandang soal itu dari segala sudut! Pun dalam mendalami ilmu. Tidaklah mudah ilmu bisa meresap kepada kita, jika tidak dengan sepenuh-penuhnya pikiran kita mempelajari ilmu itu. Latihan membulatkan pikiran lima menit tiap-tiap malam itupun tidak semudah persangkaan orang. Bulat-bulat lima menit, acapkali sebelum lewat lima menit itu pikiran sudah terbelokan kelain jurusan. Tetapi jika dibiasakan, pastilah besar manfaatnya, karena kebiasaan membulatkan pikiran itu, memudahkan kita memecahkan sesuatu soal dan memudahkan kita menyelami sesuatu ilmu. Dengan cara cepat pula, kebiasaan yang demikian itu menyebabkan tumbunya perkembangan kecerdasan kita, menyebabkan kecerdasaan kita bernilai tinggi. Kehidupan Suci Pesan ketiga, sebenarnya tidak merupakan pesan, melainkan merupakan pertanyaan yang sukar dijawab, bahkan sebenarnya sampai kinipun tidak terjawab. Almarhum bertanya berkali-kali : “Bagaimana caranya, supaya bisa bersih sebelum wudhu?” Bagi orang Islam, tidak bisa Sholat sah, jika tidak didahului dengan mengambil air wudhu, meskipun berwudhu sendiri hukumnya sunnat. Jadi sukarlah kiranya orang bisa mengatakan dirinya sudah bersih (siap) guna melakukan Sholat. Tetapi bagaimanapun sukarnya pertanyaan tak urung pertanyaan itu tetap menjadi bahan yang ditinggalkan untuk selalu mencari……………….(maaf untuk point ketiga ini tidak dikutip lengkap semuanya) Mungkin kelak, salah seorang atau lebih dari Ummat Islam yang membaca ini bisa mendapatkannya… Wallahu A’lam.. Mudah-mudahan. Maka dari mulut-kemulut wasiat sederhana yang diceritakan oleh Anwar Tjokroaminoto itupun mulai tersiar, kendatipun tersiarnya itu tidak begitu luas ! Kini wasiat atau amanat sederhana itu yang mula-mula merupakan amanat seorang ayah kepada anaknya, kini menjadi beberapa rangkaian kalimat pusaka dari almarhum H.O.S. Tjokroaminoto untuk Ummat, menjadi amanat yang tiada mudah dilupakan. Referensi (Sumber) : H.O. S. Tjokroaminoto : Hidup dan Perjuangan (jilid ke dua), Amelz, Bulan-Bintang url: https://serbasejarah.wordpress.com/2015/04/08/amanat-tjokroaminoto-kepada-anaknya/comment-page-1/#comment-24750

Selasa, 17 Oktober 2017

Pendaftaran Gontor Campus

PENDAFTARAN KULLIYATU-L-MU’ALLIMIN/MU’ALLIMAT AL-ISLAMIYAH (KMI) TAHUN AJARAN 1438-1439/2017-2018 A. Syarat-syarat Pendaftaran Menyerahkan 2 lembar fotokopi STTB terakhir atau Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Berbadan sehat dengan Surat Keterangan dokter dari Balai Kesehatan Santri dan Masyarakat (BKSM) Pondok Modern Darussalam Gontor. Menyerahkan pasfoto berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 lembar (putra); dan pasfoto berjilbab putih, berlatar belakang biru, berukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dan 3 x 4 sebanyak 8 lembar (putri). Memenuhi ketentuan-ketentuan atau iuran-iuran yang telah ditetapkan pada waktu pendaftaran. Menyerahkan 1 lembar fotokopi Akta Kelahiran (putra); dan 3 lembar fotokopi Akta Kelahiran (putri). Menyerahkan 1 lembar fotokopi KTP wali santri/yang mewakilinya (khusus putra). Menyerahkan 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga (khusus putri). Mendaftarkan diri sesuai dengan cara dan waktu yang telah ditentukan. NB: Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan saat mendaftar di Kantor KMI atau Panitia Ujian Masuk KMI. B. Syarat-syarat Penerimaan Berijazah Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtida’iyah (MI) atau yang sederajat, untuk masuk kelas biasa dengan masa belajar 6 tahun, dan berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau yang sederajat untuk masuk kelas Intensif dengan masa belajar 4 tahun. 2. Mempunyai dasar agama, yakni: A. Dapat membaca al-Qur’an dengan baik; B. Dapat mengerjakan ibadah sehari-hari dengan baik; C. Dapat membaca dan menulis Arab dengan lancar; 3. Lulus dalam testing/ujian masuk dan psyco-test; 4. Sanggup bertempat tinggal di asrama yang telah disediakan. C. Waktu dan Cara Pendaftaran Pendaftaran calon pelajar (capel) Pondok Modern Darussalam Gontor dilaksanakan pada: Putra: Tahap Pertama: Tanggal 23-28 Ramadhan 1438/18 Juni-23 Juni 2017; dan Tahap Kedua: 5-10 Syawwal 1438/29 Juni-4 Juli 2017, bertempat di Pondok Modern Darussalam Gontor Pusat, Mlarak, Ponorogo; Putri: Tanggal 5-14 Syawwal 1438/29 Juni-8 Juli 2017, bertempat di Pondok Modern Darussalam Gontor Putri Kampus 1, Sambirejo, Mantingan, Ngawi. Pelaksanaan ujian masuk KMI: Putra, Ujian Lisan: Tahap Pertama: Tanggal 25-28 Ramadhan 1438/20-23 Juni 2017; dan Tahap Kedua: 4-10 Syawwal 1438/28 Juni-4 Juli 2017. Untuk Ujian Tulis (serentak): tanggal 11 Syawwal 1438/5 Juli 2017, bertempat di Pondok Modern Darussalam Gontor Pusat, Mlarak, Ponorogo. Putri, Ujian Lisan: Tanggal 5-14 Syawwal 1438/29 Juni-8 Juli 2017, dan Ujian Tulis (serentak): Tanggal 15 Syawwal 1438/9 Juli 2017, bertempat di Pondok Modern Darussalam Gontor Putri Kampus 1, Sambirejo, Mantingan, Ngawi. Pendaftaran capel Pondok Modern Darussalam Gontor diadakan secara langsung di kampus (tidak bisa dilaksanakan melalui korespondensi, telepon, atau internet). D. Pelaksanaan Ujian Masuk KMI dan Materi Ujian Ujian Masuk KMI meliputi ujian syafahi (ujian lisan) dan ujian tahriri (ujian tulis). Materi ujian syafahi meliputi psyco–test, membaca Al-Qur’an, Tajwid, dan praktik ibadah (ibadah qauliyah dan ibadah ‘amaliyah). Materi ujian tahriri mencakup: Imla’ (dikte tulisan Arab), Bahasa Indonesia, Berhitung Soal dan Angka (Matematika dasar setara kelas 6 SD). Tidak ada perbedaan antara materi ujian yang diujikan kepada calon pelajar lulusan SD (sederajat) dengan calon pelajar yang berasal dari lulusan SLTP (sederajat). NB: Dalam pelaksanaan Ujian Masuk KMI tidak diadakan ujian ulangan/susulan. Waktu pelaksanaan ujian bisa berubah sewaktu-waktu. E. Program Ujian Lanjutan Bagi calon pelajar yang telah lulus Ujian Masuk KMI, diberi kesempatan untuk mengikuti Program Ujian Lanjutan, yaitu ujian akselerasi ke kelas yang lebih tinggi jika memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya memiliki kemampuan dengan bekal keilmuan yang cukup untuk duduk di kelas yang lebih tinggi dari kelas 1 KMI. F. Biaya Administrasi Pendaftaran Calon Siswa Baru KMI 2017/1438 (Gontor Putra) 1 Uang pangkal masuk KMI Rp. 1.700.000 2 Uang penambahan bangunan baru Rp. 850.000 3 Uang Kepanitiaan Awal Tahun Ajaran Rp. 210.000 4 Uang kertas (1 tahun sekali) Rp. 370.000 5 Uang Majalah Gontor (1 tahun sekali) Rp. 270.000 6 Uang kesehatan Rp. 290.000 7 Pembangunan Menara Masjid PMDG Rp. 600.000 8 Uang sekolah dan asrama (setiap bulan) Rp. 300.000 9 Uang makan (setiap bulan) Rp. 310.000 10 Pembayaran Organisasi dan Pramuka Rp. 335.000 Jumlah Rp. 5.235.000 Biaya Administrasi Pendaftaran Calon Siswi Baru KMI 2017/1438 (Gontor Putri) 1 Uang pangkal masuk KMI Rp. 1.700.000 2 Uang penambahan bangunan baru Rp. 850.000 3 Uang Kepanitiaan Awal Tahun Ajaran Rp. 210.000 4 Uang kertas (1 tahun sekali) Rp. 370.000 5 Uang Majalah Gontor (1 tahun sekali) Rp. 270.000 6 Uang kesehatan Rp. 290.000 7 Pembangunan Menara Masjid PMDG Rp. 600.000 8 Uang sekolah dan asrama (setiap bulan) Rp. 300.000 9 Uang makan (setiap bulan) Rp. 310.000 10 Pembayaran Organisasi dan Pramuka Rp. 465.000 Jumlah Rp. 5.365.000 Pembayaran setiap bulan (putra dan putri): 1 Iuran makan (setiap bulan) Rp. 310.000 2 Iuran sekolah dan asrama (setiap bulan) Rp. 300.000 Jumlah Rp. 610.000 Gontor, 23 Rajab 1438/20 April 2017 ______________ NB: Ketentuan biaya dapat berubah sewaktu-waktu. Pendaftar yang belum lulus Ujian Masuk dapat mengambil kembali semua pembiayaan selain uang makan yang telah dipakai, sumbangan pembangunan, dan uang kepanitiaan Bulan Syawwal. Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan ke Kantor Pengasuhan Santri melalui nomor: 0352 312709 (putra) dan 0821 4077 7038 (putri), atau ke Kantor Sekretaris Pimpinan melalui nomor: 0352 311 766.

Sabtu, 16 September 2017

Menikah Dini dalam Islam

Menikah di Usia Dini Oleh: Penakluk Senja Menikah merupakan suatu yang kompleks yang sangat melibatkan fisik, pikiran, mental, dan keberanian dalam menempuh kehidupan yang berbeda. Saat itu seseorang memulai memvariasikan hidupnya dengan mencoba menjadi bagian dari hidup orang lain, dan menjalin hubungan yang berasaskan saling melengkapi untuk mencapai satu kebahagiaan yang ditempuh bersama-sama. Masa dini adalah masa emas seseorang. Masa produktif untuk membentuk keturunan. Bukan suatu hal yang tabu untuk dibahas dan dikupas. Sebab jika kita berkaca pada sejarah, akan kita dapati kisah pernikahan Rasulullah dengan ibunda Aisyah. Sebagaimana tersebut dalam sebuah riwayat bahwa Rasulullah menikahi Aisyah, sedangkan umur beliau saat itu baru 6 tahun. Lantas Rasulullah baru membangun rumah bersama ibunda Aisyah saat beliau telah menginjak usia 9 tahun. Namun, pernikahan Rasulullah dengan ibunda Aisyah bukan tanpa tujuan. Ada misi besar dibalik pernikahan keduanya. Disamping ia adalah ilham yang diberikan oleh Allah pada nabi-Nya untuk meminang Aisyah lewat mimpi. Mimpi melihat Aisyah dalam gambaran pada sutra hijau dan dikatakan pada Rasul bahwa ia adalah istrinya di dunia dan di akhirat. Lantas, bagaimana pernikahan pada usia dini pada zaman ini? Pernikahan dalam Definisi Menikah secara etimologi merupakan derivasi daripada kata nakaha-yankihu= nikahan, yang artinya berkumpul dan bergabung. Dikatakan “Nakahat al-Asyjar”, maka maknanya pohon-pohon itu tumbuh saling berdekatan dan berkumpul dalam satu tempat. Imam An-Nawawi mengatakan bahwa lafal nikah kadang didevinisikan dengan akad nikah dan terkadang dengan hubungan seksual (jimak). Adapun secara terminology menikah adalah akad yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dengan akad tersebut dihalalkan bagi keduanya untuk saling menikmati. Dalil Disyariatkannya Menikah Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata : قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam bersabda pada kami: “Wahai generasi dini, barangsiapa di antara kamu telah mempunyai kemampuan (secara fisik dan harta), hendaknya ia menikah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat meredam (syahwat) .” Manfaat Menikah Dini 1. Terhindar dari fitnah Menikah dini akan membantu seseorang terhindar dari fitnah. Disamping modernisasi zaman yang terus berkelindan, cobaan syahwat untuk kaum adam maupun hawa semakin besar, terbuka lebar. Maka menikah adalah solusi seorang laki-laki terhindar dari fitnah yang disabdakan nabi Shallallahu Alihi Wasallam bahwa, “Tak kutinggal fitnah yang lebih dahsyat dari seorang wanita” 2. Memperkuat iman Jika biduk rumahtangga hendak dibangun, maka ketenangan dalam jiwa akan terasa. Ia akan memperkuat iman, mencegah dari berbuat serong yang dilarang dalam Islam. 3. Menghindarkan diri dari hal yang dibenci dan dimurkai Allah Menikah dini merupakan bentuk menghndarkan diri dari hal-hal yang dimurka. Dari hanya berupa chatting dengan lawan jenis yang bukan mahram tanpa ada alas an syar’I yang membenarkan, atau bahkan hingga tindak pacaran. Hukum Menikah Dini Ditinjau Dari Pelakunya Hukum menikah dini menurut jumhur ulama adalah boleh, sebab tidak ada persyaratan aqil baligh bagi terlaksananya sebuah akad pernikahan. Sehingga tidak mengapa seseorang menikah pada usia dini. Adapun dalil yang mereka kemukakan diantaranya, yaitu: 1. Adanya penjelasan terkait iddah anak kecil perempuan yaitu selama 3 bulan. Hal ini termaktub dalam firman-Nya, surat Ath-Thalaq: 4. 2. Perkawinan nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan ibunda Aisyah yang saat itu masih kecil. 3. Atsar sahabat Ali radhiallahu ‘anhu yang mengawinkan putrinya, Ummu Kultsum ketika ia masih kecil dengan sahabat Urwah bin Zubair radhiallahu ‘anhu. 4. Bisa jadi terdapat maslahat menikahkan anak kecil. Mungkin si ayah menemukan pasangan yang setara untuk anak perempuannya, maka ia tidak perlu menunggu sampai masa baligh. (Al-Mabsuth / 4: 212) Sebagaimana tersebut diatas bahwa pada asalnya Islam memperbolehkan seseorang menikah di usia dini. Akan tetapi kebolehan tersebut tidak masuk dalam kategori dianjurkan atau diwajibkan. Namun jika dikaitkan dengan situasi dan kondisi pada orang yang akan menikah, maka hukumnya bisa bervariasi. Pertama : Nikah hukumnya wajib, bagi orang yang mempunyai hasrat yang tinggi untuk menikah karena syahwatnya bergejolak sedangkan dia mempunyai kemampuan ekonomi yang cukup. Dia merasa terganggu dengan gejolak syahwatnya, sehingga dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perzinaan. Maka jika seseorang sudah mencapai hokum wajib menikah, ia harus menikah meski secara umur ia masih dikatakan dini. Sebab yang menjadi pertimbangan hokum dalam menikah bukanlah tua dini atau hitungan umur, tetapi lebih pada hokum menikah bagi orang yang hendak menikah tersebut. Kedua : Nikah hukumnya sunah bagi orang yang mempunyai syahwat, dan mempunyai harta, tetapi tidak khawatir terjerumus dalam maksiat dan perzinaan. Dalam kondisi seperti ini seorang yang akan menikah dapat mempertimbangkan lagi. Apakah dengan pernikahannya akan mendatangkan maslahat demi kebaikan dunia akhiratnya. Atau ia memilih aktifitas yang lain seperti sekolah, bekerja atau berdakwah. Ketika menikah dini, seorang yang berada dalam kondisi ini tidaklah mengapa, namun peraturan Negara yang tidak memperbolehkan seseorang menikah dibawah umur yang telah ditetapkan pun merupakan bentuk ketidakmampuan. Ketiga : Nikah hukumnya mubah, bagi orang yang mempunyai syahwat, tetapi tidak mempunyai harta. Atau bagi orang yang mempunyai harta tetapi tidak mempunyai syahwat. Banyak di kalangan kita yang berada dalam kondisi ketiga ini. Sehingga hal yang paling penting kita lakukan adalah menahan diri, berpuasa dan melakukan amalan yang bermanfaat untuk dunia dan akhirat nanti. Keempat : Nikah hukumnya makruh bagi orang yang tidak punya harta dan tidak ada keinginan untuk menikah (lemah syahwat). Dikatakan makruh, karena dia tidak membutuhkan perempuan untuk dinikahi, tetapi dia harus mencari harta untuk menafkahi istri yang sebenarnya tidak dibutuhkan olehnya. Tentu akan lebih baik, jika dia mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya terlebih dahulu. Selain itu, istrinya akan sedikit tidak terurus, dan kemungkinan tidak akan mendapatkan nafkah batin, kecuali sedikit sekali, karena sebenarnya suaminya tidak membutuhkannya dan tidak terlalu tertarik dengan wanita. Dalam masalah nikah dini, mungkin jenis hokum yang keempat ini banyak dijadikan sandaran bagi yang lain. Sebab para pelaku nikah dini terkadang hanya berbekal nekat. Kelima : Nikah hukumnya haram, bagi yang merasa dirinya tidak mampu bertanggung jawab dan akan menelantarkan istri dan anak. Setelah kita tahu, maka alangkah lebih baiknya meski ia boleh namun dihindari lebih baik. Hal ini menimbang bahwa menikah adalah memikul tanggung jawab yang besar bagi laki-laki untuk menafkahi dan mendidik istri. Sehingga pendidikan yang cukup pun dibutuhkan. Begitu pula hal ini berlaku pada wanita. Jika ia menikah berarti ia siap menjadi seorang ibu, sedangkan tugas seorang ibu adalah sebagai madrasatul ula. Maka, sebagai wanita sudah selayaknya menempa diri untuk menjadi ibu yang berprestasi dalam mendidik anaknya guna mencapai kontribusi yang baik untuk dienul Islam nanti. Wallahu A’lam bish Shawab.

Selasa, 12 September 2017

Kapan Qadha Puasa Ramadhan Dilakukan?

Waktu Qadha Puasa
Waktu qadha puasa adalah setelah habisnya bulan Ramadhan hingga bulan Ramadhan berikutnya. Disunnahkan menyegerakan qadha, agar cepat bebas tanggungannya dan gugur kewajibannya. Madzhab syafii memandang wajib melaksanakan qadha dengan segera apabila pembtalan puasa di bulan Ramadhan terjadi tanpa udzur syar’i. dan bagi orang yang memiliki tanggungan puasa Ramadhan, makruh hukumnya berpuasa Sunnah. “Jika seseorang menunda qadha sampai dating Ramadhan berikutnya, jumhur berpendapat bahwa sesudah menjalani puasa Ramadhan yang baru, dia wajib mengqadhja puasa dan membayar kafarat (fidyah).” Sedangkan menurut madzhab Hanafi, tidak ada kewajiban membayar fidyah atasnya baik menunda qadha karena udzur syar’I ataupun tidak. Adapun menurut syafiiyyah, fidyah dilakukan berulang seiring beriringnya tahun. Dan pelaksanaan qadha tidak sah jika dilakukan pada hari-hari terlarang. #Mufidah Rahmania Hasil dirasah maktabiyyah, MA Hidayaturrahman

Senin, 11 September 2017

Hukum Arisan Haji

Hukum Arisan Haji Sebagai seorang muslim tentunya sangat memendam rindu untuk mampu berziarah ke tanah suci, Makkah Al-Mukarramah guna menunaikan ibadah haji. Menunaikan kewajiban daripada rukun iman yang ke-lima, ibadah haji ke baitul ‘atiq. Sebagai bukti atas firman Allah Ta’ala, “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) sebagai tempat (manusia datang kepadanya akan ingin kembali)”. (QS. Al-Baqarah: 125) Demi pelepasan rindu tersebut, banyak manusia melakukan berbagai macam cara untuk sampai berkunjung ke tempat tersebut. Diantara ada yang menyisihkan sebagian hartanya sedikit demi sedikit supaya terkumpul ongkos naik haji. Bahkan dewasa ini, terdapat sebuah lembaga keuangan syariah yang melakukan pengambil alihan himpunan dana dengan cara memberikan dana talangan haji. Produk ini dilegalkan oleh fatwa DSN, no. 29/ DSN_MUI// VI/ 2002, tentang “Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah”. Namun jika ditinjau pada prakteknya produk ini masih terdapat keraguan akan kehalalannya. Padahal, halal tidaknya produk tersebut berhubungan erat dengan kemabruran haji orang yang mendapatkan dana dari produk ini. Untuk memperjelas masalah ini, maka pada An-Najma edisi kali ini kita akan melihat produk tersebut dalam tinjauan fikih. Bentuk Nyata Dana Talangan Haji Bentuk nyata akad dana talangan haji yaitu; seseorang yang ingin mendaftar haji datang ke salah satu lembaga keuangan syariah, lalu mendaftarkan diri untuk haji dengan membuka rekening tabungan haji, serta membayar saldo minimal 500 ribu rupiah. Kemudian agar ia mendapat kepastian seat untuk tahun berapa, maka ia harus melunasi sebanyak 20 juta rupiah. Bank dapat memberikan dana talangan haji dengan pilihan 10 juta rupiah, 15 juta, atau 18 juta rupiah. Gambaran nyatanya, jika pendaftar memilih talangan 18 juta rupiah berarti ia mengeluarkan dana tunai sebesar 2 juta rupiah. Dan 18 juta rupiah akan ditalangi oleh Lembaga Keuangan Syariah. Utang pendaftar haji yang diberikan pada Lembaga Keuangan Syariah yang berjumlah 18 juta rupiah akan dibayar secara angsuran selama satu tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak 1,5 juta rupiah. Sehingga yang harus dibayarnya ke Lembaga Keuangan Syariah menjadi 19,5 juta rupiah. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada bank, maka ia dikenakan biaya administrasi baru. Begitu pula hal ini berlaku pada angsuran yang dikeluarkan sebanyak 15 ataupun 10 juta rupiah. Dalam Tinjauan Fikih Dalam produk dana talangan haji ini terdapat dua akad yang digabung dalam sebuah produk, yaitu akad qardh (pinjam meminjam) dalam bentuk pemberian talangan dana dari pihak bank kepada pendaftar haji. Adapun akad yang kedua yaitu akad ijarah (jual beli jasa) dalam bentuk ujrah (fee administrasi yang diberikan oleh pendaftar haji sebagai pihak terhutang kepada bank sebagai pihak pemberi pinjaman). Sedangkan menggabungkan akad qardh dengan ijarah telah dilarang oleh Rasulullah melalui sabdanya, "لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ" “Tidak halal menggabungkan akad pinjaman dan akad jual beli”. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Albani) Dan akad ijarah merupakan akad jual beli, yaitu jual beli jasa. Maka dengan demikian produk tersebut bertentangan dengan hadits nabi, karena akad ijarah dapat dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman untuk mengambil laba dari pinjaman yang diberikan sehingga termasuk dalam larangan pinjaman yang mendatangkan manfaat atau keuntungan. Namun bila pintu pengambilan keuntungan ditutup rapat, maka akad tersebut diatas dapat diperbolehkan sebagaimana difatwakan oleh lembaga fikih internasional. Begitupula sebagaimana dinyatakan dalam fatwa DSN yang membolehkan mengambil biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dalam jumlah tetap dan bukan berdasarkan pada besarnya pinjaman. Namun, fatwa tersebut tidak dijalankan pada praktek yang dijelaskan sebelumnya, dimana besarnya biaya administrasi bervariasi berdasarkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh bank. Hal ini jelas menunjukkan bahwa pihak bank tidak sekedar menarik biaya administrasi nyata-nyata yang diperlukan, akan tetapi disana telah dimasukkan laba dari peminjaman. Maka jelas hukumnya bahwa hal ini termasuk riba. Jika dilihat dari presentase besarnya biaya administrasi ini, yaitu sekitar 10 % dari besarnya pinjaman, maka ia tak ubahnya seperti bunga pinjaman yang ditarik oleh bank konvensional. Selain itu, pada saat pendaftar haji yang berstatus sebagai peminjam tidak mampu melunasi hutangnya dalam waktu 1 tahun yang dijanjikan, maka ia akan dikenakan uang administrasi baru. Hal ini juga tak ubahnya seperti riba jahiliyyah, ketika peminjam tidak mampu mengembalikan hutang dikenakan denda, hanya saja pada kasus ini diganti namanya dengan biaya administrasi. Maka, sebagai hamba yang berhati-hati akan kemabruran haji yang dikerja nanti, sudah selayaknya jangan sampai terjebak dalam produk ini, karena mengandung syubhat riba. Hendaknya membayar biaya ongkos haji secara tunai sebanyak 20 juta rupiah agar bias mendapatkan kepastian seat tahun keberangkatan serta tidak menggunakan dana talangan bank. Dan bagi yang sudah terlanjur, ingatlah, “Orang-orang yang telah sampai padanya larangan dari rabbnya lantas berhenti (dari mengambil harta riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu, dan urusannya pada Allah….”. (QS. Al-Baqarah: 275) Wallahu A’lam bish Shawab (Nazahah)
Disarikan dari: Harta Haram Muamalah Kontemporer dengan perubahan.

Hukum Anestesi Pada Saat Berpuasa

Praktek pembiusan bukanlah hal yang asing lagi. Ia dilakukan guna menghilangkan kesadaran pasien supaya tidak merasakan rasa sakit saat dilakukan pembedahan atau operasi lainnya. Namun, yang menjadi permasalahan adalah ketika pembiusan atau anestesi dilakukan saat pasien sedang menjalani ibadah puasa. Apakah ia berimplikasi pada keabsahan puasa pasien tersebut atau tidak? Nah, pada An-Najma edisi kali ini An-Najma akan mengulas hukum anestesi pada saat berpuasa. Anestesi dalam Makna Jika dilihat dari asal katanya, anistesi diserap dari bahasa Yunani “an” yang artinya tidak atau tanpa, dan “aesthetos” yang artinya persepsi, kemampuan untuk merasa. Secara umum, anestesi yaitu suatu tindakan menghilangkan rasa sakit ketika melakukan pembedahan dan berbagai prosedur lainnya yang menimbulkan rasa sakit pada tubuh atau yang biasa disebut dengan pembiusan. Tipe Anestesi Ada tiga tipe anestesi dalam dunia kedokteran. Pertama, anestesi lokal, ia digunakan untuk menghilangkan rasa pada bagian tertentu tubuh. Kedua, anestesi regional, yaitu pembiusan dengan area yang lebih luas daripada anestesi lokal. Ketiga, anestesi umum atau total ditujukan membuat pasien sepenuhnya tidak sadar selama operasi. Pada jenis ini pasien sama sekali tidak akan mengingat apapun tentang operasi karena anestesi umum memengaruhi otak dan seluruh tubuh. Cara pemberian anestesi bisa dengan cara suntik, oral atau melalui mulut dan spray atau semprot. Anestesi Dalam Tinjauan Fikih Mengenai penggunaan anestesi, apakah ia membatalkan puasa atau tidak, maka yang perlu dikaji lebih mendalam adalah anestesi total melalui suntikan. Sebab pemberian anestesi melalui mulut sudah jelas membatalkan puasa, Karena ia melalui tenggorokan. Sedangkan penggunaan anestesi semprot jelas tidak membatalkan puasa. Disisi lain, anestesi total umumnya menghilangklan kesadaran penuh yang mana dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah pingsan membatalkan puasa atau tidak. Dalam tema ini, pembahasan dibagi menjadi dua, yaitu hukum anestesi melalui suntik dan anestesi total, meski kajian lebih urgen akan dibahas pada anestesi total. Pertama adalah anestesi melalui suntik pada kulit. Umumnya, suntikan yang dilakukan melalui kulit tidak membatalkan puasa, sebab ia tidak berefek memberikan rasa kenyang. Ia juga tidak melewati tenggorokan maupun kerongkongan. Selain itu, kaidah umum mengenai hal yang membatalkan puasa adalah segala yang menguatkan badan, baik melalui kerongkongan atupun tidak, atau dengan kata lain yang berfungsi sebagaimana makanan dan minuman. Adapun jenis suntikan yang kedua adalah suntikan yang dimaksudkan untuk pemberian asupan makanan (infus), sehingga orang tidak lagi membutuhkan makan dan minum. Sebab suntikan tersebut sudah mengandung makanan dan minuman yang dibutuhkan oleh tubuh. Maka, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat: Pendapat pertama, Membatalkan. Pendapat ini dikemukakan oleh Syeikh As-Sa’di, Bin Baz dan Syeikh Utsaimin. Sebab ia sama aja dengan makan dan minum, yaitu memiliki fungsi menguatkan badan. Pendapat kedua, tidak membatalkan, sebab ia tidak melalui tenggorokan ataupun kerongkongan dan tidak masuk ke dalam lambung dengan jalan normal. Yang rajah yaitu yang mengatakan batal. Sebab illah hukum batal puasa adalah yang masuk ke dalam tubuh dan menguatkan badan sebagaimana makanan dan minuman. Sehingga suntikan yang demikian dapat membatalkan puasa karena dapat menguatkan tulang dan anggota badan. Adapun terkait anestesi total atau bius yang berimplikasi pada hilangnya kesadaran pasien, maka hal ini dikaitkan dengan hukum puasa orang yang pingsan. Imam Syafii dan Imam Ahmad mengatakan bahwa orang yang pingsan ketika berpuasa, tidak terlepas dari 2 kondisi: Kondisi pertama, pingsan sejenak dan sempat sadar di siang hari, maka puasanya sah. Sebab ia mampu menahan atau meninggalkan makan dan minum dengan kesadaran meski hanya sebentar. Alasan bahwa puasanya sah yaitu, ketika dia sadar di siang hari, maka orang tersebut telah mendapatkan waktu untuk menahan diri dari pembatal puasa secara umum. Kondisi kedua, pingsan sehari penuh. Maksudnya, orang tersebut mengalami pingsan dari sebelum fajar, sampai terbenam matahari. Maka pada kondisi ini, puasa orang tersebut tidak sah, meski ia sudah berniat untuk berpuasa sebelumnya. Dalil bahwa puasanya tidak sah, karena orang yang berpuasa wajib melakukan niat. Berniat meninggalkan makan dan minum serta semua yang membatalkan puasa. Allah berfirman dalam hadis qudsi: يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي “Orang yang berpuasa ini meninggalkan makan, minum, serta syahwatnya karena-Ku.” (HR. Bukhari dan Muslim). Pada hadis diatas, bentuk menahan atau meninggalkan makan dan minum dikembalikan kepada orangnya. Artinya, orang tersebut secara sengaja meninggalkan semua pembatal puasa. Sementara orang yang pingsan, tidak sadar, tentu saja tidak memiliki kesengajaan dalam meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam bish Shawab. (Nazahah) Ref: Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Al-Mufthirat Al-Mu’ashirah, hlm. 9 Muhammad Samih Umar, Fikih Kesehatan, hlm. 248 Ibnu Utsaimin, Fatawa Ulama Baladil Haram, hlm. 295 Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnid, Fatawa Ash-Shiyam, hlm. 24

Sabtu, 09 September 2017

Faqih, Siapa gerangan yang pantas digelari?

Imam al-Hasan Al-Bashri pernah ditanya mengenai suatu masalah, lantas beliau menjawabnya. Namun orang yang bertanya kepadanya berkata bahwa para fuqaha tidak mengatakan demik
an. Lantas, sang imam bertanya: “Apakah kau mendapati seorang faqih satu saja? Seorang faqih adalah seorang yang sentiasa menghidupkan malamnya,menahan perutnya (puasa) di siang harinya, zuhud terhadap dunia, ia yang tidak suka mencela, tidak suka membujuk, ia yang menyebarkan hikmah Allah Ta’ala, jika diterima ia bersyukur pada Allah, ia yang paham perintah dan larangan yang Allah nyata, ia yang tahu apa yang dicinta dana pa yang dibenci-Nya, itulah ‘Alim, yang termaktub dalam hadits rasul-Nya, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Ia pahamkan padanya urusan agama”. Jika ia belum memiliki sifat ini, maka ia hanyalah seorang yang tertipu (maghrur). (Mughni Muhtaj/3: 79) Ar-Rasikh fil ilm adalah mereka yang melaksanakan sumpahnya, yang jujur lisannya, yang tindaknya selaras dengan hatinya. Atau ia yang memiliki 4 kriteria: yang bertaqwa pada Allah, antara dirinya dengan-Nya, tawadhu’ antara ia dengan sesamanya, zuhud antara ia dengan dunia, mujahadah antara dirinya dengan nafsunya. Tapi, makna yang paling benar yaitu ia yang tahu kalam, tahu hokum, dan peringatan. Sebab rusukh (berakar) adalah ia yang menetap melekat pada sesuatu.

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Pertanyaan: apa hukumnya menggunakan pasta gigi di siang hari bulan Ramadhan bagi yang sedang berpuasa? jawab: tidak apa-apa menggunakan pasta gigi di siang hari bulan ramadhan bagi yang sedang berpuasa, jika tidak sampai ke lambung, tapi lebih baik mencukupkan diri dengan sikat gigi tanpa pasta giginya,. sebab pasta gigi mengandung zat kuat yang bisa sampai ke lambung tanpa dirasa oleh penggunanya. maka yang lebih utama bagi yang berpuasa adalah tidak menggunakannya. jika mau menundanya sampai saat berbuka berarti ia telah menghindari hal yang dikhawatirkan dapat merusak puasa. disarikan dari: Ar-Risalah/ ed. 75, September 2007

Jumat, 08 September 2017

Sanad Fikih Imam Malik

Sanad Fiqih Imam Malik by : Ahmad Zarkasih, Lc Tue 10 January 2017 04:36 | 3343 views | bagikan via Kota Madinah, adalah kota yang telah disepakati oleh sejarawan sebagai kota dengan perkembangan ilmu terbaik dan lingkungan keilmuan yang unggul di masa Bani Umayyah serta di awal-awal Dinasti ‘Abbasiyah. Bahkan ketika masa khulafa-ur-Rasyidin, kota menjadi tempat konvensi para sahabat Nabi s.a.w., dan mereka semua adalah para pembawa ilmu-ilmu Nabi s.a.w.. Jadi sudah pasti kota madinah adalah kota yang berisikan dengan ilmu dan para ulama mumpuni. Dan Imam Malik bin Anas adalah orang madinah tulen; itu keunggulan yang dimiliki Imam Malik jika dibanding dengan Imam madzhab lain. Keberadaannya di kota Nabi s.a.w. sejak kecil bahkan sampai wafat itu menjadi nilai plus yang sangat wajar banyak orang memujanya. Terlebih lagi adanya pengakuan dari sang baginda s.a.w. tentang ulama Madinah; يُوشِكُ أَنْ يَضْرِبَ الرَّجُلُ أَكْبَادَ الْإِبِلِ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ، فَلَا يَجِدُ عَالِمًا أَعْلَمَ مِنْ عَالِمِ أَهْلِ الْمَدِينَةِ Dari Abu Hurairah r.a., Nabi s.a.w. bersabda: “Hampir saja orang-orang itu akan memukuli lambung unta (saking susahnya) dalam mencari ilmu. Dan kalian tidak akan menemukan seorang ulama yang lebih pandai dibanding ulama kota Madinah”. (shahih Ibn Hibban) Sanad Fiqih Imam Malik bin Anas Secara global, ilmu fiqih Imam Malik bin Anas itu diwariskan oleh ulama-ulama yang tergolong dalam 7 Ahli Fiqih Madinah, atau juga 10 Ahli Fiqih Madinah. Karena sudah barang tentu orang di sebauh kampong atau kota akan belajar kepada ulama kotanya sendiri. Walaupun memang tidak kesemua dari Ali Fiqih Madinah itu didatanginya secara langsung oleh sang Imam; disebabkan di antara mereka ada yang sudah tidak semasa dengan sang Imam. Di beberapa artikel sebelumnya di rubric ini, kamis sudah jelaskan ‘Siapa 7 Ahli Fiqih Madinah?’ (Klik) Di antara mereka yang didatangi langsung oleh Imam Malik dalam menuntut ilmu adalah; 1. Nafi’ (117 H) , budaknya Ibn Umar r.a.. beliau yang oleh Imam al-Bukhari disebut sebagai jalur ter-shahih periwayatn hadits kepada Umar serta anaknya; Ibnu Umar r.a., bahkan ter-shahih dari keseluruhan jalur sanad. Beliau (al-Bukhari) mengatakan; أصح الأسانيد كلها : مالك عن نافع عن ابن عمر “sanad yang paling shahih adalah Malik bin Anas, dari Nafi’ dari Ibu Umar”. (Muqaddimah Ibn Shalah 1/10) Artinya bahwa apa yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari gurunya tersebut; Nafi’ adalah jaminan mutu yang sulit untuk dikatakan jauh dari kebenaran. 2. Muhammad bin Muslim atau yang masyhur dikenal dengan sebutan Ibn Syihab al-Zuhri (124 H); Ahli Hadits Madinah. Beliaulah orang yang diproyeksikan oleh Khalifah Umat bin Abdul Aziz dalam mega proyek pengumpulan hadots Nabi s.a.w. untuk pertama kalinya secara resmi. 3. Abdurahman bin Hurmuz (117 H), guru Imam Malik dengan masa paling panjang; 13 tahun. Beliau lah yang sangat ber[engaruhi dalam pembentuka adab seorang Malik bin Anas. Al-Qadhi ‘Iyadh merekam apa yang dinyatakn oleh Imam Malik tentang masa belajar Malik bin Anas kepada Ibn Hurmuz. Dan beliau (Imam Malik) juga menyatakan bahwa gurunya; Ibn Hurmuz adalah orang yang paling cerdas dalam hal menyanggah syuhbat-nya ahli nafsu, serta cerdas dalam mengurai perbedaan yang terjaid di antara masyarakat. (Tartiib al-Madarik 1/81) 4. Abu al-Zinad Abdullah bin Dzakwan (131 H), Ahli Fiqih Madinah yang juga seorang ahli hadits. Imam Abu Hanifah menyebutnya sebagai orang paling pandai dalam ilmu fiqih di Madinah bahkan melebihi Rabi’ah. (Tarikh Baghdad 10/86). 5. Yahya bin Sa’id al-Anshary (146 H). faqih sekaligus ahli hadits yang meriwayatkan hadits dari sahabat Anas bin Malik juga banyak periwayatn dari para Tabi’in. 6. Rabi’ah bin Abi Abdurahman (136 H), yang biasa dikenal dengan sebutan Rabi’ah al-Ra’yi; Rabi’ah ahli logika. Beliau tercatat sebagai ahli fiqih pertama kali yang majlisnya didatangi oleh Imam Malik di masjid Nabi s.a.w. denagn arahan ibunya sang Imam; karena memang beliau (Rabi’ah) ketika itu yang termasyhur, maka sang ibu mendorongnya untuk tidak pernah absen dalam majlis rabiah di masjid Nabawi. Sebelum akhirnya Imam Malik berkeliaran mencari ilmu ke sana kemari, berguru, meminta fatwa serta periwayatan hadits. Muhammad Khudhari Bek dalam kitabnya tarikh al-Tasyri’ al-Islamy (151-153) menyebutkan bahwa Imam Malik adalah seorang ah;li fiqih sekaligus ahli hadits, maka guru-guru Imam Malik (yang disebutkan di atas), ada yang diambil darinya fatwa fiqih, seperti Nafi’, Rabi’ah, Ibnu Hurmuz serta Ibnu al-Zinad. Di samping itu ada juga yang diambil darinya periwayatan hadits seperti Nafi’, Ibnu Syihab, dan juga yahya bin Sa’id al-Anshary. Sama seperti Imam Abu Hanifah, jalur ilmu yang dilalui Imam Malik membuat corak khas pada fatwa-fatwa fiqih yang dihasilkan; sangat Madaniyun. Begitu juga Imam Abu Hanifah yang sangat ‘Iraqiy. Karakter fiqih sahabat-sahabat Madinah yang ketat dan sangat mengandalkan teks-teks hadits seperti Ibnu Umar r.a., dan juga ada corak pengambilan Maslahah Umar bin Khaththab juga Anas bin Malik. Ibn Hurmuz dan Imam Malik Selain guru-guru di atas, Imam Malik juga belajar kepada banyak guru, bahkan ratusan guru yang ada di madinah semasa pencariannya terhadap ilmu syariah. Dan yang hebatnya, beliau pun beberapa kali sering menghadiri majlis ilmu dari ulama yang seumuran dengan beliau; salah satunya adalah Imam Ja’far bin Muhammad (148 H), atau biasa dikenal dengan sebutan Ja’far al-Shadiq; salah seorang cucu Rasul s.a.w. dan juga ahli fiqih dari kalangan ahl-Bait. Walau tidak sesering guru-gurunya yang lain dalam hal pertemuan, akan tetapi Imam Malik punya kesan yang sangat baik terhadap Imam Ja’far al-Shadiq. Beliau menyebut Imam Ja’far al-Shadiq sebagai orang zuhud yang sangat taqwa kepada Allah s.w.t, dan mencintai kakeknya (Muhammad s.a.w.). bahkan setiap kali meriwayatkan hadits Rasul, Imam Ja’far selalu dalam keadaan suci (tidak berhadat), dan tidak sekalipun terdengar dari beliau perkataan yang tidak berguna. (al-Qadhi ‘Iyadh dalam Tartiib al-Madarik 2/52) Banyak ulama menyebut bahwa ketawadhuan Imam Malik itu diperoleh dari gurunya Ibnu Hurmuz semasa beliau menghabiskan waktu belajar kepadanya selama 13 tahun. Saking tawadhu’-nya beliau (ibnu Hurmuz) melarang Imam Malik menuliskan namanya dalam sanad keilmuannya, khawatir apa yang diajarinya adalah kekeliruan. Karena itu, nama Ibnu Hurmuz memang tidak semasyhur guru-guru Imam Malik lain, seperti Rabi’ah, al-Zuhri, atau juga al-Zinad. Al-hafidz Ibnu Abdil-Bar dalam kitabnya yang masyhur Jami Bayan Al-Ilmi Wa Fadhlih (2/234), bercerita tentang Imam Malik dan temannya Abdul Aziz bin Abi Salamah yang selalu “mondar-mandir” ke rumah Imam Ibnu Hurmuz untuk belajar. Selain kedua muridnya ini, ada tokoh lain yaitu Muhammad bin Ibrahim bin Dinar beserta kawan-kawannya yang juga selalu datang menemui Imam Ibnu Hurmuz untuk meminta ilmu. Namun setiap kali Muhammad dan segerobolan temannya ini datang ke Imam Ibnu Hurmuz, beliau selalu menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan. Sampai akhirnya, Muhammad bin Ibrahim dengan muka kesal sambil berkata: “saya sangat tidak senang dengan perlakuan guru kepada kami. Kenapa guru tidak pernah menjawab pertanyaan-pertanyaan kami, sedangkan jika Malik bin Anas dan Abdul Aziz yang datang, guru selalu saja menjawab semua pertanyaan mereka. Ini tidak adil!” Kemudian Imam Ibn Hurmuz berkata: “wahai Muhammad! Aku ini orang tua yang sudah berumur, ke-tua-an ku sudah menggrogoti tubuhku. Aku takut ke-tua-an ku ini juga mengrogoti otakku sebagaimana ia telah menggroroti tubuhku. Sehingga aku sangat mungkin lupa dan salah. Malik dan Abdul Aziz adalah 2 orang pintar di kota ini, kalau aku katakan sesuatu yang benar mereka berdua akan menerimanya. Kalau aku katakana sesuatu yang salah, pastilah mereka menolak dan tidak mengamalkan itu. Nah kamu beserta rombonganmu itu adalah orang yang tidak berilmu. Aku takut (karena umur tua ku) aku katakan sesuatu yang salah, kamu terima itu begitu saja dan kemudian kau sebarkan. Itu akan menambah dosa bagi ku.” Wallahu a’lam

Kamis, 10 Agustus 2017

qadha shalat dalam perjalanan

Qadha Shalat di Perjalanan Bersafar merupakan hal yang lazim dikerjakan oleh seseorang. Safar yang mengharuskan seseorang bepergian jauh terkadang menyebabkan ia mengalami eforia dalam melaksanakan shalat. Antara shalat di perjalanan dalam posisi di atas kendaraan atau ia mengqadhanya di akhir perjalanannya. Masalah pelik yang terkadang muncul juga yaitu saat kita di atas kendaraan, kita tidak mendapatkan air yang cukup. Disisi lain, kondisi kendaraan yang full ac meniadakan adanya debu yang dapat digunakan untuk bertayamum. Lantas, bagaimana cara kita melaksanakan thaharah dan melaksanakan shalat? Nah, pada edisi kali ini, An-Najma akan mengupas qadha shalat dalam perjalanan yang pada realitanya masih menyisakan tanya di benak-benak kita akan hal itu. Keadaan Boleh Tayamum Dalam Islam, Allah memberikan rukhsah untuk kita saat tidak mendapati air untuk bersuci. Rukhsah tersebut yaitu Ia membolehkan kita bertayamum atau bersuci dengan debu, hal ini sudah menjadi ijmak. Namun kebolehan ini bukan tanpa syarat. Adapun diantara syarat yang harus dipenuhi supaya tayamum menjadi rukhsah untuk kita yaitu: benar-benar tidak didapati air. Hal ini dikarenakan tayammum merupakan ibadah pengganti wudhu. Masyru’iyyah tayammum termaktub dalam Al-Qur’an yang artinya, “Jika tidak didapati air”. Dari ayat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tayammum diperbolehkan ketika tidak ada air. Namun ketika kita berada di atas kendaraan yang full ac terkadang debu pun tak bisa kita jumpai. Sehingga kita masuk dalam kondisi faqid ath-thahurain, atau seseorang yang tidak mendapatkan dua alat bersuci, yaitu air dan debu. Hukum Faqid At-Thahurain Dalam menghukumi faqid ath-thauhrain dalam tatacara shalat, para ulama berbeda pendapat. Perbedaan pendapat tersebut berkisar pada; apakah ia harus melaksanakan shalat dalam kondisi tersebut lantas mengqadhanya, atau cukup dengan mengqadha saja. Dalam masalah ini, para ulama terbagi menjadi empat pendapat: 1. Ia tidak perlu mengerjakan shalat dan tidak perlu mengqadha’nya. Pendapat ini merupakan pendapat ulama madzhab Maliki. Alasannya, ketika kewajiban shalat datang ia tidak dapat memenuhi syaratnya, yaitu wudhu dan tayammum. Hal ini selaras dengan apa yang disabdakan nabi, “Allah tidak akan menerima shalat orang yang berhadats (kecil) hingga ia berwudhu”. (HR. Bukhari dan Muslim) Hal ini karena air dan tanah adalah syarat wajib bagi pelaksanaan shalat, sedangkan dalam kasus ini, syarat itu tidak terpenuhi. Begitu pula syarat qadha’ juga bergantung pada kewajiban pelaksaan ada’ (tunai), sedang kewajiban melaksanakan secara ada’an atau tunai sudah gugur atau tidak diperintahkan. Oleh karena itu, shalat yang diwajibkan padanya saat itu gugur. Pendapat seperti ini juga dikemukakan oleh syaikhul islam Ibnu Taimiyah. 2. Harus mengerjakan shalat dan harus mengqadha’nya. Ia hanya diperintahkan melaksanakan shalat fardhu saja. Shalat dilakukan seperti biasa dan hendaknya diulangi. Ini merupakan pendapat paling kuat dalam madzhab Syafi’i. Pendapat seperti ini, yaitu wajib mengerjakan shalat dan mengqadhanya juga digunakan oleh madzhab Hanafi. Meski Syarat Tak Terpenuhi Shalat di atas kendaraan terkadang membuat kita tak mampu menghadap kiblat secara terus menerus. Maka ketika kondisinya seperti itu, tidak memungkinkan menghadap kiblat, kita bisa shalat dengan menghadap sesuai arah kendaraan. Allah berfirman, لًا يُكًلِفُ اللهُ نَفْسًاً إِلَا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286). Disisi lain, Allah juga memerintahkan kita untuk bertakwa, mengingat-Nya semampu kita. tersebut dalam firman-Nya; فَاتَقُوْا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16). Mengqadha Shalat yang Tertinggal dalam Perjalanan Ketika kita tidak mampu melaksanakan shalat secara sempurna karena kondisi kita yang tidak memiliki alat untuk bersuci, maka kita memiliki kewajiban untuk mengqadhanya. Adapun tatacara shalat qadha diantaranya: 1. Sirr dan jahr Ketika kita tertinggal shalat yang harus dilaksanakan secara sir, misal shalat Dhuhur dan baru mampu mengerjakannya saat masuk waktu Maghrib, maka menurut jumhur ulama kita melaksanakannya secara sir. Begitu sebaliknya. 2. Tertib atau berurutan Dalam mengqadha shalat yang tertinggal kita diperintahkan untuk melakukannya secara tertib atau urut. Sebab shalat merupakan ibadah yang telah ditentukan waktu dan urutan pelaksanaannya. Misal, jika kita tertinggal shalat Dhuhur dan sudah masuk waktu Ashar, maka shalat yang harus pertama kita kerjakan adalah shalat Dhuhur. 3. Waktu Pelaksanaan Qadha, segera atau tidak Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Pendapat tersebut mejadi dua; menurut jumhur, waktu pelaksanaan qadha harus disegerakan, tidak boleh ditunda-tunda atau mengakhirkannya. Namun menurut madzhab Hanafi, pelaksanaan qadha shalat dapat diakhirkan atau tidak disegerakan. Adapun kita, hendaknya menyegerakan pelaksanaan qadha shalat kita yang tertinggal sebagaimana yang dikemukakan oleh jumhur tanpa mencela perbedaan pendapat yang ada. Wallahu A’lam bish Shawab.(Nay) Referensi: Abdurrahman Al-Jazairi, Fiqh ‘Ala Madzahib Al-Arba’ah, 1/ 446-449 Abu Umar Dibyan, Ahkam Ath-Thaharah, 12/ 41, 73 ‘Adil bin Yusuf Al-‘Azzazi, Tamam Al-Minnah, 1/ 129

Selasa, 08 Agustus 2017

Seumpama Qithmir

Seumpama Qithmir! Menjadi pemuda shidiq sebagaimana Yusuf ‘alaihissalam. Jujur dalam ibadah kepada Allah Ta’ala. Jujur dalam ikhlas, sebab pemuda yang didamba dalam sejarah adalah pemuda yang ikhlas dan berkomitmen dalam berjuang. Berawal dari kisah pemuda kahfi bersama dengan anjingnya. Terurai kisah yang indah, yang tidak lekang oleh sejarah. Sebersit pembelajaran dapat kita ambil dari kisah tersebut. Adalah Qithmir, seekor anjing setia milik salah satu penghuni gua. Termaktub dalam firman Allah Ta’ala “Dan engkau mengira mereka itu tidak tidur, padahal mereka tidur; dan Kami bolak-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri, sedang anjing mereka membentangkan kedua lengannya di depan pintu gua....”. (Al-Kahfi: 18) Menjadi sahabat yang baik Meski adalah seekor anjing, namun ia mampu mengetuk janji Surga. Adalah Qithmir, hewan yang berbahagia, mampu menemani langkah orang-orang shalih yang berjumlah 7 jiwa. Itulah Qithmir, sang anjing yang yang dimuliakan oleh Allah, yang dimaktub kisahnya dalam Al-Qur’an. Lantas, apa rahasia? Tersebab ia menemani langkah perjuangan tujuh pemuda yang menyelamatkan tauhidnya dari kekejaman pemerintah raja Dikyanus. Ia yang mengawal ketujuh pemuda itu ke dalam gua. Ia yang meski harus mati terlebih dahulu dan tak bangun lagi kala ketujuh pemuda itu hidup kembali. Itulah, gambaran sahabat, sesosok yang membawa pada ladang pahala, menghantar laju kita ke Surga. Tidakkah kita ingin seperti Qithmir? Yang meski hanya hewan biasa namun bisa mulia. Yah, meski kita adalah hamba biasa, manusia yang terbalur alpa, namun adanya sahabat setia yang menuntun ke Surga adalah sebuah hal yang harus niscaya adanya. Sebab sahabat akan menjadi syafaat kita di akhir sana. Sungguh, teringat kekata Syeikh Ibnul Qayyim jika tidak salah, ketika beliau sedang berkumpul bersama para sahabatnya, beliau lantas mengucap, “Sahabatku, jika kalian tidak menemukan diriku berada di Surga kelak bersama kalian, maka tanyakanlah kepada Allah, “Dimana si fulan yang dahulu mengingatkanku akan kebaikan?”, Jika ternyata aku berada di neraka, maka mintalah kepada Allah supaya Ia mengangkat, membersihkan dan memasukanku bersama kalian ke Jannah-Nya.”. Allah, sungguh kerinduan memiliki sahabat sejati yang menuntun hingga ke Surga adalah cita yang terus terpatri dalam jiwa. Meski kadang aku sendiri belum merasa hadirnya yang hakiki, mungkin karena kesalahanku sendiri yang terlalu dalam tercebur dalam kubangan dosa. Hingga akhirnya sahabat yang dinanti harap pun tak kunjung ada hadirnya. Ketika kutulis rangkaian kalimat ini, teringat jelas masa saat perpisahan dengan ustadz kami, ustadz Furqan Syuhada. Yah, beliau menyelip pesan seperti di atas. Kami tertunduk dalam suasana haru. Itulah perpisahan pilu kala kita terpisah dari seorang guru, yang mengajar erti hidup dan memakna kehidupan. Semoga, apa yang menjadi harap dan cita, akan berbuah nyata karena do’a yang terapal dari lisan pemilik raga yang menengadah tangan di akhir malam, bermunajat syahdu, berkhalwat rindu dengan Ar-Rahman. Doa tulus dari hati yang ikhlas pasti kan menuai nyata. Amiin. #NayNazahah Memeluk malam dalam Baluran rindu pada seorang teman Pilang ceria, 07 Agustus 2017

Tersebab Keshalihan Orangtua

TERSEBAB KESHALIHAN ORANG TUA Ali Shodiqin Tidak ada modal berharga yang patut kita seriusi agar anak-anak kita tumbuh menjadi shalih selain berusaha untuk menjadi pribadi shalih terlebih dahulu. Surat al-Kahfi ayat 82 manarik untuk kita renungi. Allah Ta’ala berfirman, “Adapun dinding rumah itu adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang shalih, maka Rabbmu menghendaki agar agar supaya mereka sampai pada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu sebagai rahmat dari Rabbmu.” Ayat di atas merupakan di antara fragmen kisah perjalanan Nabi Musa mendampingi seorang lelaki shalih dalam mencari ilmu. Banyak ulama menyebut lelaki shalih tersebut bernama Khidir. Alur ayat di atas adalah jawaban atas pertanyaan Nabi Musa atas perbuatan yang dilakukan lelaki shalih yang ia dampingi. Disebutkan dalam al-Qur`an bahwa mereka berdua tiba di suatu negeri dan meminta penduduknya untuk menjamu mereka lantaran bekal yang mereka miliki telah habis. Namun, penduduk negeri itu enggan untuk menjamu. Akan tetapi tatkala keduanya melanjutkan perjalanannya di negeri tersebut dan menemukan dinding rumah yang hampir roboh. Tanpa berfikir panjang, lelaki shalih itu bergegas menegakkan dinding itu dan memperbaikinya. Ibnu Katsir bertutur ketika mengomentari ayat tersebut, “ayat tersebut merupakan argumentasi bahwa anak keturunan seorang yang shalih akan dijaga (Allah). Ini juga mencakup barakah ibadahnya bagi mereka di dunia dan akhirat. (Dengan izin Allah) ia akan memberi syafaat kepada mereka, mengangkat mereka pada derajat yang tinggi di jannah, supaya lelaki shalih tadi bergembira dengan (kondisi) mereka” (Tafsir al-Qur`anil ‘Azhim, 5/186-187). Hal menarik lain yang dapat kita petik dari ayat tersebut bahwa Allah akan menjaga anak keturunannya meski al-Quran tidak secara tegas menyebutkan bahwa kedua anak tersebut juga termasuk anak yang shalih. Atas dasar inilah kiranya Abdullah bin Abbas mengomentari ayat tersebut dengan berkata, “Kedua anak yatim itu dijaga (Allah) disebabkan keshalihan ayah mereka. Meski tidak disebutkan bahwa keduanya juga termasuk orang yang shalih.” BUKAN HANYA UNTUK DIRI SENDIRI Patut kembali kita sadari bahwa keshalihan yang berusaha kita capai sejatinya bukan hanya untuk diri kita sendiri. Berbagai kebajikan yang kita lakukan seperti: mendirikan shalat fardhu yang kita usahakan untuk selalu dikerjakan berjamaah di masjid, qiyamullail dengan penuh khusyuk yang diiringi dengan lantunan doa juga aliran air mata, membaca al-Qur`an, shiyam sunnah dan sebagainya, pada hakikatnya juga untuk kebaikan anak keturunan kita kelak. Untuk itu, menghilangkan karakter-karakter yang buruk, akhlak yang tercela, dosa, bahkan kemaksiatan yang mungkin tidak kita sadari, merupakan suatu keniscayaan ketika mendambakan anak yang shalih. Boleh jadi, terhalang atau belum tercapainya keshalihan anak kita, disebabkan dosa dan kemaksiatan yang terus-menerus kita lakukan. Atau dikarenakan harta tidak halal yang kita peroleh. Atau juga lantaran kedurhakaan kita kepada kedua orang tua kita. Keshalihan anak bukanlah suatu yang lahir hanya disebabkan metode pengajaran yang ia dapatkan. Bukan pula pilihan sekolah atau tempat pengasuhan yang terbaik. Tidak juga hanya fokus pada kesungguhan mendidik dan pengorbanan finansial. Akan tetapi, penentu utama di balik keshalihan mereka adalah disebabkan perantaraan ibadah-ibadah agung yang kita kerjakan. Rasa takut dan muraqabah kita kepada Allah, melaksanakan shalat fardhu, amal-amal shalih yang tersumbunyi dari pandangan orang lain, berbakti pada orang tua, qiyamullail dan ibadah lainnya. Bukti bahwa keshalihan orang tua berpengaruh pada anak-anaknya merupakan suatu yang dikenal sejak dahulu. Imam al-Ghazali memuat sebuah kisah dalam Ihya` Ulumuddin (3/251) berkaitan tentang ini. Beliau menulis bahwa saat menderita sakit menjelang ajal Imam asy-Syafi’i, ia mewasiatkan pada seseorang untuk memandikan jenazahnya. Setelah beliau meninggal, orang tersebut pun dipanggil. Saat memenuhi panggilan itu, orang itu meminta wasiat imam asy-Syafi’i. Dalam wasiat tersebut ternyata beliau menyebutkan mempunyai hutang 70 ribu dirham pada seseorang. Orang itu pun bersedia melunasi hutang itu seraya berkata, “Beginilah aku ‘memandikan’ jenazahnya.” Beberapa tahun berselang, seseorang ingin mengunjungi orang yang memandikan imam asy-Syafi’i tersebut. Setelah menemukan rumahnya, ia pun mendapati orang tersebut dalam kebaikan; memiliki keturunan yang banyak, diberi kemuliaan dan juga keluasan rejeki. Mengakhiri tulisan ini, alangkah baiknya kita merenungi perkataan Sa’id bin Musayyib. Ia pernah menuturkan “Sungguh! Tatkala saya hendak melaksanakan shalat (sunnah) lalu saya teringat pada anak-anakku, maka saya pun memanjangkan shalatku.” Wallahu A’lam. [] Diambil dari majalah Hujjah edisi 17, Rajab.

Rabu, 16 November 2016

ke syurga bersama orang tua

Bersama Orang Tua Menggamit Syurga
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya[ath-Thûr/52:21]
Saudariku tercinta...
Kenikmatan hakiki seorang mukmin adalah saat ia menginjakkan kakinya di pelataran Syurga. Kenikmatan terindah yang diidamkan setiap mukmin. Sebab Alloh telah memberikan kisah indah dalam firman-Nya, Ia dengan keMaha Adilan-nya pun memberikan nikmat lain yang tak pernah disangka manusia. Yaitu kelak di Syurga Alloh akan mempertemukan orangtua dengan anak cucu mereka. Masya Alloh..
 Bersama  Orang Tua menggamit Syurga
Dalam tafsir ayat ini kita akan mentadaburi kasih-Nya yang tak terhingga. Dalam ayat ini Alloh berfirman Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka. Maksudnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya tafsir al-Munir bahwa kelak di Syurga para orang tua akan dipertemukan dan dikumpulkan dengan anak keturunan mereka yang mengikuti jejak mereka dalam keimanan, ditempatkan di Syurga pada derajat yang  sama.
Hal tersebut ditujukan sebagai bentuk takriman (pemuliaan), ganjaran dan balasan tambahan terhadap para orang tua supaya tenang dan tentram jiwa mereka, damai sejuk dengan berkumpulnya mereka bersama anak cucunya di Syurga walaupun amalan anak cucu (yang beriman) tidak sebanding atau sepadan dengan amal dan ganjaran mereka. Inilah kasih sayang Alloh yang mendahului amarah-Nya. Semua hal tersebut diatas senada dengan sebuah riwayat marfu’ bahwa Nabi SAW., bersabda  sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibu Jarir, Ibnu Mundzir, al-Hakim, dan al-Baihaqy dari sahabat Ibnu Abbas bahwa Alloh SWT akan mengangkat derajat anak cucu orang mukmin kelak di Syurga bersama mereka dalam satu derajat walaupun amalan anak cucu mereka tiada sama dengan mereka supaya tentram pandangan mereka.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh al-Hafidh ath-Thabrany dari Ibnu Abbas dari Nabi SAW., beliau bersabda: “Jika salah seorang masuk Syurga maka ia akan bertanya mengenai bapaknya, istrinya serta anaknya. Maka kemudian dikatakan padanya bahwa mereka tidak sampai derajatmu, lantas lelaki tersebut berkata, “ wahai Rabbku, sungguh aku telah beramal untukku dan untuk mereka”. Kemudian kaum kerabat atau keluarganya menyusul bersamanya. Setelah itu Ibnu Abbas membaca firman-Nya tersebut“.
Tidak Mengurangi Pahala Orang Tua
Kenikmatan tersebut diatas tidaklah mengurangi pahala amal orangtua mereka. Hal ini seirama dengan yang diungkapkan oleh Imam ath-Thabari: Kami tidak mengurangi ganjaran kebaikan mereka sedikit pun dengan mengambilnya dari para orang tua untuk kemudian Kami tambahkan bagi anak-anak mereka yang Kami tempatkan bersama mereka. Akan tetapi, Kami beri mereka pahala dengan penuh, lantas Kami susulkan anak-anak mereka ke tempat-tempat mereka (para orang tua) atas kemurahan dan kasih sayang Kami bagi mereka.
Hanya Berlaku Dalam Syurga, Sebab Setiap Manusia Terikat dengan Amalnya
Penyepadanan derajat dan ganjaran yang Alloh SWT., berikan bagi orang tua dan anak cucunya hanyalah berlaku dalam hal derajat dan ganjaran syurga saja, tidak pada selainya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh as-Sa’di bahwa, penggalan ayat ini ditujukan untuk menghilangkan prasangka bahwa anak-anak penghuni neraka (ahlun-nar) pun mengalami hal serupa. Yaitu akan berada di tempat yang sama dengan orang tua mereka. Lantas Allah SWT., mengabarkan bahwa keadaannya tidak demikian. Dalam masalah ini, tidaklah sama kondisi antara surga dan neraka. Neraka adalah tempat penegakan keadilan. Sehingga Allah SWT., tidak akan mengadzab seseorang kecuali dengan perbuatan dosanya. Seseorang juga tidak memikul dosa orang lain. Hal ini dikarenakan Alloh SWT telah mengatakanya sendiri dalam firman-Nya, “ setiap jiwa itu berdasarkan apa yang ia usahakan”. Maksud dari ayat ini ialah bahwa setiap jiwa tertahan dengan amalnya, ia tidak dibebani dosa orang lain baik orang tersebut adalah sang bapak maupun sang anak. Hal tersebut senada dengan sebuah ayat lain “setiap yang berjiwa bertanggung jawab atas apa yang telah mereka usahakan kecuali penduduk syurga”. (QS. Al-Mudatsir: 38-39)
Akhwaty…Ini semua merupakan karunia Alloh bagi para anak dengan berkah amal orangtua mereka, begitupun sebaliknya. Seorang bapak juga mendapat berkah dari doa anaknya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah ia berkata, Rasuulloh SAW., bersabda, “ sesungguhnya Alloh SWT.,mengangkat derajat seorang hamba-Nya yang shalih di Syurga, maka hamba berkata, “ wahai Rabb, bagaimana semua ini terjadi? Maka Alloh berkata, “ karena permohonan ampun anakmu untukmu”. Semoga dengan ini kita mampu menjadi orang tua yang shalih yang dapat mengangkat derajat anak kita di Syurga dan menjadi anak sholih yang senantiasa mendoakan kedua orang tua. Wallohu A’lam.
       Ref:  Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, Taisir al-Karim  ar-Rahman, hlm. 780
       Ibnu Jarir ath-Thabari, Tafsir ath-Thabary, jild. 9/ 7656
       Ismail Haqy bin Musthafa al-Khalwaty, Ruhul Bayan fi Tafsir al-Qur’an, jild. 9/ 191

       Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir,jild. 14/ 73 dan 86 

ibnu al-jauzi

Ibnul Jauzi,
Mencari Sahabat Akhirat dengan Nasihat
Ibnu al-Jauzi. Ya.  Siapa yang tak kenal dengan ulama satu ini. Ulama dengan karya yang berjibun. Ulama yang  nasihatnya menghujam dalam kedasar kalbu. Seorang ulama Iraq yang sangat alim, hafal al-Qur’an, muballigh yang handal, namanya pun harum di segenap penjuru dunia. Ia adalah Jamaluddin bin al-Farj Abdurrahman bin Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Ubaidillah bin Abdulloh bin Hamady bin Abdurrahman bin al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar Shiddiq al-Qurasyi at-Tamimy al-Bakri al-Baghdadi al-Hanbali. Beliau lebih terkenal dengan sebutan Abu al-Farj Ibnul Jauzy.
Dialah sang mufassir dengan tebaran karya tulis dalam berbagai disiplin ilmu. Kakeknya di kenal dengan al-Jauzy di daerah Jauzah. Ianya adalah seorang ulama yang dilahirkan di Baghdad pada tahun 511 H atau 1117 M. Tepatnya lahir pada era dinasti Abbasiyah pada saat kepemimpinan al-Mustadhhir Billah. Ibnul Jauzy tumbuh dalam keluarga  berkecukupan lagi kaya. Kerabatnya merupakan pedagang perunggu sehingga terkadang beliau menamakan dirinya dengan Abdurrahman ash-Shaffar atau Ibnul Jauzy ash-Shaffar.
Ayahnya, Abdurrahman bin al-Jauzy wafat tatkala beliau masih berumur tiga tahun. Lantas beliau diasuh oleh ibu dan bibinya. Beliau tumbuh dengan baik dan cerdas dibawah pengasuhan keduanya. Setelah menginjak dewasa, bibinya melihat kecerdasan dalam dirinya sehingga sang bibi mengirimkanya pada al-Hafidz bin Nashir untuk diajari ilmu agama lebih banyak dari sebelumnya. Hal tersebut terjadi saat umur beliau masih lima tahun, yaitu pada tahun 516 H.
Akhlak dan Ibadahnya
Ibnul Jauzy kecil sangat suka dengan ilmu. Ia tumbuh menjadi seorang yang wara’, bertaqwa lagi zuhud. Ia tidak suka banyak bergaul dengan orang karena takut waktunya terbuang, terjerumus pada hal yang sia-sia, sehingga ia amat menjaga dirinya, ruhnya, serta waktunya. Al-Hafidz Ibnu Katsir mengomentari beliau, “ dahulu tatkala ia masih kecil, ia tidak banyak bergaul dengan orang dan tidak pula memakan sesuatu yang masih syubhat. Ia tidak keluar rumah kecuali untuk melaksanakan sholat Jum’at, dan ia tidak bermain dengan anak-anak kecil lain.”
Ia banyak membaca al-Qur’an, menghatamkanya sekali dalam setiap minggu, melaksanakan sholat malam, sentiasa berdzikir pada Alloh dan hidup dalam keshalihan. Ia memiliki akal yang cerdas  dan jawaban yang tepat.
Majlis Nasihat
Diantara kegiatan beliau adalah sebagai pemberi nasihat. Ya. Kesungguhan beliau tidak hanya terbatas pada tulisan pena dan karangan-karangan beliau, tetapi lebih dari itu. Imam Ibnul Jauzy memiliki andil besar dan amat terkenal dalam memberikan nasihat, peringatan, khutbah-khutbah, maupun dakwah yang sifatnya umum maupun khusus. Imam Ibnu Katsir mengatakan bahwa ia memiliki kelebihan tersendiri dalam teknik memberikan nasehat yang belum pernah disamai oleh seorangpun. Perhatianya dalam bidang ini pun belum ada tandinganya. Demikian dalam metodenya, tutur katanya, keindahan setiap untai katanya, kemanjuran nasihatnya, kedalaman pembahasanya tentang nilai moral serta pendekatanya pada hal baru. Kelebihanya dapat kita lihat dari ungkapanya yang ringkas lagi mudah dipahami, dimana beliau mampu menghimpun beragam gagasan dalam satu kalimat singkat”.
Tersebab kegiatan beliau sebagai seorang pemberi nasihat, penceramah, guru dan penulis serta tingkat pemahaman beliau terhadap hadits, maka pada suatu ketika tatkala Ibnul Jauzi sedang bersama para sahabat dan muridnya ia berkata, “jika kalian tidak menemukanku di Syurga, maka tanyakanlah tentang aku pada Alloh. Ucapkanlah, “wahai rabb kami, hamba-Mu fulan dulu ia pernah mengingatkan kami untuk mengingatMu, maka masukanlah ia bersama kami di Syurga-Mu”, lantas beliau menangis. Hal ini karena terdapat sabda nabi yang mengatakan bahwa “Apabila penghuni syurga telah masuk ke dalam syurga, lalu mereka tidak menemukan sahabat-sahabat mereka yang selalu bersama mereka dahulu sewaktu di dunia. Mereka pun bertanya tentang sahabat mereka kepada Allah: "Ya Rabb. Kami tidak melihat sahabat-sahabat kami yang sewaktu di dunia solat bersama kami, puasa bersama kami dan berjuang bersama kami." Maka Allah berfirman: "Pergilah kamu ke neraka, lalu keluarkanlah sahabat-sahabat mu yang di hatinya ada iman walaupun hanya sebesar zarah."
Menuju Rafiqul A’la
Setelah usianya ia kerahkan untuk menyeru, da’I, penulis, zuhud dan ikhlas, sekitar 90 tahun, maka sudah saatnya ia kembali pada pangkuan sang Pencipta. Beliau wafat di Baghdad pada malam jum’at pada tanggal 12 Ramadhan 597 H.  beliau di kuburkan disisi imam Ahmad bin Hanbal.
Ya Alloh…rahmat-Mu semoga senantiasa iringi dirinya, masukan ia kedalam surga-Mu yang lapang nan penuh kenikmatan. Dan semoga kita dapat mengambil manfaat dari ilmu yang ia wariskan.
Oleh karena itu, sudah selayaknya kita menapaki jejak langkahnya. Memompa diri agar memiliki jiwa teguh nan semangat sepertinya, berjuang untuk agama, menasihati dalam benar dan taqwa, menjejali hidup untuk saling menasehati. Tersebab nasihat merupakan amalan sederhana yang sangat berpengaruh untuk jiwa. Denganya  seseorang dapat terangkat dari api neraka. Cukuplah semua ini menjadi hikmah untuk kita semua.
Ref: Ibnu Katsir, al-Bidayah wa an-Nihayah/ 13: 28-29
       Ibnul Jauzi, Shaidul Khatir

       Ahmad Farid, 60 Biografi Ulama Salaf/ 716, 719
 

Penakluk Senja! Published @ 2014 by Ipietoon

Blogger Templates